Hal yang disunahkan saat berwudhu diantaranya adalah berkumur-kumur dengan maksimal disebut dengan istilah Al-Mubalaghah. Problematika muncul tatkala seseorang hendak melaksanakan wudhu, padahal ia sedang menjalankan ibadah puasa. Apakah kemudian diperbolehkan berkumur, dan masihkah disunahkan untuk melakukan praktik mubalaghah sementara di sisi lain sedang menjalankan ibadah puasa?
Dalam tinjauan fiqih, seseorang yang tengah menjalankan ibadah puasa hukumnya sunah untuk berkumur namun tidak lagi disunahkan untuk melakukan praktik berkumur dengan berlebih-lebihan bahkan jika tetap dilakukan hukumnya menjadi makruh sebab dikhawatirkan ada air yang tertelan.
Mengenai hal ini, Syekh Syihabuddin Ar-Ramli (wafat 957 H) dalam kompilasi fatwanya merilis pernyataan:
(سُئِلَ) عَنْ مَضْمَضَةِ الصَّائِمِ قَبْلَ فِطْرِهِ وَإِلْقَاءِ الْمَاءِ مِنْ فِيْهِ هَلْ مَجُّ الْمَاءِ وَالْحَالَةُ هَذِهِ مَكْرُوْهٌ أَوْ لَا... (فَأَجَابَ) بِأَنَّ مَضْمَضَةَ الصَّائِمِ سُنَّةٌ وَلَوْ بَعْدَ الزَّوَالِ وَمَجُّ الْمَاءِ مِنْ فِيْهِ مَطْلُوْبٌ لِئَلَّا يَسْبُقَ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَى الْبَاطِنِ
Artinya: “Beliau (Imam Ar-Ramli) pernah ditanya mengenai berkumurnya orang yang tengah berpuasa sebelum waktu berbuka dan mengenai memuntahkan air dari mulutnya, apakah memuntahkan air dari mulutnya dan keadaan demikian dimakruhkan ataukah tidak?... Lantas beliau menjawab dengan dasar, bahwa berkumur bagi orang yang tengah berpuasa hukumnya sunah walaupun setelah tergelincirnya matahari, sedangkan memuntahkan air dari mulutnya setelah berkumur juga disunahkan agar tidak ada air yang tidak sengaja masuk ke dalam.” (Syihabuddin Ahmad bin Hamzah Al-Anshari Ar-Ramli, Fatawa Ar-Ramli [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah], vol. 2, h. 72)
Akan tetapi, kesunahan berkumur tersebut berlaku selama tidak sampai berlebihan. Maksud daripada berlebihan dalam berkumur adalah memasukkan air sampai ke bagian langit-langit mulut paling dalam dan seluruh sisi depan gigi serta gusi. Definisi Al-Mubalaghah ini sebagaimana yang di ungkapkan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya yakni:
وَالْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يَبْلُغَ الْمَاءَ إِلَى أَقْصَى الْحَنَكِ وَوَجْهَيِ الْأَسْنَانِ وَالْلِثَاتِ
Artinya: “Berlebihan dalam berkumur adalah memasukkan air ke bagian ujung dalam langit-langit mulut, seluruh sisi depan gigi serta gusi.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 48)
Lalu, bagaimanakah hukum puasa seseorang ketika berkumur ada air yang terlanjur masuk ke dalam perutnya, apakah dapat membatalkan puasa? Berdasarkan pendapat ulama mazhab Syafi’i, hal demikian hukumnya tidak membatalkan puasa apabila berkumurnya tidak dilakukan dengan berlebihan. Namun bila dilakukan secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.
Ketetapan ini sebagaimana yang disinggung oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H):
وَلَوْ سَبَقَ مَاءُ الْمَضْمَضَةِ أَوِ الْاِسْتِنْشَاقِ إِلَى جَوْفِهِ فَإِنْ كَانَ مَعَ الْمُبَالَغَةِ أَوْ كَانَ مِنْ رَابِعَةٍ يَقِيْنًا أَفْطَرَ وَإِلاَّ فَلاَ
Artinya: “Jika air tertelan saat berkumur atau menghirup air ke hidung, bila hal tersebut terjadi saat berkumur secara berlebihan atau saat kali keempat, maka dapat membatalkan puasa. Bila tidak demikian, maka tidak membatalkan.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Jawi Al-Bantani, Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 188)
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa berkumur saat puasa hukumnya adalah sunah. Meski begitu, tidak disunahkan untuk melakukan praktik berkumur dengan berlebih-lebihan bahkan jika tetap dilakukan hukumnya menjadi makruh sebab dikhawatirkan ada air yang tertelan.
Perihal kasus saat berkumur terdapat air yang terlanjur masuk ke dalam perutnya, maka hukumnya tidak membatalkan puasa jika berkumurnya tersebut tidak dilakukan dengan berlebihan. Akan tetapi, jika dilakukan secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa. Wallahu a'lam Bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


