Dark
Light
Dark
Light

Istri Larang Suami Puasa Sunah Syawal, Bolehkah?

Istri Larang Suami Puasa Sunah Syawal, Bolehkah?

Arina.id - Acapkali kita mendengar bahwa seorang istri harus izin kepada suami ketika akan melakukan puasa. Alasannya tentu agar ketika suami sewaktu-waktu memiliki kebutuhan terhadap istri, seperti berjima’ yang dapat membatalkan puasa, istri dapat melayaninya. 

Namun, bagaimana jika yang terjadi justru sebaliknya? Ketika istri membutuhkan suami, tetapi sang suami ingin menjalankan puasa sunah, misalnya puasa Syawal. Apakah ia wajib patuh kepada istrinya? Dan jika ia tetap bersikukuh berpuasa, benarkah puasanya menjadi haram?

Hubungan suami-istri dalam islam haruslah berdasarkan mu’asyarah bil ma’ruf (hubungan baik), dalam artian Islam mengajarkan suami-istri untuk hidup bersama dengan cara yang baik, penuh kasih sayang, saling menghormati, saling paham akan kewajiban masing masing dan memperlakukan satu sama lain dengan adil serta penuh pengertian.

Sebagaimana telah Allah firmankan dalam Al Qur’an surah An-Nisa’ ayat 19 berikut:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang baik..."

Selain itu, ayat ini menurut para ulama merupakan dalil kewajiban bagi suami untuk memberikan hak-hak istrinya tanpa menunda-nunda. Hak tersebut mencakup hak lahiriah, seperti nafkah berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, serta hak batiniah, seperti kasih sayang, perhatian, dan kebutuhan biologis istri (jimak).

وَيَجِبُ عَلَيْهِ بَذْلُ مَا يَجِبُ مِنْ حَقِّهَا مِنْ غَيْرِ مَطْلٍ، لِلْآيَةِ السَّابِقَةِ، وَمِنَ الْعِشْرَةِ بِالْمَعْرُوفِ: بَذْلُ الْحَقِّ مِنْ غَيْرِ مَطْلٍ، وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ».

Artinya: ”Seorang suami wajib memberikan hak istrinya tanpa menunda-nunda, hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam ayat sebelumnya (surah An-Nisa’ ayat 19). Termasuk dalam mu'asyarah bil ma'ruf adalah menunaikan hak tanpa penundaan. Sebagaimana sabda Nabi SAW: “Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman.” (al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, juz 9 hal. 6848)

Oleh karena itu, dalam konteks puasa sunah Syawal, istri boleh meminta suami untuk tidak berpuasa, terutama jika hal tersebut dapat mengganggu kewajiban suami terhadapnya. Misalnya, jika istri menginginkan hubungan intim atau jika puasa suami menyebabkan penurunan energi sehingga berpengaruh pada pekerjaannya dan menghambat pemberian nafkah.

إِذَا تَأَذَّتِ الزَّوْجَةُ وَتَضَرَّرَتْ مِنْ أَفْعَالِ زَوْجِهَا أَوْ مِنْ كَثْرَةِ صِيَامِهِ لِلنَّوَافِلِ، فَعَلَيْهَا أَنْ تُخْبِرَهُ بِذَلِكَ، وَيُسْتَحَبُّ لِلزَّوْجِ أَنْ يُعِفَّ زَوْجَتَهُ عَنِ الْحَرَامِ، وَأَنْ يَقْضِيَ لَهَا حَاجَتَهَا مَتَى طَلَبَتْ

Artinya: ”Jika seorang istri merasa terganggu atau dirugikan oleh tindakan suaminya, termasuk karena terlalu sering berpuasa sunnah, maka ia boleh mengungkapkan perasaannya kepada suaminya. Dianjurkan bagi suami untuk menjaga istrinya dari perbuatan haram serta memenuhi kebutuhannya saat diminta.” (Dairah al Ifta’ al ‘Ammah, no. 3669) 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa istri boleh meminta suami untuk tidak berpuasa sunah jika puasa tersebut mengganggu hak-haknya. Suami pun wajib mematuhi permintaan istri dalam hal ini. Jika ia tetap bersikeras berpuasa sementara istrinya dirugikan, maka puasanya bisa menjadi haram karena menyebabkan suami mengabaikan kewajibannya terhadap istri. Wallāhu a‘lam bish shawāb.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo