Dark
Light
Dark
Light

Minuman Keras: Dampak Buruk dan Larangan Tegas dalam Islam

Minuman Keras: Dampak Buruk dan Larangan Tegas dalam Islam

Di banyak tempat, termasuk di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mengonsumsi minuman keras (miras) merupakan tindakan yang diharamkan. Larangan ini bukan tanpa alasan. Konsumsi minuman keras memiliki dampak negatif yang besar, baik bagi individu yang mengonsumsinya maupun bagi masyarakat luas.

Alasan utama mengapa miras diharamkan, terutama dalam konteks kesehatan, moralitas, keselamatan, dan dari kacamata hukum Islam adalah sebagai berikut:

1. Berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental

Beragam situs kesehatan menjelaskan bahwa miras memiliki efek langsung pada sistem saraf pusat. Ketika diminum dalam jumlah besar, miras dapat merusak organ-organ vital seperti hati, jantung, dan otak. Beberapa dampak buruk miras bagi kesehatan fisik dan mental antara lain ialah penyakit kanker, dimana konsumsi miras secara teratur meningkatkan risiko kanker mulut, tenggorokan, hati, dan payudara.

Selain itu miras juga bisa memicu kerusakan organ hati. Sebagaimana kita ketahui, hati adalah organ yang memproses miras, tetapi terlalu banyak miras akan merusaknya. Kondisi seperti sirosis hati sering kali dialami oleh orang yang kecanduan miras.

Miras juga dapat memperburuk gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan meningkatkan risiko tindakan bunuh diri. Efek-efek ini membahayakan kesehatan jangka panjang dan sering kali sulit disembuhkan, membuat miras menjadi salah satu penyebab utama penyakit kronis di seluruh dunia.

2. Menghilangkan kendali diri dan etika

Miras dapat mengubah perilaku seseorang. Dalam kondisi mabuk, orang cenderung kehilangan kendali atas diri mereka, melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis atau berbahaya, seperti kekerasan, pelecehan, hingga tindakan kriminal. Konsumsi miras juga dikaitkan dengan rendahnya kemampuan membuat keputusan yang baik, sehingga orang sering kali melakukan hal-hal yang mereka sesali setelah sadar.

Kehilangan kendali diri ini tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga merusak hubungan sosial dan kepercayaan orang di sekitarnya. Tidak jarang, perilaku yang dilakukan saat mabuk dapat merusak kehidupan rumah tangga, hubungan dengan teman, atau bahkan merugikan orang lain di lingkungan sekitar.

3. Ancaman terhadap keselamatan publik

Salah satu aspek paling berbahaya dari konsumsi miras adalah dampaknya terhadap keselamatan orang lain. Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena pengemudi berada di bawah pengaruh miras. Dalam kondisi mabuk, kemampuan mengemudi dan koordinasi terganggu sehingga memperbesar risiko kecelakaan yang merenggut nyawa diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, banyak insiden kekerasan dalam rumah tangga, penyerangan, dan perkelahian yang terjadi karena pelakunya berada di bawah pengaruh miras. Situasi-situasi ini menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi masyarakat luas.

Larangan Tegas dalam Islam

Dalam ajaran Islam, minuman keras diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an. Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 menyebutkan bahwa meskipun ada manfaat kecil dalam miras, tetapi dosanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga akal dan kesehatan umat Islam, agar mereka dapat menjalani kehidupan yang bermanfaat, produktif, dan jauh dari perbuatan dosa.

Dalam surat Al-Maidah ayat 90-91 juga ditegaskan keharaman miras. Penegasan keharaman miras itu diiringi dengan ayat yang menyatakan bahwa miras bisa menciptakan permusuhan dan kebencian. Keduanya adalah hal-hal yang bisa merusak diri sendiri dan orang lain:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (90) اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (90). Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Dalam salah satu pernyataannya yang dikutip oleh Imam Al-Qurthubi, Imam Nawawi tegas menekankan bahwa konsumsi barang-barang yang memabukkan seperti miras, semestinya diberikan hukuman yang tegas sebagaimana telah disepakati oleh para ulama sejak zaman Sahabat. Hukuman tersebut adalah bentuk tindakan pencegahan dari kerusakan individu seseorang dan efeknya yang bisa merugikan masyarakat:

تحريم المُسكراتِ والمخدِّرات، وتحريم كلِّ ما من شأنه أنْ يؤثِّرَ على العقل، ويَضُرَّ به، أو يُعَطِّلَ طاقتَه؛ كالخمر والحشيش وغيرِها، قال النووي: (وأمَّا الخمر فقد أجمع المسلمون: على تحريم شُرب الخمر، وأجمعوا: على وجوب الحدِّ على شاربها، سواءٌ شَرِبَ قليلاً أو كثيراً) 

Artinya: “Larangan minuman keras, narkotika, dan larangan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi akal, dan membahayakannya, atau merusak tenaganya, seperti miras, hasyisy, dan lainnya. Imam An-Nawawi berkata, “Mengenai miras, kaum muslim telah bersepakat (ijma') atas keharaman miras, dan mereka bersepakat bahwa peminumnya wajib dihukum, baik sedikit maupun banyak”. (Abu Abdillah al-Qurtubi, al-Jami’ lil Ahkam al-Qur’an. (Riyadh: Dar Alam al-Kutub, 2003), 6/287-288)

Dengan segala dampak negatifnya, miras memang harus dihindari. Larangan terhadap miras sebagaimana ditegaskan dalam Islam bukan hanya untuk melindungi orang perseorangan namun terkait dengan keamanan dan kenyamanan publik. Selain itu, larangan tersebut juga merupakan langkah pencegahan demi melindungi kesehatan, moral, dan keselamatan masyarakat.

Menghindari konsumsi miras dapat membantu seseorang menjaga kesehatan fisik dan mentalnya, memperkuat kontrol diri, serta berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo