Dark
Light
Dark
Light

Hukum Mengadakan Nobar Timnas Indonesia di Masjid

Hukum Mengadakan Nobar Timnas Indonesia di Masjid

Arina.id - Saat ini demam nonton bareng (nobar) pertandingan Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 melanda masyarakat. Mereka menggelar nobar di berbagai tempat dengan berbagai macam acara yang mewarnai termasuk dengan berbuka puasa bersama. Termasuk mereka menggelar nonton bareng di dalam masjid bukan hanya di halaman atau di area parkir.

Apakah nobar di dalam masjid ini diperbolehkan?

Pertama yang harus ditekankan adalah hukum menonton bola itu sendiri. Secara garis besar, hukum menonton pertandingan sepak bola adalah boleh-boleh saja, meskipun tidak bermuatan ibadah. Melakukan hal-hal mubah dalam masjid diperbolehkan meskipun hal itu adalah urusan duniawi.

Sebagaimana catatan Imam Nawawi yang memperbolehkan pembicaraan duniawi di dalam masjid sebagai berikut:

يجوز التحدث ‌بالحديث ‌المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا

Artinya: "Boleh berbicara dengan pembicaraan yang diperbolehkan di dalam masjid, dan juga terkait urusan dunia dan lainnya dari hal-hal yang diperbolehkan, meskipun sampai menimbulkan tawa dan sejenisnya, selagi hal yang dilakukan adalah mubah." (Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Kairo:, Al-Muniriyah], juz 2, hal. 177.).

Ada kalanya yang menonton bola di masjid tersebut sekaligus melakukan i’tikaf yang berhak untuk mendapatkan fasilitas dari masjid agar mereka semakin nyaman untuk beri’tikaf. Syekh Abdurrahman Ba’alawi menyebutkan bahwa boleh bahkan sunah memfasilitasi jamaah masjid dengan konsumsi seperti makanan, minuman, bahkan rokok agar mereka lebih nyaman dan betah untuk i’tikaf dan sholat, berikut catatannya:

وَيَجُوْزُ بَلْ يُنْدَبُ لِلْقَيِّمِ أَنْ يَفْعَلَ مَا يُعْتَادُ فِي الْمَسْجِدِ مِنْ قَهْوَةٍ وَدُخُوْنٍ وَغَيْرِهِمَا مِمَّا يُرَغِّبُ نَحْوَ الْمُصَلِّيْنَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْتَدَّ قَبْلُ إِذَا زَادَ عَلَى عِمَارِتِهِ

Artinya: "Boleh bahkan sunah bagi panitia ta’mir masjid untuk melakukan hal yang biasa dilakukan di masjid seperti menyediakan kopi dan rokok, dan hal lainnya dari hal-hal yang disukai oleh para jamaah, meskipun sebelumnya tidak dibiasakan, dengan catatan terdapat kas lebih dari jatah pembangunan." (Bughyatul Musytarsyidin, [Beirut: Darul Fikr], juz 1, hal. 132.).

Sumber dana yang digunakan untuk acara nonton bareng sejatinya juga boleh diambilkan dari kas masjid, sebagaimana catatan Syekh Salim bin Sa’id al-Syafi’i berikut:

المَوْقُوفُ عَلَى مَصَالِحِ الْمَسَاجِدِ كَمَا فِي مَسْأَلَةِ السُّؤَالِ يَجُوزُ الصَّرْفُ فِيهِ الْبِنَاءُ وَالتَّجْصِيصُ الْمُحْكَمُ وَفِي أُجْرَةِ الْقَيِّمِ وَالْمُعَلِّمِ وَالْإِمَامِ وَالْحَصْرِ وَالدَّهْنِ وَكَذَا فِيْمَا يَرْغَبُ الْمُصَلِّينَ مِنْ نَحْوِ قَهْوَةٍ وَبُخُورٍ يُقَدَّمُ مِنْ ذَلِكَ الْأَهَمُّ فَالأَهَمُّ وَعَلَيْهِ فَيَجُوزُ الصَّرْفُ فِي مَسْأَلَةِ السُّؤَالِ لِمَا ذَكَرَهُ السَّائِلُ إِذَا فَضَلَ مِنْ عِمَارَتِهِ وَلَمْ يَكُنْ ثَمَّ مَا هُوَ أَهَمُّ مِنْهُ مِنَ الْمَصَالِحِ 

Artinya: "Barang yang diwakafkan untuk kemaslahatan masjid, seperti dalam masalah yang ditanyakan, diperbolehkan untuk digunakan dalam pembangunan dan perbaikan masjid, serta untuk membayar gaji pengurus, guru, imam, karpet, dan minyak wangi. Begitu juga untuk hal-hal yang disukai oleh para jamaah, seperti kopi dan dupa, dengan mengutamakan yang lebih penting. Oleh karena itu, penggunaan dana dalam masalah yang ditanyakan diperbolehkan jika ada sisa dari pembangunan dan tidak ada hal yang lebih penting dari kepentingan tersebut." (Fath Al-Ilah Al-Mannan Min Fatawa Asy-Syekh Salim bin Sa’id Bakir [Jeddah: Alim Al-Ma’rifah], hal. 161-163)

Sudah diketahui bahwa segala fasilitas yang ada di masjid mulai dari toilet dan berbagai makanan serta minuman diperuntukkan bagi orang yang sholat, dan beri’tikaf. Oleh karena itu, sangat pas bagi para jamaah yang menginginkan untuk nonton bareng, disediakan fasilitas oleh masjid sebab mereka sedang beri’tikaf dan selesai sholat berjamaah.

Oleh karena itu sejatinya boleh saja panitia ketakmiran masjid menggelar acara nonton bareng sepak bola Timnas Indonesia di dalam masjid dengan fasilitas dari masjid, sebab hal itu merupakan bentuk layanan kepada para jamaah yang sedang beri’tikaf dan selesai menunaikan sholat. Kondisi ini dengan catatan masjid sedang tidak direnovasi atau dibangun karena urusan pembangunan lebih diutamakan sebagai bentuk imaratul masjid. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo