Film Ipar Adalah Maut yang rilis 13 Juni 2024 lalu telah menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Kisah cinta terlarang antara Nisa (Michelle Ziudith) dan Aris (Deva Mahenra) dengan adik iparnya, Rani (Davina Karamoy), memicu berbagai reaksi dan diskusi.
Di tengah gempuran komentar dan ulasan, terdapat sebuah poin menarik yang diangkat oleh beberapa netizen. Mereka mengaitkan kisah dalam film ini dengan sebuah hadits Nabi Muhammad saw yakni:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Artinya: “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Hati-hatilah kalian masuk ke tempat wanita tanpa ditemani mahramnya. Seorang Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar itu adalah kematian.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Lantas apakah maksud dari hadits Nabi tersebut? Apakah hadits ini hanya sebatas ipar [saudari istri]? Atau maknanya jauh lebih luas?
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, Jilid XIII, halaman 129 mengatakan, yang dimaksud dengan “ipar” dalam konteks hadits ini adalah kerabat suami selain ayah dan anak-anaknya. Ayah dan anak-anak suami termasuk dalam kategori mahram bagi istri, sehingga mereka diperbolehkan untuk berduaan dengan istri-suami dan tidak dianggap sebagai “maut”.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan “ipar”, jauh lebih luas maksudnya, karena mencakup saudara laki-laki suami, anak laki-lakinya, saudara laki-laki, paman, dan anak paman serta kerabat lainnya yang bukan mahram.
وأما قوله : الحمو الموت فمعناه أن الخوف منه أكثر من غيره والشر يتوقع منه والفتنة أكثر لتمكنه من الوصول إلى المرأة والحلوة من غير أن ينكر عليه بخلاف الأجنبي، والمراد بالحمو هنا أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه، فأما الآباء والأبناء قمحارم لزوجته تجوز لهم الخلوة بها ولا يوصفون بالموت
Artinya: "Adapun sabda Nabi: “Ipar adalah maut”, artinya bahwa rasa takut terhadapnya lebih besar dibandingkan dengan yang lainnya, keburukan diharapkan darinya, dan fitnah lebih besar karena ia lebih mudah untuk mendekati wanita dan bercanda dengannya tanpa ada yang mengingkarinya, berbeda dengan orang asing. Yang dimaksud dengan “ipar” di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak-anaknya. Adapun ayah dan anak-anak adalah mahram bagi istrinya, mereka boleh berduaan dengannya dan tidak digambarkan sebagai “maut”.
وإنما المراد الأخ وابن الأخ والعم وابنه ونحوهم من ليس بمحرم، وعادة الناس المساهلة فيه ويخلو بامرأة أخيه، فهذا هو الموت وهو أولى بالمنع من الأجنبي لما ذكرناه، فهذا الذي ذكرته هو صواب معنى الحديث
Artinya: "Yang dimaksud dengan ipar di sini adalah saudara laki-laki suami, anak laki-lakinya, saudara laki-laki, paman, dan anak paman serta yang semisalnya yang bukan mahram. Kebiasaan manusia cenderung mempermudah dalam hal ini, sehingga sering kali ipar berduaan dengan istri saudaranya. Inilah yang disebut sebagai “maut” dan lebih patut untuk dilarang daripada orang asing karena alasan yang telah disebutkan. Jadi, penjelasan yang saya sampaikan ini adalah makna yang benar dari hadits tersebut. " [Imam Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, Jilid XIII, halaman 129].
Lebih lanjut, Imam Ibnu Hajar Al-Asqallani dalam kitab Fathul Bari, Jilid IX, halaman 242 menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan mengapa Nabi menyebutkan bahwa pergaulan dengan ipar merupakan “maut” secara metaforis.
Dari konteks hadits tersebut, kita dapat memahami bahwa Nabi Muhammad bukan bermaksud melarang sepenuhnya interaksi dengan ipar, tetapi mengingatkan agar menjaga batas-batas dalam pergaulan. Tradisi yang melebih-lebihkan interaksi dengan ipar, bahkan hingga pada tingkat yang mengabaikan norma-norma agama seperti melihat aurat secara bebas, dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat mengarah pada dosa.
Dalam konteks ini, Nabi Muhammad menyampaikan pesan untuk menjaga kesucian dan batasan-batasan dalam berinteraksi dengan ipar. Pernyataannya bukanlah untuk meniadakan hubungan sosial dengan ipar, melainkan untuk mengingatkan agar menjaga agar interaksi tersebut tetap dalam koridor yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
Tindakan yang melecehkan norma-norma kepatutan dalam pergaulan dengan ipar, seperti berduaan dan melihat aurat tanpa batasan, merupakan hal yang tidak dianjurkan dalam Islam karena dapat membuka peluang untuk terjerumus dalam perbuatan dosa.
قوله ( الحمو الموت ) قيل المراد أن الخلوة بالحمو قد تؤدي إلى هلاك الدين إن وقعت المعصية ، أو إلى الموت إن وقعت المعصية ووجب الرجم ، أو إلى هلاك المرأة بفراق زوجها إذا حملته الغيرة على تطليقها ، أشار إلى ذلك كله القرطبي .
Artinya: "Hadits [ipar adalah maut] dikatakan bahwa maksudnya adalah berduaan dengan ipar dapat menyebabkan kehancuran agama yang membawa kepada terjadi dosa, atau kematian jika terjadi dosa dan wajib dirajam, atau kehancuran wanita karena perceraian suaminya jika dia cemburu dan menceraikannya. Semua ini ditunjukkan oleh Al-Qurtubi."
وقال الطبري : المعنى أن خلوة الرجل بامرأة أخيه أو ابن أخيه تنزل منزلة الموت ، والعرب تصف الشيء المكروه بالموت ، قال ابن الأعرابي ، هي كلمة تقولها العرب مثلا كما تقول : الأسد الموت أي لقاؤه فيه الموت ، والمعنى احذروه كما تحذرون الموت .
Artinya: "At-Tabari berkata: Artinya, berduaan seorang pria dengan istri saudaranya atau keponakannya adalah seperti kematian, dan orang Arab menggambarkan hal yang dibenci dengan kematian. Ibn Al-A'rabi berkata: Ini adalah kata yang digunakan orang Arab sebagai perumpamaan, seperti mengatakan: “Singa adalah kematian” yang berarti bertemu dengannya adalah kematian. Artinya, hindarilah dia seperti menghindari kematian." [Imam Ibnu Hajar Al-Asqallani, Fathul Bari, Jilid IX, halaman 242]
Sebagai kesimpulan, hadits “Ipar Adalah Maut” memberikan tuntunan bagi setiap pasangan Muslim tentang pentingnya menjaga batasan dalam hubungan keluarga, terutama dalam relasi antara istri atau suami dengan saudara terdekat suami dan lawan jenis yang bukan mahram.
Hadits ini mengingatkan kita untuk tidak mengabaikan nilai-nilai kesucian dan menjaga kehormatan dalam interaksi sosial, demi menjaga stabilitas dan keberkahan dalam keluarga.
Editor: Muhammad Faizin


