Dark
Light
Dark
Light

Amplop Kondangan Kena Pajak: Termasuk Utang atau Hadiah?

Amplop Kondangan Kena Pajak: Termasuk Utang atau Hadiah?

Arina.id - Belakangan ini, kabar mengenai rencana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan atau uang yang diberikan dalam acara pernikahan ramai diperbincangkan. Kabar ini menyuat di tengah masyarakat menyusul pernyataan yang disampaikan oleh Anggota Komisi VI DRP Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat antara DPR dengan Danantara dan Kementrian BUMN di DPR RI, Rabu (23/7/2025).

Anam menyatakan bahwa ia mendengar kabar pemerintah dalam waktu dekat akan memungut pajak dari orang yang mendapatkan amplop di kondangan atau hajatan. Namun hal tersebut dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak yang menjelaskan bahwa meskipun setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang, tetapi jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegitatan usaha, seperti kondangan, maka tidak dikenai pajak (cnbcindonesia.com 24/7/2025).

Muncul kemudian pertanyaan yang menarik untuk dikaji, yakni apakah uang dalam amplop kondangan itu tergolong hadiah yang bisa dikenai pajak, atau utang yang suatu saat harus dikembalikan?

Amplop Kondangan: Antara Tradisi dan Status Hukum

Dalam budaya masyarakat Indonesia, memberi amplop saat menghadiri pesta pernikahan sudah menjadi tradisi. Uang yang diberikan biasanya dianggap sebagai bentuk bantuan atau tanda kasih, tanpa adanya keharusan untuk dibalas. Namun, sebagian masyarakat menganggapnya sebagai bentuk timbal balik, yakni jika suatu saat si pemberi menggelar hajatan, maka pihak yang dulu menerima akan memberikan kembali dalam bentuk serupa.

Inilah yang membuat posisi hukum amplop kondangan menjadi ambigu. Di satu sisi dianggap hadiah, namun di sisi lain kerap dipraktikkan seperti utang tak tertulis.

Perspektif Hukum Pajak

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia, hadiah termasuk dalam objek pajak. Pasal 4 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa hadiah dan penghargaan, termasuk hadiah undian, merupakan penghasilan yang dikenai pajak. Jika uang kondangan diklasifikasikan sebagai hadiah, maka secara teori, penerima memiliki kewajiban untuk melaporkannya sebagai penghasilan.

Namun, dalam praktiknya, otoritas pajak umumnya hanya mengenakan pajak terhadap hadiah dalam jumlah besar dan yang memiliki bukti hukum atau transaksi resmi—misalnya hadiah lomba atau pemberian dari perusahaan. Amplop kondangan dalam resepsi pernikahan bersifat informal dan personal, sehingga sulit untuk didata dan dikenakan pajak secara efektif.

Apakah Amplop Kondangan Itu Utang?

Secara hukum perdata, utang terjadi jika ada kesepakatan pinjam-meminjam atau kewajiban untuk mengembalikan. Amplop kondangan biasanya tidak disertai janji tertulis untuk membalas jumlah uang yang sama di kemudian hari. Maka, dalam pandangan hukum, ia bukan utang, meski dalam praktik sosial, banyak orang merasa "berutang budi" dan mencatat jumlah pemberian untuk nanti dibalas jika ada acara serupa.

Sementara itu dalam tradisi fiqih klasik, ulama berpendapat bahwa kategorisasi terhadap amplop hajatan dikembalikan kepada kelaziman yang terjadi di suatu daerah (‘urf). Dalam kitab I’anah al-Thalibin, j. III, h. 48, disebutkan:

وَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِيْ زَمَانِنَا مِنْ دَفْعِ النُّقُوْطِ فِي الْأَفْرَاحِ لِصَاحِبِ الْفَرْحِ فِيْ يَدِهِ أَوْ يَدِ مَأْذُوْنِهِ هَلْ يَكُوْنُ هِبَّةً أَوْ قَرْضًا؟ أَطْلَقَ الثَّانِيَ جمْعٌ وَجَرَى عَلَى الْأَوَّلِ بَعْضُهُمْ… وَجَمَّعَ بَعْضُهُمْ بَيْنَهُمَا بِحَمْلِ الْأَوَّلِ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يُعْتَدِ الرُّجُوُعُ وَيَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَشْخَاصِ وَالْمِقْدَارِ وَالْبِلَادِ وَالثَّانِيْ عَلَى مَا إِذَا اِعْتِيْدَ وَحَيْثُ عُلِمَ اخْتِلَافٌ تَعَيَّنَ مَا ذُكِرَ

Artinya: “Kebiasaan yang berlaku di zaman kita, yaitu memberikan semacam kado hadiah perkawinan dalam sebuah kondangan, baik secara langsung kepada orangnya atau kepada wakilnya, apakah semacam itu termasuk ketegori pemberian cuma-cuma atau dikategorikan sebagai utang? Maka mayoritas ulama memilih mengkategorikannya sebagai utang. Namun ulama lain lebih memilih untuk mengkategorikannya sebagai pemberian cuma-cuma…. Dari perbedaan pendapat ini para ulama mencari titik temu dan menggabungkan dua pendapat tersebut dengan kesimpulan bahwa status pemberian itu dihukumi pemberian cuma-cuma apabila kebiasaan di daerah itu tidak menuntut untuk dikembalikan. Konteks ini akan bermacam-macam sesuai dengan keadaan pemberi, jumlah pemberian, dan daerah yang sangat beragam. Adapun pemberian yang distatuskan sebagai utang apabila memang di daerah tersebut ada kebiasaan untuk mengembalikan. Apabila terjadi praktik pemberian yang berbeda dengan kebiasaan, maka dikembalikan pada motif pihak yang memberikan.”

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa meskipun amplop kondangan secara hukum lebih tepat dikategorikan sebagai hadiah dari pada utang, namun ada norma sosial yang membuatnya terasa seperti kewajiban moral untuk membalas. Selama tidak ada perjanjian tertulis atau permintaan pengembalian, uang tersebut tidak dapat dianggap utang.

Sebagian ulama mengembalikan persoalan ini pada kelaziman yang terjadi di suatu daerah. Apabila kelaziman menyatakan hal itu sebagai utang maka akan dianggap utang. Wallahu a’lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo