Dark
Light
Dark
Light

Larangan Kawin Kontrak dalam Hadits Nabi Muhammad

Larangan Kawin Kontrak dalam Hadits Nabi Muhammad

Ibnu Hajar al-Asqallani dalam kitab Fathul Bari, Jilid IX, halaman 71 menerangkan bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak adalah pernikahan di mana pasangan sepakat untuk menikah selama waktu tertentu, dan setelah waktu tersebut habis, pernikahannya berakhir dan pasangan berpisah. Pernikahan kontrak, termasuk pernikahan yang dilarang Rasululah saw. 

Larangan ini bersumber dari hadits-hadits Nabi yang sahih, di mana Nabi Muhammad saw secara tegas melarang perbuatan tersebut. Pertama, dalam hadits riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim, Nabi Muhammad saw melarang nikah mut’ah atau kontrak. Hukumnya seperti melarang bangkai dan daging babi. Bahkan pelarangan ini berlaku hingga hari kiamat tiba.

حدثنا مالك بن إسماعيل حدثنا ابن عيينة أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهَرِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ عَلِيٍّ وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتَعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ

Artinya: "Malik bin Ismail meriwayatkan dari Ibnu ‘Uyainah, bahwa dia mendengar Zuhri berkata, "Hasan bin Muhammad bin Ali dan saudaranya Abdullah bin Muhammad meriwayatkan dari ayah mereka, bahwa Ali bin Abi Thalib ra berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (nikah kontrak) pada perang Khaybar, dan melarang memakan daging keledai peliharaan." [Ibnu Hajar al-Asqallani, Fathul Bari, Jilid IX, [Mekkah; Darul Rayyan lit Turats, 1986] halaman 71].

Kedua, dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, juga dijelaskan bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya oleh seseorang tentang hukum nikah kontrak.  Dalam hadits tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Rasulullah saw awalnya memperbolehkan nikah kontrak dalam situasi darurat perang, di mana jumlah perempuan sangat sedikit.  Sejatinya, di situasi darurat perang, para prajurit mungkin tergoda untuk melakukan perbuatan zina. Nikah kontrak dianggap sebagai solusi untuk mencegah zina dalam situasi tersebut.

Namun, Ibnu Abbas menegaskan bahwa kebolehan nikah kontrak ini kemudian dihapuskan atau dimansukhkan oleh Nabi Muhammad. Artinya, nikah kontrak menjadi haram hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa nikah kontrak tidak dibenarkan dalam Islam, meskipun pada masa awal Islam sempat diperbolehkan dengan alasan tertentu.

حدثنا محمد بن بشار حدثنا غندر حدثنا شعبة عن أبي جمرة قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ سُئِلَ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ فَرَخَّصَ فَقَالَ لَهُ مَوْلَى لَهُ إِنَّمَا ذَلِكَ فِي الْحَالِ الشَّدِيدِ وَفِي النِّسَاءِ قِلَّةٌ أَوْ نَحْوَهُ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَعَمْ

Artinya: "Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, dari Ghondar, dari Syu’bah, dari Abu Jami’ah, beliau berkata: “Aku mendengar Ibnu Abbas ditanya tentang mut’ah (nikah kontrak) perempuan. Beliau menjawab, itu keringanan hukum . Lalu Ikrimah bertanya lagi: ‘Itu hanya dibolehkan dalam keadaan darurat perang dan ketika itu wanita sedikit jumlahnya.’ Ibnu Abbas menjawab: ‘Ya, benar.’”

Ketiga, hadits riwayat Imam Muslim. Dalam hadits tersebut Nabi Muhammad kemudian memerintahkan agar mereka yang sedang melakukan Nikah Mut’ah untuk menceraikan wanita yang dinikahi karena mereka tidak halal lagi baginya. Rasulullah saw juga memerintahkan agar laki-laki tidak mengambil kembali apa pun yang telah diberikannya kepada wanita sebagai imbalan atas kenikmatannya, meskipun dia menceraikannya sebelum masa yang ditentukan. Hal ini karena wanita tersebut berhak atasnya karena telah bersamanya.

Hukum kawin kontrak mengalami beberapa kali perubahan. Ibnu Hajar mencatat, awalnya, Nabi Muhammad saw pernah memperbolehkannya, kemudian melarangnya, dan kemudian memperbolehkannya lagi. Namun, pada akhirnya, beliau melarang nikah mut’ah secara permanen. Larangan terakhir ini terjadi di Fathu Makkah pada tahun ke-8 Hijrah.

Pelarangan nikah mut’ah ini bersifat permanen dan tidak temporer. Hal ini berarti bahwa nikah mut’ah telah dihapus hukumnya beberapa kali. Pertama, dihalalkan di Khaibar, kemudian diharamkan di sana, kemudian dihalalkan kembali di tahun Fath (Pembukaan), yaitu tahun Awtas, dan terakhir diharamkan secara permanen.

Akhirnya, hukum permanen haramnya kawin kontrak ini disepakati oleh mayoritas ulama dan fuqaha’ (ahli fikih) umat Islam. Hanya sebagian kecil Syiah yang masih memperbolehkannya, namun pendapat mereka tidak diperhitungkan dalam khilaf (perbedaan pendapat) ini. [Ibnu Hajar al-Asqallani, Fathul Bari, Jilid IX, [Mekkah; Darul Rayyan lit Turats, 1986] halaman 71].

Simak hadits Nabi Muhammad riwayat Imam Bukhari berikut;

يا أيُّها النَّاسُ، إنِّي قدْ كُنْتُ أذِنْتُ لَكُمْ في الاسْتِمْتاعِ مِنَ النِّساءِ، وإنَّ اللَّهَ قدْ حَرَّمَ ذلكَ إلى يَومِ القِيامَةِ، فمَن كانَ عِنْدَهُ منهنَّ شيءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ، ولا تَأْخُذُوا ممَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شيئًا.

Artinya: "Wahai manusia, sesungguhnya aku telah memberikan izin kepada kalian untuk nikah mut’ah, namun Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat. Maka, bagi siapa yang memiliki menikahi perempuan dengan cara nikah kontrak, maka ceraikan dia. Dan janganlah kalian mengambil kembali apa pun yang telah kalian berikan kepada mereka". [HR. Muslim].

Keempat, syariat nikah mut’ah telah dihapuskan dan haram sampai hari kiamat. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, mengatakan bahwa nikah mut’ah telah dihapuskan hukumnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Bukhari;

4827 حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفَيَانُ قَالَ عَمْرٌو عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا كُنَّا فِي جَيْشٍ فَأَتَانَا رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ أَذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا فَاسْتَمْتِعُوا وَقَالَ ابْنُ أَبِي ذَئْبٍ حَدَّثَنِي إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْمَا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ تَوَافَقَا فَعَشْرَةُ مَا بَيْنَهُمَا ثَلاثَ لَيَالٍ فَإِنْ أَحَبَّا أَنْ يَتَزَايَدَا أَوْ يَتَتَارَكَا تَتَارَكَا فَمَا أَدْرِي أَشَيْءٌ كَانَ لَنَا خَاصَّةً أَمْ لِلنَّاسِ عَامَّةً قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ وَبَيَّنَهُ عَلِيٌّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَنْسُوخٌ

Artinya: "Diceritakan kepada kami oleh Ali, ia berkata: Diceritakan kepada kami oleh Sofyan, ia berkata: Amru bin Dinar meriwayatkan dari Hasan bin Muhammad, dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Al-Akwa’ keduanya berkata: "Kami pernah dalam suatu pasukan, kemudian datanglah kepada kami utusan Rasulullah saw dan berkata: ‘Sesungguhnya beliau telah memberi izin kepada kalian untuk menikah mut’ah, maka laksanakanlah jika kalian ingin’."

Ibnu Abi Zaib berkata: "Diceritakan kepada saya oleh Iyas bin Salamah bin Al-Akwa’ dari ayahnya, dari Rasulullah saw: "Jika seorang laki-laki dan seorang wanita saling ridhai, maka di antara mereka berdua adalah tiga malam. Jika mereka bersepekatan, boleh menambahnya atau menguranginya, maka aku tidak tahu apakah itu khusus untuk kami atau untuk semua orang." Abu Abdillah berkata: "Ali meriwayatkan dari Nabi saw bahwa hadits ini telah dimansukh." [HR. Imam Bukhari]

Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, Jilid X, halaman 209 menjelaskan bahwa kawin kontrak, praktik pernikahan temporer dengan batasan waktu tertentu, telah dihapuskan (dinasakh) dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini ditegaskan dengan larangan tegas atas praktik tersebut.

Alasan utama pelarangan nikah mut’ah adalah karena praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental pernikahan Islam. Nikah mut’ah mendistorsi makna pernikahan yang suci dan kokoh, sebagaimana digariskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Imam Syafi’i berkata;

والله أعلم أن يكون نكاح المتعة منسوخا بالقرآن والسنة في النهي عنه لما وصفت لأن نكاح المتعة أن ينكح امرأة مدة ثم ينفسخ نكاحها بلا إحداث طلاق منه وفي نكاح المتعة إبطال ما وصفت مما جعل الله إلى الأزواج من الإمساك والطلاق وإبطال المواريث بين الزوجين وأحكام النكاح التي حكم الله بها في الظهار ، والإيلاء واللعان إذا انقضت المدة قبل إحداث الطلاق .

Artinya: "Wallahu a’lam bahwa nikah mut’ah telah dinasakh [hapuskan] dalam Al-Qur’an dan Sunnah dengan larangan atasnya, karena nikah mut’ah adalah menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu kemudian bercerai tanpa mengucapkan talak. Dalam nikah mut’ah, dibatalkannya apa yang telah diatur oleh Allah tentang pemeliharaan hubungan suami istri dan hukum-hukum nikah yang telah Allah atur dalam kehidupan sehari-hari, seperti Zihar, Ila’ [sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya lagi], dan li’an [sumpah suami yang menuduh istrinya berzina] hukuman terhadap kedua belah pihak ketika masa berakhir sebelum terjadinya perceraian." [Imam Syafi’i, al-Umm, Jilid X, halaman 209].

Demikian beberapa hadits shahih dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim yang menerangkan tentang keharaman nikah kawin kontrak. Praktik, yang sangat merugikan pihak perempuan dan anak. Dan ulama sepakat bahwa perkawinan ini terlarang dalam Islam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo