Momentum Idul Fitri di Indonesia sangat kental dengan tradisi memberikan uang kepada anak-anak yang masih di bawah umur sebagai bentuk hadiah dari orang dewasa. Tradisi ini dilakukan oleh keluarga sendiri atau sanak famili bahkan dari teman atau kenalan orang tuanya.
Nominal yang diberikan juga bermacam-macam. Ada yang menyesuaikan dengan usia penerima dan ada juga yang menyesuaikan dengan strata ekonomi pemberi. Terkadang ada juga yang memberi dengan sesuka hatinya tanpa memandang nominal berapa yang diberikan dan usia berapa yang menerima.
Problematika yang berkembang di masyarakat adalah tentang status kepemilikan uang lebaran tersebut, jika diberikan kepada anak di bawah umur. Terlebih ada usia anak-anak yang belum tahu tentang nominal uang atau bahkan uang itu sendiri sebagai alat tukar kebutuhan.
Menyikapi status kepemilikan uang tersebut, ulama madzhab syafi’iyah berbeda pendapat. Termasuk terkait uang yang diberikan ketika acara khitanan:
الْهَدَايَا الْمَحْمُولَةُ عِنْدَ الْخِتَانِ مِلْكٌ لِلْأَبِ ، وَقَالَ جَمْعٌ لِلِابْنِ فَعَلَيْهِ يَلْزَمُ الْأَبَ قَبُولُهَا أَيْ حَيْثُ لَا مَحْذُورَ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ -الى أن قال- وَمَحَلُّ الْخِلَافِ إذَا أَطْلَقَ الْمُهْدِي فَلَمْ يَقْصِدْ وَاحِدًا مِنْهُمَا وَإِلَّا فَهِيَ لِمَنْ قَصَدَهُ اتِّفَاقًا
Artinya: “Hadiah yang diberikan ketika acara khitan adalah milik sang ayah, sebagian ulama mengatakan miliki sang anak, jika demikian maka wajib bagi ayah untuk menerimanya dengan catatan tidak ada potensi bahaya (mencari simpati sang ayah karena dia adalah seorang hakim)- Khilaf itu terjadi jika sang pemberi tidak menjelaskan kepada siapa dia memberi, jika jelas penerimanya maka sepakat hadiah itu untuk penerima yang dituju oleh pemberi”. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala Syarh Manhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz V, hal. 620.).
Harta yang dimiliki oleh seorang anak adalah miliknya sendiri dan bukan milik orang tuanya seperti keterangan al-Zuhaili berikut:
وَلَيْسَ لِلأَبِ أَنْ يَتَبَرَّعَ بِشَيْءٍ مِنْ مَاِل الصَّغِيْرِ وَنَحْوِهِ؛ لِأَنَّ التَّبَرُّعَ تَصَرُّفٌ ضَارٌ ضَرَرًا مَحْضًا، فَلَا يَمْلِكُهُ الوَلِيُّ وَلَوْ كَانَ أَبًا.
Artinya: “Seorang ayah tidak boleh berbuat kebaikan (sosial atau pribadi) dengan harta anak kecil atau orang lain, karena berbuat kebaikan merupakan bentuk alokasi harta yang konsumtif yang dihabiskan tanpa kepentingan untuk anak kecil itu. Dan seorang wali tidak dapat memiliki harta anak kecil itu meskipun walinya adalah ayahnya sendiri”. (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2020], juz VII, hal. 711.).
Realitanya saat lebaran, setiap pemberi pasti memberikan uang THR-nya kepada si anak meskipun anak itu masih berusia satu tahun, atau si anak belum bisa menerima uang dengan tangannya sendiri, atau melalui perantara orang tuanya. Berbeda kasus dengan anak usia di atas 4 tahun yang bisa menerima sendiri dan mengumpukannya di saku bajunya sendiri.
Maka jelas, bahwa status kepemilikan uang lebaran anak adalah milik anak itu sendiri, bukan milik orang tuanya. Posisi orang tua dalam kasus ini adalah sebagaimana wali anak yatim yang mengatur keuangan dan kebutuhan si anak dalam urusan belanjanya. Wali boleh membelanjakan uang si anak sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan pribadi si anak tersebut, bukan berdasarkan kemaslahatan orang tuanya.
Orang tua juga berposisi sebagai wakil dari si anak untuk menerima uang tersebut karena si anak masih tergolong orang yang belum layak secara fiqih untuk meng-qabdh atau menerima transaksi. Pemberian THR itu sah atas nama sedekah bahkan atas nama hibah. Dijelaskan:
بِخِلَافِ الصَّبِيِّ فَلَا يَمْلِكُ بِالْوَضْعِ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا يَقْبِضُهُ وَإِنَّمَا يَمْلِكُ بِقَبْضِ وَلِيِّهِ
Artinya: “Berbeda dengan anak kecil dia tidak bisa memiliki hibah hanya dengan meletakka di depannya dan dia juga tidak bisa qabdh, hanya saja dia bisa memilikinya dengan di-qabdh-kan oleh walinya”. (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami alal Manhaj, [Beirut: Darul Fikr, 1998], juz III, hal, 334.).
أَمَّا اِذَا لَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ القَبْضِ فَإِنَّ الهِّبَّةَ لَهُ صَحِيْحَةٌ لَكِنْ يَقْبِضُ عَنْهُ مَنْ يَصِحُّ مِنْهُ القَبْضُ مِنْ وَلِيٍّ وَغَيْرِهِ
Artinya: “Jika dia bukan orang yang sah untuk meng-Qabdh, maka hibah kepadanya sah hanya saja harus di qabdh oleh orang yang sah untuk meng-qabdh seerti walinya sendiri atau orang lain”. (Kementerian Wakaf dan Keislaman Kwait, Mausu’ah Fiqhiyah Kwaitiyah, [Kwait, tt], juz XXXXII, hal. 125.).
Meskipun nantinya dalam segi shighat atau serah terima tidak menggunakan shighat sebagaimana hibah pada semestinya, akan tetapi problem ini menurut al-Haitami masih bisa dikategorikan dalam konsep Mu’athah (Hawasyi al-Syarwani, hal. 343)
Memang sekilas dipandang, terdapat intrik yang berkembang di masyarakat, bahwa nyangoni (memberi uang) pada anak sama saja dengan memberikan uang kepada orang tuanya. Karena sering anak menitipkan uangnya kepada kepada orang tuanya. Orang tuanya juga tidak mau melihat anaknya menghambur-hamburkan keseluruhan uang yang dimilikinya untuk hal-hal yang tidak baik.
Orang tua pun tidak boleh menjadikan fenomena ini sebagai momentum untuk mencari keuntungan pribadi. Peran orang tua harus cerdas dalam mengatur keuangan anaknya baik yang berasal dari THR lebaran atau sumber lain. Orang tua yang bijak bisa mengatur uang anak semisal untuk dialihkan menjadi emas untuk mengamankan nilai uang tersebut agar terhindar dari inflasi atau digunakan untuk tabungan pendidikan masa depan.
Hemat penulis, kedua solusi tersebut lebih layak untuk dilakukan karena jika uang THR digunakan untuk pemenuhan kebutuhan anak seperti asupan gizi atau uang jajan, maka muncul anggapan orang tua lari dari kewajiban menafkahi anaknya sendiri. Hal ini selaras dengan hikmah keharaman memberikan zakat seseorang kepada orang yang wajib dia nafkahi dengan alasan seakan-akan melepaskan tanggung jawab nafkah dengan adanya pemberian zakat. Wallahu a’lam
Editor: Muhammad Faizin


