Dark
Light
Dark
Light

Hukum Makan Kuliner Jepang Sushi dan Sashimi

Hukum Makan Kuliner Jepang Sushi dan Sashimi

Arina.id - Salah satu adegan dalam film Azzamine menampakkan Azzam (Arbani Yasiz) menegur Jasmine (Megan Domani) dan Fatimah (Alleyra Fakhira) ketika keduanya sedang akan makan sushi. Azzam mengatakan “Itukan sushi, kita nggak tau halal atau enggak." Kemudian Jasmine membantah “inikan ikan, sudah pasti halal lah.” Azzam menjawab “iya Jasmine, tapi biasanya sushi itu kebanyakan menunya pakai mirin kan?, mirin ada alkoholnya." 

Adegan itu memunculkan pertanyaan terkait mengonsumsi sushi atau juga sashimi yang sudah menjamur di sekitar masyarakat dengan rumah makan yang bergaya Jepang. Setidaknya ada dua hal yang akan penulis uraikan terkait masalah ini, yaitu hukum memakan ikan mentah dan juga campuran mirin dalam sushi atau sashimi.

Memakan Ikan Mentah

Sushi atau sashimi disajikan dalam keadaan mentah, biasanya ikan yang digunakan adalah salmon dan juga tuna. Perbedaan keduanya hanya terletak kepada penyajian. Sashimi disajikan hanya berupa daging diiris tipis yang dicelupkan ke dalam kecap Jepang dan wasabi. Sedangkan sushi dibalut dengan nasi kepal dan kadang ditambahkan dengan rumput (nori).

Pada dasarnya ikan yang merupakan biota laut adalah halal dikonsumsi. Memakan daging yang halal, seperti daging ikan atau daging hewan yang disembelih secara syar’i dalam kondisi mentah, diperbolehkan. Seperti catatan fatwa Imam Nawawi berikut:

مسألة: هل يجوز أكل اللحم نيئًا؟. الجواب: نعم، والله أعلم.

 Artinya: "Apakah boleh memakan daging mentah?. boleh." (Fatawa al-Nawawi/al-Massa’il al-Mantsurah, [Beirut: Darul Basya’ir, 1996], hal. 104.).

Sementara Imam Mawardi menjelaskan: 

وَذَهَبَ بَعْضُ جُمْهُورِ أَصْحَابِنَا وَهُوَ الصَّحِيحُ إِلَى أَنَّ الْحَيَوَانَ الْحَيَّ لَا يُقَالُ لَهُ مَأْكُولٌ فِي حَالِ الْحَيَاةِ وَلَيْسَ كَاللَّحْمِ النِّيءِ، لِأَنَّهُ مَأْكُولٌ قبل الطبخ وإنما يطبخ ليستطاب ويستمرئ، أَلَا تَرَى أَنَّ أَكْلَ ‌اللَّحْمِ ‌النِّيءِ حَلَالٌ وأكل الحيوان حَرَامٌ.

Artinya: "Sebagian mayoritas ashab Syafi’i berpendapat dan itu pendapat yang sahih bahwa hewan yang masih hidup belum bisa disebut sebagai makanan ketika belum disembelih, tidak seperti daging mentah, karena daging mentah bisa dimakan sebelum dimasak, hanya saja memasak daging untuk kepentingan layak saji dan rasa yang enak, apa kamu tidak tahu bahwa memakan daging mentah adalah halal sedangkan memakan hewan (yang masih hidup) adalah haram." (al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 1, hal. 168.). 

Akan tetapi jika memakan daging mentah bisa membahayakan kesehatan seperti terkontaminasi parasit atau mengakibatkan alergi, maka tentunya bisa diharamkan seperti banyak kasus keracunan sushi sebab daging yang disajikan kurang fresh dan kualitasnya rendah.

Mirin dalam Sushi atau Sashimi

Mirin adalah cairan beralkohol yang digunakan sebagai bumbu dapur masakan Jepang. Kandungan alkohol dalam mirin bisa mencapai 10-14% dan biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa amis pada daging ikan seperti sushi dan sashimi. 

Mirin dibuat dari fermentasi beras dan dicampur dengan arak yang disebut dengan shochu untuk membantu proses peragian dan didiamkan selama 60 hari. Proses fermentasi itu memunculkan rasa manis sehingga mirin sering disebut dengan sake manis.  

Jika memang sushi atau sashimi diolah dengan mirin yang sudah jelas beralkohol, maka keharamannya tidak bisa dihindarkan meskipun mirin tersebut dimasak dan kandungan alkholnya menguap karena proses pemanasan. Sebagaimana menurut Imam Mawardi berikut:

وَقَدْ ثَبَتَ أَنَّ ‌نيء الْخَمْرِ حَرَامٌ فَكَذَلِكَ مَطْبُوخُهُ، وَأَنَّ مَطْبُوخَ النَّبِيذِ حَرَامٌ فَكَذَلِكَ نَيِّئُهُ

Artinya: "Telah ditetapkan bahwa khamr mentah hukumnya haram, begitu juga khamr yang dimasak, dan nabidz (minuman fermentasi buah yang sudah menjadi khamr) yang dimasak hukumnya haram begitu juga yang belum dimasak." (Al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 13, hal. 399.).

Khamr juga merupakan benda najis sehingga ketika bercampur dengan nasi dan juga daging ikan yang dibalut dalam sushi atau daging ikan yang dicelupkan ke kecap Jepang yang dicampurkan mirin maka daging ikan tersebut dihukumi mutanajjis. Sebagaimana catatan Imam Nawawi berikut:

الخمر ‌نجسة عندنا وعند مالك وأبي حنيفة وأحمد وسائر العلماء إلا ما حكاه القاضي أبو الطيب وغيره عن ربيعة شيخ مالك وداود أنهما قالا هي طاهرة وإن كانت محرمة كالسم الذي هو نبات وكالحشيش المسكر ونقل الشيخ أبو حامد الإجماع على نجاستها

Artinya: "Khamr hukumnya najis menurut madzhab kita, dan juga madzhab maliki, hanafi, dan hanbali, sekaligus mayoritas ulama kecuali menurut Qadi Abu Tayib dan lainnya dari guru Imam Malik Rabi’ah dan Dawud al-Zahiri keduanya mengatakan khamr adalah suci meskipun haram seperti racun dari tumbuhan dan juga ganja, dan Imam Ghazali mengutip pendapat yang mengatakan bahwa kenajisan khamr adalah sebuah konsensus." (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Kairo: al-Muniriyah], juz 2, hal. 563.).

Alternatif Pengganti Mirin 

Sushi dan sashimi pada dasarnya tidak diharamkan jika bahan-bahan keduanya adalah halal seperti ikan dan beras. Hanya saja kandungan mirin atau sake manis yang identik dengan minuman beralkohol yang menjadi penyebab makanan ini menjadi haram dikonsumsi.

Terdapat beberapa alternatif lain yang bisa digunakan sebagai pengganti mirin agar bisa dikonsumsi oleh masyarakat Muslim khususnya di Indonesia. Di antaranya adalah madu dan sirup Agave yang terbuat dari sejenis tanaman seperti kaktus. Ada juga cuka beras berlabel halal. 

Walhasil, mengonsumsi sushi dan sashimi pada dasarnya diperbolehkan jika tidak membahayakan kesehatan tubuh karena daging yang dimakan dalam keadaan mentah. Kebolehan ini juga didasarkan jika daging yang digunakan adalah daging ikan seperti salmon dan tuna atau hewan yang halal dimakan dan disembelih dengan cara yang syar’i seperti daging wagyu. 

Catatan kebolehan yang paling penting adalah tidak diolah menggunakan mirin yang notabene merupakan minuman beralkohol. Syukurnya, warung makan ala Jepang di Indonesia kebanyakan sudah mengurus label halal dan tentunya tidak perlu curiga untuk mengonsumsi masakannya sebab sudah disesuaikan dengan standar kuliner halal. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo