Dark
Light
Dark
Light

Viral Sapi Dipingsankan Sebelum Disembelih, Bagaimana Hukumnya?

Viral Sapi Dipingsankan Sebelum Disembelih, Bagaimana Hukumnya?

Beredar video terkait tindakan yang dilakukan oleh karyawan dari RPH Pegirian Surabaya dengan narasi negatif di media sosial. Video itu dinarasikan seolah daging sapi yang diproduksi oleh RPH Pagirian adalah haram sebab sapinya dibunuh dengan ditembak di bagian kepalanya.

Atas viralnya video tersebut pihak Direktur RPH Pagirian Fajar Arifianto Isnugroho mengklarifikasi via Radio Suara Surabaya pada Rabu pagi (25/9/2024) bahwa video itu merupakan proses stunning atau pemingsanan yang dilakukan sebelum menyembelih sapi sehingga proses pelumpuhan tidak menjadikan sapi mengalami stres sebelum disembelih.

Fajar mengatakan proses pemingsanan adalah Standar Operasional Prosedur untuk menyembelih sapi yang tidak berkeluh. Petugas yang menyembelih di RPH Pagirian juga dilakukan oleh tim Juleha (Juru Sembelih Halal). Hanya saja di video viral tersebut tidak ditampakkan proses penyembelihannya.

Majlis Ulama Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa terkait fenomena stunning hewan sebelum disembelih dalam fatwanya No. 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Poin penting dalam fatwa itu menurut penulis terletak pada syarat pertama yakni proses stunning murni hanya untuk memingsankan hewan yang akan disembelih, tidak membuatnya meninggal ataupun mengalami cedera berat. Jika tidak disembelih dalam waktu singkat, hewan itu akan siuman dan tidak mengalami gangguan fatal yang mengancam kehidupannya.

Prof. Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami-nya mencatat terkait tindakan melumpuhkan hewan sebelum disembelih menggunakan bius sebagai berikut:

لَا مَانِعَ مِنْ اِسْتِخْدَامِ وَسَائِلِ تَضَعُّفٍ مِنْ مُقَاوَمَةِ الحَيَوَانِ، دُوْنَ تَعْذِيْبٍ لَهُ ، وَبِنَاءً عَلَيْهِ: يَحِلُّ فِيْ الإِسْلَامِ اِسْتِعْمَالُ طُرُقِ التَّخْدِيْرِ الْمُسْتَحْدَثَةِ غَيْرِ الْمُمِيْتَةِ قَبْلَ الذَّبْحِ، مِثْلُ اسْتِعْمَالِ ثَانِي أَكْسِيْد الفَحْم

Artinya: "Tidak ada larangan menggunakan media bisa melumpuhkan hewan tanpa ada unsur menyiksanya, oleh karena itu Islam membolehkan menggunakan media bius modern yang tidak mematikan sebelum menyembelih seperti karbon dioksida (Gas Stunning)". (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr, 2020], juz 3, hal. 680.).

Darul Ifta’ al-Mishriyah juga mengeluarkan fatwa No. 3152 12 Juni 2016 dengan mufti Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Allam terkait penggunaan bius sebelum menyembelih hewan, isi fatwa itu sebagai berikut:

إِنْ كَانَ هَذَا التَّخْدِيْرُ لِلْحَيَوَانِ قَبْلَ الذَّبْحِ يُسَاعِدُ عَلَى التَّمْكِيْنِ مِنْ ذَبْحِهِ بِإِضَعَافِ مُقَاوَمَتِهِ وَقْتَ الذَّبْحِ وَلَا يُؤْثِرُ فِيْ حَيَاتِهِ فَهَذَا جَائِزٌ شَرْعًا، أَمَّا إِنْ كَانَ يُؤْثِرُ فِيْ حَيَاتِهِ بِحَيْثُ لَوْ تُرِكَ دُوْنَ ذَبْحٍ فَإِنَّهُ يَمُوْتُ بِسَبَبِ التَّخْدِيْرِ فَلَا يَجُوْزُ حِيْنَئِذٍ اِسْتِخْدَامُهُ قَبْلَ الذَّبْحِ وَلَا أَكْلُ مَا ذُبِحَ بِهَذِهِ الطَّرِيْقَةِ؛ لِاحْتِمَالِ مَوْتِ الحَيَوَانِ بِسَبَبِ العَقَّارِ الْمُخْدِرِ قَبْلَ الذَّبْحِ، فَيَكُوْنُ حِيْنَئِذٍ مَيِّتَةً يَحْرُمُ أَكْلُهَا

Artinya: "Jika pembiusan sebelum penyembelihan ini membantu untuk memudahkan proses penyembelihan dengan melumpuhkan perlawanan hewan itu dan tidak berpengaruh terhadap nyawanya, maka tindakan ini boleh. Namun, jika berpengaruh terhadap hidupnya sekiranya dibiarkan tanpa disembelih dia akan mati sebab bius tersbut, maka tindakan itu tidak diperbolehkan, dan diharamkan memakan daging hewan yang disembelih dengan model pembiusan yang mematikan itu karena kemungkinan hewan itu mati sebab obat bius sebelum disembelih dan menjadi bangkai yang haram untuk dimakan."

Sebelumnya Darul Ifta’ al-Mishriyah juga sudah membahas terkait Stunning hewan sebelum disembelih dengan No. 3431 pada 19 Juni 2005 dengan mufti Prof. Dr. Ali Gomaa Muhammad. Hanya saja stunning yang dilakukan adalah dengan sengatan listrik (Electric Head Onli Stunning) tidak sebagaimana di video viral dengan CBP (Captive Bolt Pistol) yakni dengan menembak bagian kepala sapi untuk memberikan daya kejut ke otak agar pingsan. 

Isi fatwa itu sebagai berikut:

إِذَا ثَبَتَ طِبِّيًّا وَعِلْمِيًّا أَنَّ اِسْتِخْدَامَ طَرِيْقَةِ مَا لِلسَّيْطَرَةِ عَلَى الحَيَوَانِ قَبْلَ ذَبْحِهِ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا خُرُوْجُ الحَيَوَانِ مِنْ الحَيَاةِ الْمُسْتَقِرَّةِ إِلَى مَوْتٍ أَوْ إِلَى حَرَكَةِ مَذْبُوْحٍ لَا يَتَحَرَّكُ بِالإِرَادَةِ، مِمَّا يَتَعَارَضُ مَعَ شُرُوْطِ الذَّبْحِ الْمُقَرَّرَةِ فِي الفِقْهِ الِإسْلَامِيْ فَإِنَّ هَذِهِ الطَّرِيْقَةَ لَا تَجُوْزُ شَرْعًا، 

أَمَّا إِذَا اقْتَصَرَتْ آثَارُهَا عَلَى إِضْعَافِ الْمُقَاوَمَةِ أَوْ تَخْفِيْفِ الأَلَمِ فَقَطْ، وَبِحَيْثُ لَوْ تُرِكَ دُوْنَ ذَبْحٍ لَعَادَ إِلَى حَيَاتِهِ الطَّبَعِيَّةِ، فَإِنَّهُ يَجُوْزُ اِسْتِخْدَاُم هَذِهِ الطَّرِيْقَةِ لِلسَّيْطَرَةِ عَلَى الحَيَوَانِ قَبْلَ ذَبْحِهِ فِي هَذِهِ الحَالَةِ؛ لِأَنَّهُ لَا يَتَعَارَضُ مَعَ القَوَاعِدِ الشَّرْعِيَّةِ فِي ذَبْحِ الحَيَوَانِ.

Artinya: "Jika medis dan metode ilmiyah sudah menetapkan bahwa menggunakan sarana untuk menlumpuhkan hewan sebelum disembelih berakibat kepada kematian, atau gerakan tercabutnya nyawa yang tidak sesuai dengan syarat pakem menyembelih hewan dalam fiqih Islam maka tindakan itu tidak diperbolehkan.

Jika tindakan itu hanya berefek melemahkan perlawanan hewan atau meredakan rasa sakit, sekiranya jika dibiarkan tanpa disembelih hewan itu akan hidup seperti semula maka boleh melakukan tindakan itu untuk melumpuhkan hewan sebelum disembelih karena hal ini tidak bertentangan dengan pakem fiqih sembelihan dalam Islam."

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009, dan fatwa Darul Ifta al-Mishriyah No. No. 3431 pada 19 Juni 2005 dan No. 3152 12 Juni 2016, hukum stunning atau pemingsanan hewan sebelum disembelih adalah boleh dan daging hewan yang disembelih tersebut halal. Hal ini dengan catatan selagi tindakan pemingsanan itu hanya untuk melumpuhkan dan tidak untuk mematikan.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo