Arina.id - Landak menjadi salah satu kuliner yang diminati di Malaysia. Daging landak dipercaya lebih nikmat dari pada daging ayam menurut masyarakat setempat. Daging landak dijajakan di beberapa restaurant di kota-kota besar. Sebagian masyarakat Malaysia membudidayakan landak untuk memenuhi suplai kebutuhan kuliner tersebut.
Kuliner ini memang terkesan ekstrem bagi masyarakat Indonesia. Sebab di Indonesia landak bukanlah hewan yang masuk dalam daftar menu makanan. Di samping landak merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia, termasuk landak Jawa berdasarkan Lampiran Permen LHK 106/2018.
Tidak sedikit orang yang mempertanyakan kehalalannya, terlepas dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan mengenai status dilindungi satwa ini.
Pembahasan terkait hukum memakan landak memang menjadi perdebatan dalam fiqih Islam lintas madzhab. Akan tetapi madzhab Syafi’i menghalalkannya sebagaimana catatan Yahya bin Abi al-Khayr al-Amrani dalam Al-Bayan fi Madzhabil Imam al-Syafi’i [Jeddah: Darul Minhaj, 2000, vol. 4, hal. 503.), berikut:
ويحل أكل القنفذ. وقال أبو حنيفة وأحمد: (لا يحل) دليلنا: ما روي: أن ابن عمر سئل عن أكل القنفذ، فتلا قَوْله تَعَالَى: {قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ. وهذا فتوى منه بإباحته.
Artinya: "Halal memakan landak. Menurut Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal hukumnya tidak halal. Dalil kita adalah hadits bahwa Ibnu Umar ditanya tentang hukum memakan landak, beliau kemudian membacakan Al-Qur’an surat al-An’am ayat 145 berikut: “Katakanlah, Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya”. Ini adalah fatwa dari Ibnu Umar terkait kehalalan landak."
Imam Rafi’i mendeskripsikan perdebatan mengenai pro-kontra kehalalan landak dalam Al-Aziz Syarh al-Wajiz [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997, vol. 12, hal. 147], berikut:
وفي القُنْفُذ وجهان أيضاً: أحدهما: وبه قال أبو حنيفَةَ وأحمدُ: يحرم؛ لما ورد في الخبر ؛ أنه من الخبائث. وأصحُّهما: الحِلُّ، لقوله تعالى: {قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا} [الأنعام: 145] الآيَةَ، ويُرْوَى أنَّ ابن عُمَرَ رضي الله عنهما سُئِلَ عن القْنْفُذِ، فقرأ هذه الآية، فقال شيخٌ عنْده: سمعتُ أبا هريرةَ رضي الله عنه قَال: ذُكِرَ القُنْفُذ عنْد رسول الله صلى الله عليه وسلم فَقَال: خَبِيثٌ مِنَ الخَبَائِثِ فقال ابنُ عمر رضي الله عنهما إنْ كان النبيُّ صلى الله عليه وسلم قالَهُ، فهو كما قال، كأن الشيخَ كان مَجْهولاً، فلم يَر قَبُولَ روايته، وحمله بعضُهم على أنه خبيثُ الفعل؛ لأنه يُخْفِي رأسه عنْد التعرُّض لذَبْحه، ويُؤْذِي بشوكه، إذا صيد، وعن القفَّال: أنه، إن صح الخبر، فهو حرام، وإلا، رجعنا إلى العرب، هل يستطيبونه؟ والمنقول عنهم الاستطابة
Artinya: "Terkait landak, terdapat dua pendapat pula, yakni: Pertama, haram, pendapat ini menurut Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal, sebab terdapat hadits yang mengatakan bahwa landak termasuk hewan yang menjijikkan. Kedua, pendapat yang paling sahih adalah halal, berdasarkan firman Allah surat al-An’am ayat 145. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar membaca ayat itu ketika ditanyai tentang landak. Lalu seorang syaikh disampingnya bertanya “aku mendengar Abu Hurairah berkata bahwa landak ditanyakan kepada Rasulullah dan beliau menjawab “menjijikkan, termasuk hewan yang menjijikkan”. Ibnu Umar berkata “jika benar Rasulullah bersabda demikian, maka begitulah hukumnya”. Seakan Syaikh tersebut tidak diketahui, dan Ibnu Umar seperti tidak menerima riwayatnya."
Sebagian ulama mengarahkan bahwa yang dimaksud menjijikkan dalam diri landak adalah menjijikkan prilakunya, sebab dia menyembunyikan kepalanya ketika akan disembelih, dan dia melukai dengan duri-durinya ketika akan dimangsa.
Menurut Imam al-Qaffal, bahwa jika hadits itu sahih maka landak mutlak haram. Jika tidak, maka kita harus kembali kepada orang Arab, apakah mereka menyukainya?, dan yang dikutip dari mereka adalah mereka menyukainya.
Secara esensial, landak adalah hewan yang halal untuk di makan menurut madzhab Syafi’i. Hal ini berdasarka fatwa Ibnu Umar, dan uraian Imam Qaffal bahwa pada kenyataannya orang Arab menyukai daging hewan ini. Hadits mengenai klaim landak sebagai hewan yang menjijikkan masih diragukan kredibilitasnya, maka tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan.
Aka tetapi bagi masyarakat Indonesia perlu mengindahkan aturan Menteri LHK terkait status landak Jawa yang dilindungi. Adanya aturan itu menjadikan landak haram di konsumsi oleh masyarakat Indonesia sebab adanya peraturan pemerintah yang harus dipatuhi dan diindahkan. Berbeda dengan masyarakat Malaysia yang membudidayakan landak untuk kebutuhan kuliner dan tidak ada larangan terkait hal tersebut dari pemerintahnya. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


