Dalam literatur bahasa Arab yang kemudian diadaptasi dalam hukum Islam, terdapat perbedaan penyebutan untuk saudari ayah (paternal) dengan saudari ibu (maternal). Saudari ayah disebut sebagai ‘ammah sedangkan saudari ibu disebut sebagai khalah.
Dari sisi lain, di Indonesia khususnya di Jawa, terdapat perbedaan penyebutan, di mana kita memanggil bibi pada adik perempuan ayah atau ibu dan uwak atau budhe untuk kakak perempuan ayah atau ibu. Nah, untuk pembedaan semacam ini justru di Arab tidak ada.
Al-Qur'an menegaskan bahwa ‘ammah dan khalah sama-sama dikategorikan sebagai perempuan yang haram untuk dinikahi (mahram). Secara lengkap, Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 menyebutkan siapa saja yang dikategorikan sebagai perempuan yang haram dinikahi. Allah Swt. berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Lantas bagaimana dengan anak-anak dari saudari ayah atau ibu (sepupu), apakah kita boleh menikahi mereka? Jawabannya adalah boleh karena mereka tidak tersebutkan pada ayat ini.
Persoalannya kemudian menjadi lain jika saudari ayah atau ibu tersebut menjadi ibu persusuan. Dalam syariah ditegaskan bahwa jika seorang bayi menyusu bukan kepada ibunya, maka ia akan menjadi anak persusuan ibu tersebut dan sang ibu susuan serta anak-anaknya menjadi haram untuk dinikah. Syaratnya ialah bayi tersebut belum berumur dua tahun (perhitungan tahun hijriah) dan menyusu sebanyak lima kali susuan.
Dalam kitab Kifayatul Ahyar disebutkan:
ﻓﺼﻞ : ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺿﺎﻉ : ﺇﺫﺍ ﺃﺭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﻠﺒﻨﻬﺎ ﻭﻟﺪﺍ ﺻﺎﺭ ﺍﻟﺮﺿﻴﻊ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﺑﺸﺮﻃﻴﻦ : ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻪ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺤﻮﻟﻴﻦ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻥ ﺗﺮﺿﻌﻪ ﺧﻤﺲ ﺭﺿﻌﺎﺕ ﻣﺘﻔﺮﻗﺎﺕ
Artinya: “Pasal tentang Persusuan: Jika seorang perempuan menyusui seorang bayi, maka bayi yang menyusu tersebut menjadi anak persusuannya dengan dua syarat: pertama ia berumur di bawah dua tahun dan kedua ia telah lima kali menyusu secara terpisah-pisah”
Dalam hal ini, jika seorang perempuan menyusui keponakannya, maka ia kemudian menjadi mahram dari dua sisi, yakni dari sisi status kekerabatannya sebagai saudari ayah atau ibunya dan dari sisi statusnya sebagai ibu susuan. Selain itu, seluruh anak-anak ibu susuan yang notabenenya adalah sepupu yang asalnya tidak haram untuk dinikahi dari sisi kekerabatan kemudian menjadi haram untuk dinikahi dengan melihat dari sisi persusuannya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan pada dalil Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan bahwa ibu susuan dan saudari susuan termasuk dalam kategori perempuan yang haram dinikahi.
Imam Abu Suja’ dalam kitab Taqrib halaman 24 menjelaskan apa saja konsekuensi yang timbul akibat persusuan. Beliau berkata:
ويصير زوجها أبا له ويحرم على المرضع التزويج إليها وإلى كل من ناسبها ويحرم عليها التزويج إلى المرضع وولده دون من كان في درجته أو أعلى طبقة منه
Artinya: “Dan (konsekuensinya) suami ibu susuan menjadi ayah bagi anak susuan. Haram bagi anak susuan menikahi ibu susuannya dan semua yang nasabnya bersambung dengan beliau. Haram pula bagi ibu susuan menikahi anak susuannya, bukan orang yang sederajat dengan si anak (saudaranya) atau yang derajatnya lebih tinggi darinya (ayah, paman, kakek, dll)”.
Selain menegaskan soal kemahraman akibat persusuan, ucapan beliau juga menegaskan bahwa mahram persusuan hanya berlaku bagi si anak yang disusui dan tidak menyebar ke saudara maupun orangtuanya.
Kesimpulannya, jika seorang perempuan menyusui keponakannya maka konsekuensinya ialah menjadi mahram bagi keponakan yang ia susui. Mahram ini ada ada pada dua sisi yakni kekerabatan dan persusuan. Selain itu, suaminya juga menjadi ayah susuan baginya dan semua anak-anaknya menjadi mahram baginya. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


