Dark
Light
Dark
Light

Kencing Sambil Berdiri, Bagaimana Hukumnya?

Kencing Sambil Berdiri, Bagaimana Hukumnya?

Ragam persoalan umat Islam telah ditata sedemikian rupa oleh syariat (agama), mulai dari urusan ibadah, muamalah hingga persoalan memperlakukan jenazah. Termasuk adab buang air kecil juga tidak luput dari pembahasan dalam agama Islam. 
 
Seperti diketahui bahwa salah satu adab buang hajat kecil misalnya kencing adalah dianjurkan dengan cara duduk jongkok. Buang hajat dengan cara berdiri adalah cara yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat. Dalam hal ini Rasulullah secara tegas melarang kencing dengan cara berdiri.  
 
Larangan tersebut tercantum dalam hadits riwayat  Jabir bin Abdillah: 


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ:   نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا 

Artinya: "Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri.” (HR Baihaqi). 
  
Lantas sebatas manakah hukum larangan kencing berdiri? 
  
Syekh al-Bujairami menjelaskan bahwa kencing berdiri hukumnya makruh selama tidak ada uzur: 
 

ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال : ما بلت قائما منذ أسلمت ، ولا يكره ذلك للعذر لما روى {النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر} ـ  
 

Artinya: “Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar radliyallahu ‘anhu: ‘Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam’. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat uzur, berdasarkan hadits ‘Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya uzur,” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 2, hal. 158). 
  
Meski demikian terdapat sebuah pendapat yang mengemukakan bahwa Rasulullah kencing berdiri itu disebabkan kondisi beliau yang tidak memungkinkan untuk duduk. Dalam kitab Mausuah Fiqhiyah Kuwaitiyah dijelaskan: 


، فَقَدْ رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَال قَائِمًا مِنْ جُرْحٍ كَانَ بِمَأْبِضِهِ  وَالْمَأْبِضُ مَا تَحْتَ الرُّكْبَةِ 

Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasululllah pernah kencing dengan berdiri sebab memiliki luka di bawah lutut."  
 

Dengan demikian, jika merujuk keterangan hadits dan penjelasan Syekh Bujairami maupun kitab Mausuah Fiqhiyah Kuwaitiyah maka dapat disimpulkan bahwa kencing dengan berdiri hukumnya makruh. Kecuali memang kondisi yang tidak memungkinkan, misalnya kesehatan kurang prima, kaki terluka, atau sulitnya mencari toilet duduk dan uzur lainnya.

Jika masih memungkinkan mencari toilet lain untuk kencing dengan cara duduk itu lebih baik. Bila tidak memungkinkan maka kondisi tersebut masuk kategori uzur. Namun sebisa mungkin mencari toilet yang sesuai dengan adab dalam buang hajat. 


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo