Dark
Light
Dark
Light

Haruskah Jual Aset Demi Bisa Berangkat Haji?

Haruskah Jual Aset Demi Bisa Berangkat Haji?

Arina.id - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang mensyaratkan kemampuan atau istitha’ah, baik dari sisi fisik maupun finansial. Karena itu, tidak sedikit orang yang bertanya, apakah seseorang harus menjual aset yang dimilikinya demi bisa berangkat ke Tanah Suci?

Pertanyaan ini relevan, mengingat di tengah masyarakat kerap dijumpai orang yang rela melepas tanah, rumah, atau harta berharga lainnya demi menunaikan ibadah haji. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan fikih mengenai hal ini?

Dalam literatur mazhab Syafi’i, persoalan ini tidak memiliki satu jawaban tunggal. Para ulama berbeda pendapat, terutama ketika menyangkut aset produktif seperti tanah atau harta dagangan.

Menurut Imam Ibn Suraij dan Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib, seseorang tidak wajib menjual aset seperti tanah yang menjadi sumber penghidupan. Alasannya, harta tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya dan keluarganya.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Imam Nawawi dan Imam Al-Ghazali. Keduanya berpendapat bahwa jika aset tersebut dapat mencukupi biaya haji, termasuk kebutuhan selama perjalanan pergi dan pulang, maka menjualnya bisa menjadi kewajiban. Sebab, dengan itu seseorang telah dianggap mampu secara finansial untuk berhaji.

قَالَ أَصْحَابُنَا إِذَا كَانَتْ لَهُ بِضَاعَةٌ يَكْسُبُ بِهَا كِفَايَتَهُ وَكِفَايَةَ عِيَالِهِ أَوْ كَانَ لَهُ عَرَضُ تِجَارَةٍ يَحْصُلُ مِنْ غِلَّتِهِ كُلَّ سَنَةٍ كِفَايَتُهُ وَكِفَايَةُ عِيَالِهِ وَلَيْسَ مَعَهُ مَا يَحُجُّ بِهِ غَيْرَ ذَلِكَ وَإِذَا حَجَّ بِهِ كَفَاهُ وَكَفَى عِيَالَهُ ذَاهِبًا وَرَاجِعًا وَلَا يَفْضُلُ شَيْءٌ فَهَلْ يَلْزَمُهُ الْحَجُّ فِيْهِ هَذَانِ الْوَجْهَانِ اللَّذَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ وَهُمَا مَشْهُوْرَانِ (أَحَدُهُمَا) لَا يَلْزَمُهُ وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ سُرَيْجٍ وَصَحَّحَهُ الْقَاضِيْ أَبُوْ الطَّيِّبِ... (وَالثَّانِيْ) وَهُوَ الصَّحِيْحُ يَلْزَمُهُ الْحَجُّ لِأَنَّهُ وَاجِدٌ لِلزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ وَهُمَا الرُّكْنُ الْمُهِمُّ فِي وُجُوْبِ الْحَجِّ

Artinya: “Kalangan Syafi’iyyah berkata: Apabila seseorang memiliki sebidang tanah yang ia gunakan untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya atau ia memiliki harta dagangan yang menghasilkan laba setiap tahun guna memenuhi kebutuhan keluarganya serta tidak ada yang menggunakannya untuk haji. Dan apabila digunakan untuk haji, maka dapat mencukupi dirinya beserta keluarganya saat berangkat maupun pulangnya dan tidak tersisa sedikitpun, apakah ia wajib haji dalam dua kasus populer ini? Mengenai hal ini ada dua pendapat. (Pertama) Tidak wajib wajib haji, menurut pendapat Imam Ibn Suraij dan diafirmasi oleh Imam Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib... (Kedua) Adalah pendapat shahih, wajib haji baginya sebab ia sudah mendapatkan ongkos dan kendaraan yang mana keduanya termasuk rukun utama dalam melaksanakan kewajiban haji.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ ‘Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 7, h. 73)

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa konsep kemampuan dalam haji tidak selalu sederhana. Ia bergantung pada kondisi ekonomi seseorang dan sejauh mana harta tersebut benar-benar “siap” dialokasikan untuk ibadah.

Bagaimana dengan rumah?

Dalam hal tempat tinggal, ulama memberikan rincian yang lebih spesifik. Syamsuddin Muhammad al-Khatib asy-Syirbini menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki rumah yang bisa dijual sebagian, atau dapat diganti dengan rumah yang lebih sederhana sehingga selisihnya cukup untuk biaya haji, maka hal itu bisa menjadi kewajiban.

Namun, jika rumah tersebut satu-satunya tempat tinggal yang layak dan tidak ada alternatif lain, maka tidak ada kewajiban untuk menjualnya. Prinsipnya, kebutuhan dasar tetap harus diutamakan.

فَأَمَّا إذَا أَمْكَنَ بَيْعُ بَعْضِ الدَّارِ وَلَوْ غَيْرَ نَفِيْسَةٍ وَوَفَى ثَمَنُهُ بِمُؤْنَةِ الْحَجِّ أَوْ كَانَا نَفِيسَيْنِ لاَ يَلِيْقَانِ بِمِثْلِهِ وَلَوْ أَبْدَلَهُمَا لَوَفَى التَّفَاوُتُ بِمُؤْنَةِ الْحَجِّ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ ذَلِكَ

Artinya: “Apabila mungkin untuk menjual sebagian aset rumah yang dimilikinya meskipun tidak terlalu bagus dan hasil penjualannya bisa digunakan untuk ongkos haji. Atau rumahnya bagus namun tidak terlalu layak dihuni dan seandainya diganti niscaya dapat ia gunakan untuk memenuhi ongkos haji maka hal tersebut hukumnya wajib.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 213)

Lalu bagaimana dengan perhiasan dan barang pribadi?

Dalam hal ini, ulama cenderung memberikan kelonggaran. Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan bahwa perhiasan yang wajar digunakan, pakaian, serta alat kerja tidak wajib dijual untuk biaya haji. Sebab, barang-barang tersebut termasuk kebutuhan yang masih dianggap layak dan tidak berlebihan.

يَلْزَمُ الشَّخْصَ صَرْفُ مَالِ تِجَارَتِهِ وَبَيْعُ عَقَارِهِ فِيْ الْحَجِّ إِذْ يَصِيْرُ بِذَيْنِكَ مُسْتَطِيْعاً بِخِلاَفِ كُتُبِ الْفِقِيْهِ وَخَيْلِ الْجَنْدِيِّ وَثِيَابِ التَّجَمُّلِ وَآلَةِ الْمُحْتَرِفِ وَحُلِّيِ الْمَرْأَةِ اللاَّئِقِ بِهَا الْمُحْتَاجَةِ لِلتَّزَيُّنِ بِهِ عَادَةً فَلاَ يُعَدُّ صَاحِبُهَا مُسْتَطِيْعاً وَلاَ يَلْزَمُهُ بَيْعُهَا

Artinya: “Diwajibkan bagi seseorang untuk mengalokasikan harta dagangannya dan menjual aset tanah pekarangannya guna menunaikan ibadah haji, sebab dengan hal itu ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Berbeda halnya dengan kitab-kitab fiqih, kuda prajurit, pakaian untuk berhias dan alat-alat pertukangan serta perhiasan yang dikenakan oleh perempuan yang layak baginya dan dibutuhkan untuk berhias pada umumnya maka dia (pemilik aksesoris atau barang tersebut) tidak dikategorikan sebagai orang yang mampu dan tidak berkewajiban untuk menjualnya.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 190)

Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewajiban menjual aset untuk haji sangat bergantung pada jenis dan fungsi harta itu sendiri. Aset produktif seperti tanah masih diperselisihkan hukumnya, rumah memiliki ketentuan khusus, sementara perhiasan dan kebutuhan pribadi tidak termasuk yang wajib dijual.

Pada akhirnya, esensi dari kewajiban haji adalah kemampuan yang tidak memberatkan. Islam tidak menghendaki seseorang memaksakan diri hingga mengorbankan kebutuhan pokoknya. Karena itu, keputusan untuk menjual aset demi haji sebaiknya dipertimbangkan secara matang, tidak hanya dari sisi keinginan beribadah, tetapi juga dari aspek kemaslahatan hidup jangka panjang. Wallahu a’lam bisshawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo