Arina.id - Sudah berkali-kali masyarakat dipertontokan di berbagai media tentang beberapa kebijakan pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra. Alih-alih mensejahterakan rakyat, jika ditinjau lebih ulang, kebijakan tersebut cenderung lebih banyak berdampak merugikan.
RUU penyiaran misalnya, kebijakan ini banyak ditentang oleh rakyat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai konten kreator. Ada banyak poin-poin dalam RUU Penyiaran yang tumpang tindih dan sekilas hanya menguntungkan pihak tertentu.
Muncul sebuah pertanyaan, Andaikan kebijakan ersebut disahkan sebagai undang undang, apakah rakyat wajib mentaati kebijakan pemerintah tersebut?
Dalam buku Fikih Tata Negara karya Wakil Ra’is 'Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir disebutkan bahwa seorang muslim wajib menaati perintah seorang pemimpin yang telah mereka pilih, baik menyangkut persoalan keagamaan atau keduniawian. Kewajiban ini merupakan amanat langsung Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 berikut:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.”
Kendatipun wajib patuh terhadap pemimpin, kewajiban taat kepada pemimpin tidaklah mutlak, melainkan bersyarat. Yakni selama perintah, aturan, dan ketentuan yang dibuat masih sejalan dengan ketentuan syari’at. Pun juga tidak menghalalkan yang diharamkan syariat dan tidak mengharamkan yang dihalalkan oleh syaria’t. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
لا طَاعَةَ لِأَحَدٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ.
Artinya: “Tidak ada kewajiban taat kepada siapa pun dalam persoalan kemaksiatan kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bila ada pertanyaan jika kebijakan pemimpin (pemerintah) telah sejalan dengan syariat, apakah kebijakan tersebut wajib ditaati oleh rakyat? Jawabanya belum tentu. Masih ada tahap selanjutnya yakni kebijakan tersebut apakah berimplikasi terhadap kemaslahatan rakyat.
Jika berdampak maslahat kepada rakyat, kebijakan tersebut wajib ditaati sebab ia sejalan dengan syariat. Sebaliknya bila berdampak mafsadat pada rakyat, maka kebijakan tersebut menyalahi syariat dan tidak wajib ditaati. Sebab pemimpin bekerja bukan untuk dirinya melainkan sebagai wakil dari rakyat yang dipimpinnya.
Salah satu kaidah fiqih mengatakan:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطُ بِالْمَصْلَحَةِ.
Artinya: “Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan.” (Jalaludin Abdurrahman As Suyuthi, Al Asybah Wa An Nazhair (Tanpa Kota: Syirkah An Nur Asia tanpa tahun) hlm. 83,)
Kaidah tersebut dikemukakan oleh Imam Syafi'i dengan ungkapan lain sebagaimana berikut:
مَنْزِلَةُ الْإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّةِ مَنْزِلَةَ الْوَلِي مِنَ الْيَتِيمِ.
Artinya: “Posisi pemimpin terhadap rakyatnya sama dengan posisi pengasuh anak yatim terhadap anak yatim asuhannya. “ (Jalaludin Abdurrahman As Suyuthi, Al Asybah Wa An Nazhair (Tanpa Kota: Syirkah An Nur Asia tanpa tahun) hlm. 83,)
Dengan demikian pemerintah seharusnya lebih mengkaji lebih dalam lagi ketika akan membuat sebuah kebijakan dengan melakukan uji coba terlebih dahulu selama beberapa bulan misalnya. Yang lebih penting lagi adalah memastikan apakah kebijakan tersebut berimplikasi positif kepada rakyat. Wallahu a'lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


