Arina.id - Ibadah haji setiap tahunnya dihadiri lebih dari dua setengah juta jemaah dari seluruh dunia, dengan mayoritas melaksanakan haji tamattu' yang mewajibkan pembayaran dam (hadyu). Konsekuensinya, jutaan hewan harus disembelih di tanah haram, khususnya di Mina dan Makkah, dalam rentang waktu terbatas yaitu hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq.
Realitas ini melahirkan persoalan serius: keterbatasan ruang penyembelihan, distribusi daging tidak merata, risiko kesehatan akibat penumpukan limbah, kerusakan lingkungan, serta lonjakan harga hewan yang memberatkan jemaah dari negara berkembang. Kondisi darurat ini meniscayakan pemikiran ulang terhadap praktik penyembelihan dam yang selama ini terpusat di tanah haram, tanpa keluar dari koridor syariah yang mapan.
Para ulama klasik ternyata telah lama mendiskusikan fleksibilitas ini, membuka ruang dialog luas dalam tradisi empat mazhab tentang kebolehan penyembelihan dam di luar tanah haram ketika terdapat 'udzur dan dharurah.
Mazhab Hanafi dan Maliki secara eksplisit memberikan kelonggaran bagi jemaah yang menghadapi kesulitan. As-Sarakhsi dalam Al-Mabsūth (jilid 4, hlm. 112-114) menegaskan:
وَالْهَدْيُ إذَا لَمْ يُمْكِنْ ذَبْحُهُ فِي الْحَرَمِ لِعَدَمِ الْمَوْضِعِ أَوْ خَوْفِ الْفَسَادِ جَازَ ذَبْحُهُ فِي غَيْرِ الْحَرَمِ وَيُوَزَّعُ عَلَى الْفُقَرَاءِ هُنَاكَ
Artinya: "Apabila hewan hadyu tidak mungkin disembelih di tanah haram karena tidak tersedia tempat atau khawatir terjadi kerusakan, maka boleh disembelih di luar tanah haram dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di sana."
Diksi khawatir terjadi kerusakan (khauf al-fasād) ini sangat relevan dengan kondisi kontemporer di mana jutaan hewan yang ditampung di area terbatas berpotensi mengalami stres, sakit, bahkan kematian sebelum waktu penyembelihan tiba.
Pendapat senada ditemukan dalam tradisi Maliki sebagaimana dinukil Ibnu Rusyd dalam Bidāyah al-Mujtahid (jilid 1, hlm. 335-337):
وَاخْتَلَفُوا فِي مَحَلِّ ذَبْحِ الْهَدْيِ: فَالْمَالِكِيَّةُ يَرَوْنَ أَنَّ الْأَصْلَ الْحَرَمُ، وَيَجُوزُ فِي غَيْرِهِ لِعُذْرِ الْمَشَقَّةِ أَوْ ضِيَاقِ الْوَقْتِ
Artinya: "Ulama berbeda pendapat tentang tempat penyembelihan hadyu: Mazhab Maliki berpendapat asalnya tanah haram, tetapi boleh di luar karena uzur kesulitan atau keterbatasan waktu."
Mazhab Syafi'i dan Hanbali yang dikenal lebih ketat pun tidak menutup pintu sama sekali. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (jilid 8, hlm. 221-223) mengutip pendapat lama (qaul qadim) Imam Syafi'i:
وَلَوْ أَخَّرَ ذَبْحَ الْهَدْيِ عَنْ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَوْ ذَبَحَهُ خَارِجَ الْحَرَمِ بِغَيْرِ عُذْرٍ لَمْ يَصِحَّ... إلَّا أَنَّ الْإِمَامَ الشَّافِعِيَّ رَحِمَهُ اللَّهُ قَدْ أَطْلَقَ فِي الْقَدِيمِ الْجَوَازَ لِلضَّرُورَةِ
Artinya: "Jika mengakhirkan penyembelihan setelah tasyriq atau menyembelih di luar tanah haram tanpa uzur tidak sah). Namun Imam Syafi'i dalam qaul qadim membolehkannya karena darurat."
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (jilid 3, hlm. 457-459) juga menegaskan:
وَإِنْ ذَبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ أَجْزَأَهُ عَلَى الْأَصَحِّ إذَا كَانَ لِعُذْرٍ
Artinya: "Jika menyembelih di luar tanah haram karena uzur, maka mencukupi menurut pendapat lebih kuat."
Argumentasi klasik ini diperkuat fatwa kontemporer Lajnah Daimah Arab Saudi No. 20460:
نَعَمْ، يَجُوزُ إِذَا تَعَذَّرَ الذَّبْحُ فِي الْحَرَمِ لِسَبَبٍ شَرْعِيٍّ كَضِيقِ الْمَكَانِ أَوْ خَوْفِ فَسَادِ اللَّحْمِ
Artinya: "Ya boleh jika sulit karena sebab syar'i seperti sempit tempat atau khawatir daging rusak,"
Terdapat juga Fatwa Nomor 10207 yang mencakup aspek ekonomi:
يَجُوزُ لِلْحَاجِّ أَنْ يَذْبَحَ هَدْيَ التَّمَتُّعِ خَارِجَ الْحَرَمِ إِذَا تَعَذَّرَ عَلَيْهِ الذَّبْحُ دَاخِلَ الْحَرَمِ لِعَدَمِ وُجُودِ الْهَدْيِ، أَوْ لِغَلَاءِ ثَمَنِهِ فِيهِ، أَوْ لِمَخَافَةِ تَلَفِهِ
Artinya: "Jemaah haji diperbolehkan menyembelih hadyu tamattu' di luar tanah haram apabila ia kesulitan menyembelihnya di dalam tanah haram, dikarenakan tidak adanya hewan kurban, harganya yang sangat mahal di sana, atau karena khawatir hewan tersebut akan rusak/mati."
Pendekatan maqashid syariah melengkapi argumentasi ini, sebagaimana ditegaskan Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhu (jilid 3, hlm. 567-580):
وَتَجْوِيزُ الذَّبْحِ خَارِجَ الْحَرَمِ فِي الْعَصْرِ الْحَاضِرِ لَيْسَ خُرُوجًا عَنْ أَصْلِ الشَّرِيعَةِ، بَلْ هُوَ تَحْقِيقٌ لِمَقْصُودِ الشَّارِعِ مِنْ رَفْعِ الْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ
Artinya: "Membolehkan penyembelihan di luar tanah haram di era sekarang bukan penyimpangan, melainkan realisasi tujuan syariat menghilangkan kesulitan."
Prinsip ini juga bersumber dari firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Hajj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: "Dan Dia tidak menjadikan dalam agama suatu kesempitan."
Implementasi Praktis dan Rekomendasi
Puncak legitimasi kelembagaan adalah Keputusan Majma' al-Fiqh al-Islami OKI sesi ke-19 tahun 2009 No. 188 (5/2009) yang menyatakan:
قَرَّرَ الْمَجْلِسُ مَا يَلِي:
١. يَجُوزُ شَرْعًا إِنْشَاءُ شَرِكَاتٍ أَوْ هَيْئَاتٍ مُتَخَصِّصَةٍ لِإِدَارَةِ شُؤُونِ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِي تَحْتَ إِشْرَافِ الْجِهَاتِ الرَّسْمِيَّةِ وَالشَّرْعِيَّةِ فِي الْبُلْدَانِ الْإِسْلَامِيَّةِ.
٢. يَجُوزُ ذَبْحُ الْهَدْيِ الْوَاجِبِ فِي حَجِّ التَّمَتُّعِ وَالْإِحْصَارِ وَغَيْرِهَا فِي بَلَدِ الْحَاجِّ أَوْ فِي مَكَانٍ آخَرَ غَيْرِ الْحَرَمِ الْمَكِّيِّ، إِذَا تَوَافَرَتِ الشُّرُوطُ التَّالِيَةُ:
أ. أَنْ يَتِمَّ تَحْتَ إِشْرَافِ هَيْئَةٍ شَرْعِيَّةٍ مُوثُوقَةٍ تَضْمَنُ تَطْبِيقَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ.
ب. أَنْ يُوَزَّعَ لَحْمُهُ عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ فِي مَنْطِقَةِ الذَّبْحِ، وَلَا يَجُوزُ بَيْعُهُ.
ج. أَنْ لَا يُؤَدِّيَ ذَلِكَ إِلَى إِضَاعَةِ مَقَاصِدِ الشَّعِيرَةِ أَوِ التَّهَاوُنِ بِهَا.
Artinya: "Majelis menetapkan sebagai berikut:
1. Secara syariat diperbolehkan mendirikan perusahaan atau lembaga khusus untuk mengelola urusan hadiyu (hewan kurban haji) dan kurban (udhhiyah) di bawah pengawasan otoritas resmi dan syariat di negara-negara Islam.
2. Diperbolehkan menyembelih hadiyu wajib dalam haji Tamattu', Ihashar (kondisi terhalang), dan lainnya di negara asal jemaah haji atau di tempat lain selain Tanah Haram Makkah, jika memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Pelaksanaannya dilakukan di bawah pengawasan lembaga syariah terpercaya yang menjamin penerapan hukum-hukum syariat.
b. Dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di wilayah penyembelihan, dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
c. Hal tersebut tidak menyebabkan hilangnya tujuan-tujuan syariat (maqashid) dari syiar tersebut atau meremehkannya."
Dr. Muhammad 'Utsman Syubair dalam Nazhariyyah al-Dharūrah al-Syar'iyyah (hlm. 245-247) merumuskan kaidah aplikatif:
مِنْ ضَوَابِطِ الضَّرُورَةِ الَّتِي تُبِيحُ الذَّبْحَ خَارِجَ الْحَرَمِ: أَنْ تَكُونَ الْمَصْلَحَةُ الرَّاجِحَةُ فِي الْإِبْقَاءِ عَلَى الْهَدْيِ أَعْظَمُ مِنْ مَصْلَحَةِ التَّقْيِيدِ بِالْمَكَانِ
Artinya: "Di antara ketentuan darurat yang membolehkan penyembelihan di luar tanah haram adalah apabila maslahat menjaga kelangsungan hewan lebih besar daripada maslahat terikat dengan tempat tertentu). Dengan jutaan hewan terkonsentrasi di wilayah sempit, maslahat menjaga kelestarian hewan jelas lebih besar untuk diprioritaskan."
Implementasi praktis di tanah air dapat dilakukan melalui dua model.
Pertama, secara kolektif melalui KBIHU yang memfasilitasi jemaah mulai dari pengumpulan dana, pembelian hewan yang memenuhi syarat, penyembelihan sesuai syariah, hingga distribusi kepada fakir miskin di lingkungan sekitar.
Kedua, secara mandiri oleh jemaah yang membeli hewan di pasar lokal, menyembelih sendiri atau melalui pihak terpercaya, lalu mendistribusikan dagingnya kepada yang berhak.
Prinsip syariah yang harus dipenuhi adalah hewan memenuhi kriteria jenis, usia, dan kesehatan; penyembelihan sesuai tata cara (basmalah, kiblat, pemotongan sempurna); daging didistribusikan kepada fakir miskin dan tidak dijual; serta niat terjaga sebagai ibadah.
Kelebihan model ini adalah dampak sosial-ekonominya lebih terasa bagi masyarakat lokal yang membutuhkan asupan protein, berbeda dengan model di tanah suci yang sering terkendala distribusi sehingga daging tidak sampai optimal kepada yang berhak.
Dengan penyembelihan di tanah air, jemaah dapat memastikan damnya benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
Rekomendasi bagi pembimbing haji, pengurus KBIHU, dan jemaah adalah mempertimbangkan opsi penyembelihan dam di tanah air sebagai alternatif yang tidak kalah sah. Para pembimbing haji dan pengurus KBIHU perlu membekali diri dengan pemahaman memadai mengenai argumentasi syariah ini agar dapat memberikan penjelasan meyakinkan kepada jemaah, serta dapat merintis program penyembelihan dam kolektif dengan melibatkan pihak kompeten dan dikelola secara transparan dan akuntabel.
Bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam secara mandiri, perlu dipastikan pemahaman tentang tata cara syariah yang benar dan akses kepada pihak yang dapat membantu pelaksanaannya. Kesadaran kolektif bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fikih adalah keniscayaan yang harus disikapi dengan lapang dada.
Mereka yang memilih menyembelih dam di tanah suci dan mereka yang memilih di tanah air sama-sama memiliki argumentasi kuat, sehingga masing-masing menjalankan ibadah dengan keyakinan dan ilmu memadai serta tetap menjaga ukhuwah.
Dalam semangat taysīr dan raf' al-haraj, praktik ini diyakini akan membawa berkah tidak hanya bagi jemaah haji tetapi juga bagi masyarakat luas yang menerima manfaat daging dam. Wallahu a'lam bish-shawab.
Afifuddin Harisah
Akademisi UIN Alauddin Makassar dan Konsultan Ibadah Haji Daker Makkah 2023-2024
Editor: Muhammad Faizin


