Arina.id - Film Sekawan Limo yang disutradarai oleh Bayu Skak bercerita tentang lima orang yang mendaki gunung Madyopuro yang berada di Kabupaten Malang Jawa Timur. Dalam salah satu adegan film ini, satu orang dari lima pendaki tersebut sering melakukan buang air besar, yaitu Juna (Bendictus Siregar).
Sudah banyak diketahui bahwa salah satu risiko naik gunung adalah keterbatasan persediaan air untuk selain minum juga untuk memasak. Oleh karena itu, para pendaki lebih memilih untuk beristinja dengan menggunakan selain air ketika buang air besar atau kecil.
Istinja sendiri merupakan praktik membersihkan najis yang keluar dari kemaluan atau anus seseorang sebagaimana catatan Syaikh Ahmad al-Syathiri berikut:
اَلاِسْتِنْجَاءُ لُغَةً القَطْعُ وَشَرْعاً اِزَالَةُ الخَارِجِ النَّجِسِ الْمُلَوِّثِ مِنْ الفَرْجِ عَنْ الفَرْجِ بِمَاءٍ اَوْ حَجَرٍ
Artinya: "Istinja menurut etimologi adalah memutus, sedangkan menurut terminologi adalah membersihkan kemaluan (dan anus) dari hal najis yang keluar darinya dengan air atau batu." (al-Yaqut al-Nafis, [Beirut: Darul Minhaj, 2011], hal. 102.).
Sebagaimana catatan al-Syathiri dan banyak ulama lainnya, istinja hanya bisa dilakukan dengan dua media yakni air dan juga batu. Dalam kondisi pendakian tentunya persediaan air hanya bisa untuk minum dan memasak makanan saja. Terlalu berlebihan jika harus digunakan untuk membersihkan kemaluan dari kotoran buang air. Maka opsi media yang mungkin digunakan adalah batu.
Namun, perlu diketahui bahwa ternyata istinja boleh saja tidak dilakukan langsung setelah selesai buang air, akan tetapi wajib dilakukan ketika akan melakukan shalat. Hal ini tentunya sangat sesuai dengan kondisi para pendaki yang memang sangat terbatas dan kesulitan untuk melakukannya.
Syaikh Sulaiman al-Bujairami mencatat bahwa sejatinya menghilangkan najis tidak wajib dilakukan secara langsung setelah selesai terkena najis sebagai berikut:
وَلَمْ يَتَعَرَّضْ لِوُجُوبِ إزَالَتِهَا هَلْ هُوَ فَوْرًا أَوْ هُوَ مَعَ دُخُولِ الْوَقْتِ أَوْ إرَادَةِ نَحْوِ الصَّلَاةِ؟ فَهِيَ عَلَى التَّرَاخِي مَعَ الْقُدْرَةِ وَلَوْ مِنْ مُغَلَّظٍ إنْ لَمْ يَعْصِ كَأَنْ تَضَمَّخَ بِهَا لِغَيْرِ حَاجَةٍ
Artinya: "Al-Syirbini tidak menyinggung hukum wajib membersihkan najis apakah harus segera atau setelah masuk waktu sholat atau ketika akan melakukan sholat. Hukumnya memang wajib tapi boleh dilakukan tidak langsung dengan catatan bisa melakukannya di waktu nanti meskipun najis mughalladzah jika tidak divonis maksiat seperti menempelkan benda najis di tubuh tanpa kepentingan apapun." (Tuhfatul Habib ala Syarhil Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 1, hal. 312.).
Kondisi pendaki yang tidak mempunyai cukup air untuk bersuci tentunya tidak bisa disamakan dengan praktik tadhammuh bin najis sebagaimana yang diketahui keharamannya. Praktik itu dilakukan oleh seseorang yang tidak berkepentingan dan tidak ada tujuan apapun dengan menodai tubuhnya dengan benda najis.
Penulis memandang jika para pendaki beristinja menggunakan batu tentunya akan menimbulkan problem tersendiri khususnya untuk praktik istinja dari buang air besar. Menggunakan batu sejatinya tidak terlalu efektif untuk membersihkan sisa-sisa kotoran yang menempel di anus, telebih batu juga tidak bersih dan tidak higienis sebab masih ada sisa kotoran pasir yang tentunya bisa mengotori tubuh penggunanya.
Oleh karena itu menurut penulis, tindakan yang sangat relevan bagi para pendaki adalah istinja menggunakan tisu toilet. Sebab tisu toilet lebih bersih dan bisa membersihkan sisa kotoran di anus dari pada batu.
Terkait penggunaan tisu toilet sebagai media istinja sejatinya ulama masih berbeda pendapat. Jika menilik kepada kata ورق sendiri ternyata ada dua pemaknaan oleh para ulama, yang pertama adalah daun yakni dengan kata اوراق الاشجار (daun pohon) dengan اوراق المصحف (kertas mushaf) sebagaimana contoh teks ulama di bawah ini:
لَا يَجُوْزُ الاِسْتِنْجَاءُ بِأَوْرَاقِ الأشْجَارِ؛ فَإِنَّهَا تُعْلَفُ لِلدَّوَابِ
Artinya: "Tidak boleh istinja dengan daun pohon karena itu digunakan untuk mengembala ternak." (Ibnu Rif’ah, Kifayatun Nabih fi Syarh al-Tanbih, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2009], juz 1, hal. 465.).
فَأَمَّا أَوْرَاقُ المصْحَفِ لَا يَجُوْزُ الاِسْتِنْجَاءُ بِهِ، وَلَوْ اِعْتَقَدَ جَوَازَهُ يَكْفُرُ.
Artinya: "Tidak boleh istinja dengan kertas mushaf, jika meyakini boleh maka murtad." (Qadhi Husain, al-Ta’liqah ala Muhtashar Muzani, [Makkah Mukarramah, Makatabah Nizar Musthafa al-Baaz, 2000], juz 1, hal. 318.).
Kedua catatan ini ditulis dengan kata yang sama akan tetapi mempunyai arti berbeda yakni daun dan kertas. Menurut penulis, hukum keduanya harus dibedakan. Jika memang diartikan daun maka jelas tidak boleh sebab karakteristik daun tebal dan kuat mengangkat kotoran seperti kertas, bahkan daun mudah robek.
Berbeda dengan kertas khususnya tisu toilet yang memang dirancang untuk digunakan beristinja. Oleh karena itu penulis mengartikan teks ulama kekinian yang menggunakan kata ورق yang cenderung memperbolehkan digunakan istinja sebagai ketas atau tisu.
Sebagaimana catatan Prof Wahbah berikut:
يَكُوْنُ الاِسْتِنْجَاءُ بِالْمَاءِ أَوْ بِالحَجَرِ وَنَحْوِهِ مِنْ كُلِّ جَامِدٍ طَاهِرٍ قَالِعٍ غَيرِ مُحْتَرَمٍ، كَوَرَقٍ وَخَرَقٍ وَخَشَبٍ وَخَزَفٍ، لِحُصُوْلِ الغَرْضِ بِهِ كَالحَجَرِ.
Artinya: "Istinja dilakukan dengan air atau batu atau hal lain yang padat, suci, bisa mengangkat kotoran, dan tidak dimuliakan, seperti kertas (tisu), kain, kayu, dan kramik, karena bisa berfungsi seperti batu." (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2020], juz 1, hal. 299.).
Lebih jelas lagi secara eksplisit Syaikh Muhammad al-Syathiri mencatat sebagai berikut:
وَوَرَقُ الحَمَامَاتِ الْمَوْجُوْدُ اليَوْمَ يَجُوْزُ الاِسْتِنْجَاءُ بِهِ لِأَنَّهُ جَامِدٌ طَاهِرٌ قَالِعٌ وَيُسْتَحْسَنُ اِسْتِعْمَالُهُ وَبِدُوْنِهِ قَدْ يُبَاشِرُ النَّاسُ اِزَالَةَ القَذَارَةِ بِيَدِهِ
Artinya: "Kertas toilet yang ada sekarang boleh digunakan untuk istinja karena dia padat, suci, bisa membersihkan kotoran, dan fungsinya diterima oleh masyarakat, dan terkadang masyarakat menggunakan tangannya langsung untuk membersihkan kotoran ketika tidak menemukan tisu toilet tersebut." (Syarh al-Yaqut al-Nafis, [Beirut: Darul Minhaj, 2011], hal. 103.).
Walhasil, penggunaan tisu toilet untuk istinja bagi pendaki gunung adalah sebuah solusi tepat dan lebih efektif dari pada menggunakan batu. Penggunaan tisu toilet ini diperbolehkan apalagi ketika dalam kondisi tidak mempunyai logistik air yang memadai untuk digunakan bersuci. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


