Dark
Light
Dark
Light

Memang Pajak Sama dengan Zakat? Ini Penjelasannya

Memang Pajak Sama dengan Zakat? Ini Penjelasannya

Arina.id - Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan RI mengatakan bahwa pajak itu sama seperti zakat. Ucapan tersebut dilontarkan dalam rangka mendorong masyarakat untuk taat bayar pajak yang disamakan dengan kewajiban zakat. Pernyataan ini ternyata menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Seperti yang telah diketahui bahwa zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib untuk ditunaikan bagi setiap Muslim sesuai dalil dari Al-Quran. Di antaranya surat Al-Baqarah 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang yang ruku’"

Kemudian dalam surat Annur ayat 56 juga disebutkan:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat."

Beberapa ayat yang menunjukkan wajib zakat juga termaktub dalam surat Al-Bayyinah: 5, surat At-Taubah: 60 dan 103, surat al-A’la 14-15, surat al-Anbiya:73, surat Maryam: 55. Sedangkan dalil wajib zakat dari hadits, di antaranya riwayat Ibnu Umar:

بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ 

Artinya: "Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan." (HR Bukhari).

Definisi Zakat

Imam Taqiyuddin dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa zakat secara bahasa adalah tumbuh dan berkah dan banyak kebaikan, seperti halnya zakat tumbuhan jika bertumbuh, dan zakat si fulan atau banyak kebaikannya. Dinamakan tumbuh karena harta menumbuhkan keberkahan ketika mengeluarkannya.

Secara terminologi, zakat menurut ulama fikih klasik, khususnya dalam lingkungan Syafi'iyah adalah:

اسم لقدر مخصوص من مال مخصوص یجب صرفه لاْصناف مخصوصة بشروط معينة

Artinya: "Suatu ukuran tertentu dari harta yang telah ditentukan, yang wajib dibagikan kepada golongan-golongan tertentu serta dengan syarat-syarat yang telah ditentukan." (Mughnil Muhtaj: 2/62)

Sedangkan definisi zakat menurut istilah ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qardhawi sebagai berikut:

الحصة المقدرة من المال التى فرضھا الله للمستحقین

Artinya: "Bagian tertentu dari harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak." (Fiqhuz Zakat)

Singkatnya, Zakat itu diwajibkan kepada orang tertentu dan diberikan kepada orang tertentu dalam rangka melaksanakan kewajiban agama Islam. Dan barang yang dizakati meliputi binatang ternak, tanaman, buah-buahan, harta benda.

Lantas Apa Definisi Pajak?

Pajak dalam hukum Islam disebut jizyah. Pajak (jizyah) dalam sejarah Islam menjadi pemasukan kas negara. Istilah ini digunakan untuk pajak yang bersifat wajib dan dibebankan kepada non-Muslim saja demi keamanan mereka menetap di negara. 

Para ulama mendefinisikan:  

الجزية فهي التي تفرض على كل فرد غير مسلم

Artinya: "Jizyah adalah pajak yang diwajibkan kepada setiap individu dari kalangan non-Muslim." (Muhammad Kamil Hasan Al-Mahami, Al-Jizyatu fil Islam Dharibatur Ruusi wa Dharibatul Ardhi, [Beirut, Dar Maktabat Al-Hayat], halaman 14).   

Secara historis, pajak dalam peradaban Islam awalnya hanya ditujukan untuk non-Muslim. Namun, seiring waktu, konsep ini pun berkembang. Pada era Sultan Al-Zahir Baybars di Syam dan Yusuf bin Tasyfin di Andalusia, pajak mulai diberlakukan untuk semua penduduk tanpa memandang agama. Tujuannya adalah untuk menjaga kedaulatan dan melindungi negara dari ancaman musuh.

Di masa lalu, pajak tidak sepenuhnya diwajibkan bagi Muslim karena kas negara masih melimpah. Namun, kondisi saat ini berbeda. Kas negara tidak lagi cukup untuk membiayai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemimpin negara diperbolehkan memungut pajak dari semua warga, baik Muslim maupun non-Muslim, untuk menutupi kekurangan tersebut.

Berdasarkan penjelasan ini, pajak dan zakat adalah dua hal yang berbeda. Zakat adalah kewajiban agama bagi umat Islam yang memenuhi syarat dan distribusinya pun diatur secara spesifik dalam ajaran Islam. 

Sebaliknya, pajak adalah kebijakan pemerintah yang dikenakan kepada semua warga, Muslim maupun non-Muslim, dengan tujuan untuk menopang kedaulatan dan keamanan negara. Oleh karena itu, menyamakan pajak dengan zakat adalah hal yang tidak tepat. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo