Arina.id - Film Ipar Adalah Maut kembali menjadi pembicaraan warganet setelah tayang di platform Netflix. Film ini bercerita tentang perselingkuhan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam rumah antara seorang suami dengan saudari iparnya atau adik dari istrinya yang berujung runtuhnya rumah tangga yang telah dibangun sejak lama.
Dalam film tersebut tidak ditunjukkan bahwa Aris (Deva Mahendra) menikahi Rani (Devina Karamoy) setelah berpisah dari Nisa (Michelle Ziudith). Namun penulis perlu membahas problematika ini jika saja seorang pria menikahi saudari iparnya setelah menceraikan istrinya. Pasalnya, kebanyakan menikahi ipar dilakukan oleh pria setelah istrinya meninggal dunia.
Penulis belum menemukan praktik ini terjadi di kehidupan nyata orang-orang sekitar penulis pribadi, hanya saja praktik ini pernah tersiar dalam sinetron yang berjudul Ikatan Cinta ketika Nino (Evan Sanders) menceraikan Andin (Amanda Manopo) yang terjerat kasus pembunuhan. Kemudian dia menikahi adik Andin (satu ayah) yang bernama Elsa (Glenca Chisara). Sedangkan Andin masih mendekam di penjara.
Pada dasarnya menikahi dua orang wanita yang bersaudara, baik satu kandung, satu ayah, atau satu ibu adalah diharamkan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat al-Nisa ayat 23 berikut:
وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: "Dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini jelas membicarakan tentang larangan seorang pria menikahi dua wanita yang saling bersaudara sekaligus, yakni menikahi keduanya dengan tanpa menunggu salah satunya diceraikan atau meninggal dunia, kecuali terjadi sebelum ayat ini diturunkan yakni ketika era jahiliyah.
Imam Rafi’i secara jelas menekankan bahwa keharaman ini tidak hanya berlaku bagi saudari kandung saja, akan tetapi juga berlaku bagi saudari sepersusuan atau satu ayah atau ibu.
اَلْجَمْعُ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ مِنْ النَّسَبِ أو الرَّضَاعِ سَوَاءٌ كَانَتَا أُخْتَيْنِ مِنْ الأَبَوَيْنِ أَوْ مِنْ أَحَدِ الأَبَوَيْنِ، قَالَ الله تَعَالَى: وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ فَلَوْ نَكَحَ أُخْتَيْنِ مَعاً، فَالنِّكَاحَانِ بَاطِلَانِ، وَإِنْ نَكَحَهُمَا عَلَى التَّرْتِيْبِ، فَنِكَاحُ الثَّانِيَة بَاطِلٌ
Artinya: "(Haram) menikahi dua saudari tunggal nasab atau tunggal susuan, meskipun tunggal orang tua (kandung) atau tunggal ayah atau tunggal ibu sebagaimana firman Allah (dalam surat al-Nisa ayat 23), jika menikahi keduanya bersamaan maka nikah keduanya batal, jika dinikahi bergantian maka nikah yang kedua batal." (Abdul Karim al-Rafi’i, Al-Aziz Syarh Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997], juz 8, hal. 40.).
Catatan surat al-Nisa ayat 23 dan tambahan keterangan dari al-Rafi’i ini memberikan pemahaman bahwa boleh saja menikahi saudari ipar dengan catatan seseorang sudah bercerai denga istrinya atau istrinya telah meninggal dunia.
Kebolehan ini dengan catatan ketika dia mentalak istrinya dengan talak raj’i, yakni talak yang masih mempunyai masa tenggang untuk rujuk kembali, maka harus menunggu selesai iddah-nya terlebih dahulu kemudian boleh menikahi iparnya tersebut.
Sebagaimana catatan Imam Nawawi berikut:
وَلَوْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ طَلَاقًا بَائِنًا، فَلَهُ نِكَاحُ أُخْتِهَا فِي عِدَّتِهَا، وَإِنْ كَانَ رَجْعِيًّا، لَمْ تَحِلَّ أُخْتُهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا.
Artinya: "Jika seseorang mentalak istrinya dengan talak ba’in (talak 3) maka dia boleh menikahi saudari istrinya (ipar) meskipun masih dalam kondisi iddah. Jika dengan talak raj’i maka tidak boleh menikahi iparnya hingga iddah istrinya tersebut selesai." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyyin, [Beirut: al-Maktab al-Islami, 1991], juz 7, hal. 117.).
Catatan al-Nawawi memberikan pemahaman bahwa seseorang menikahi saudari iparnya pada dasarnya diperbolehkan dengan catatan pernikahannya harus benar-benar selesai dengan istrinya. Selesai di sini bisa karena kematian istrinya atau dengan talak ba’in yakni talak 3 yang sulit kemungkinan untuk kembali rujuk lagi. Atau dengan talak raj’i dengan catatan harus menyelesaikan iddah-nya terlebih dahulu. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


