Dark
Light
Dark
Light

Tentang Hukum Pakai Behel, Softlens & Sambung Rambut, Belajar dari Film Vina: Sebelum 7 Hari

Tentang Hukum Pakai Behel, Softlens & Sambung Rambut, Belajar dari Film Vina: Sebelum 7 Hari

Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 kembali menjadi perbincangan masyarakat setelah diangkat ke layar lebar yang disutradarai oleh Anggy Umbara dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.

Terlepas dari kasus ini mencapai babak baru untuk kembali diusut oleh kepolisian karena 3 orang pelaku masih menjadi buronan hingga kini, cerita mistis menjadi ramai dibincangkan oleh warganet tentang arwah Vina yang merasuki temannya dan meminta kepada keluarganya untuk dilepaskan behel, sambungan rambut, dan softlens yang turut terkubur bersama jasadnya.

Pasalnya dalam pesan yang disampaikan melalui perantara teman yang dia rasuki, Vina tidak bisa masuk dan pintunya tertutup karena terhalang tiga benda tersebut, sehingga keluarganya meminta untuk dilepaskan ketiganya pada waktu autopsi pertama.

Mengetahui kisah ini, masyarakat menafsiri bahwa ketiganya menghalangi Vina untuk masuk ke alam Barzakh sehingga masyarakat bertanya-tanya tentang hukum memakai ketiga benda itu. 

Pada dasarnya hukum memakai behel tergantung kepada motif dan tujuan pemakainya. Jika tidak ada hajat tertentu dan hanya untuk aksesoris saja maka bisa diharamkan. Jika ada hajat seperti meratakan bentuk gigi, atau karena alasan medis maka boleh.

Terkait problematika behel, dalam literatur klasik tercatat istilah al-Mutafallijat yakni wanita dewasa yang merenggangkan gigi depan dan gigi serinya agar terlihat lebih muda sehingga orang akan menyangka bahwa dia masih muda. Al-Nawawi mencatat sebagai berikut:

وَأَمَّا قَوْلُهُ الْمُتَفَلِّجَات للحَسَنِ فمَعْنَاهُ يَفْعَلْنَ ذلِكَ طَلَبًا للحَسَنِ وفِيْهِ اِشَارَةٌ إلى أَنَّ الحَرَامَ هُوَ الْمَفْعُوْلُ لِطَلَبِ الحَسَنِ أما لَوْ احْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أو عَيْبٍ فى السِّنِّ ونحوِهِ فلَابَأْسَ

Artinya: “Yang dimaksud dengan al-Mutafallijat lil hasan adalah para wanita yang melakukan hal itu hanya untuk mempercantik diri (tidak ada kebutuhan mendesak) dan itu menjadi indikasi bahwa keharamannya atas dasar aksesoris diri saja, namun apabila hal itu dilakukan atas dasar keperluan medis atau memperbaiki gigi maka boleh”. (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Syarh Sahih Muslim [Maktabah Syamilah], juz 14, hal. 107.).

Kemudian terkait menyambung rambut terdapat beberapa poin yang berhubungan dengan dinamika hukumnya, yakni bahan rambut yang dipakai, dan status pernikahan si wanita itu sendiri. Al-Bujairami mencatat sebagai berikut:

وَحَاصِلُهُ أَنَّ وَصْلَ الْمَرْأَةِ شَعْرَهَا بِشَعْرٍ نَجِسٍ ، أَوْ شَعْرِ آدَمِيٍّ حَرَامٌ مُطْلَقًا سَوَاءٌ كَانَ طَاهِرًا أَمْ نَجِسًا مِنْ شَعْرِهَا أَوْ شَعْرِ غَيْرِهَا بِإِذْنِ الزَّوْجِ أَوْ السَّيِّدِ أَمْ لَا

وَأَمَّا وَصْلُهَا بِشَعْرِهَا مِنْ غَيْرِ آدَمِيٍّ أَذِنَ فِيهِ الزَّوْجُ ، أَوْ السَّيِّدُ جَازَ وَإِلَّا فَلَا ، كَمَا يُؤْخَذُ جَمِيعُهُ مِنْ م ر وَالشَّوْبَرِيِّ وَقَوْلُهُ : مِنْ شَعْرِهَا لِأَنَّهُ بِانْفِصَالِهِ مِنْهَا صَارَ مُحْتَرَمًا تَجِبُ مُوَارَاتُهُ ع ش عَلَى م ر

Artinya: “Kesimpulannya adalah hukum menyambung rambut wanita dengan rambut yang najis atau rambut manusia adalah haram mutlak, meskipun rambut manusia itu najis atau suci, meskipun dari rambutnya sendiri atau rambut orang lain, meskipun berizin suami atau tuannya (jika budak wanita) atau tidak berizin.

Jika dengan selain rambut manusia dan beriizin suami atau tuannya maka boleh, jika tidak berizin maka tidak boleh, alasan haram menggunakan rambut sendiri adalah karena jika rambut sudah terpisah dari tubuh maka wajib untuk menyembunyikannya (memendam/mengubur)”. (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala Syarh Manhajit Thulab, [Beirut: Darul Fikr, 1998], juz 1, hal. 346.).

Catatan al-Bujairami sudah sangat jelas menunjukkan bahwa bahan rambut sambungan dari rambut manusia maka hukumnya haram bahkan dari rambutnya sendiri. Pasalnya, tindakan yang seharusnya dilakukan kepada rambut rontok atau yang terpisah ini adalah memendamkannya karena rambut masih termasuk bagian dari aurat wanita.

Terkait softlens atau lensa kontak sebenarnya sama halnya dengan menggunakan kaca mata bahkan fungsinya juga sama dengan kaca mata bagi yang bermata minus. Namun penggunaan softlens tidak semuanya bermotif kebutuhan medis seperti mata minus, sama halnya dengan kaca mata terkadang digunakan untuk tujuan aksesoris saja.

Penggunaan softlens atas dasar kebutuhan mata minus atau hanya sekedar aksesoris sebenarnya sama halnya dengan menghias diri dengan hiasan yang diperbolehkan seperti memakai kaca mata dan menggunakan celak mata dan berhias diri lainnya. 

Tahir bin Asyur mencatat dalam tafsirnya tentang merubah ciptaan Allah yang diperbolehkan, diantaranya untuk kebutuhan berhias sebagai berikut:

وَلَيْسَ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ الله التَّصَرُّفُ في الْمَخْلُوْقَاتِ بِمَا أَذِنَ الله فِيْهِ وَلَا مَا يَدْخُلُ فِيْ مَعْنَى الحَسَن؛ فإن الخِتَانَ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ الله ولكنَّهُ لفوائدَ صِحِّيَّةً، وَكَذَلِكَ حَلْقُ الشَّعْرِ لِفَائِدَةِ دَفْعِ بَعْضِ الأَضْرَارِ، وَتَقْلِيْمِ الأَظْفَارِ لِفَائِدَةِ تَيْسِيْرِ العَمَلِ بِالأَيْدِي، وكَذَلِكَ ثَقْبُ الآذَانِ للنِّسَاءِ لِوَضْعِ الأَقْرَاطِ والتَّزَيُّنِ.

Artinya: “Bukan termasuk taghyirul khalqi yakni segala bentuk tindakan yang diperbolehkan Allah, dan segala bentuk keindahan, khitan meskipun merubah bentuk akan tetapi atas dasar kesehatan, juga memotong rambut untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, memotog kuku agar tidak mengganggu tangan, dan juga melubangi telinga wanita untuk dipasang anting dan untuk berhias”. (Tahir bin Asyur, al-Tahrir wat Tanwir, [Tunisia: Maktabah Tunisia, 1984], juz 5, hal. 205.).

Kasus softlens tentunya berbeda dengan kasus behel meskipun motif penggunaan keduanya hanya atas dasar berhias, karena kasus behel lebih mengarah kepada taghyirul khalqi yang tidak diperbolehkan dengan tanpa tujuan jelas, mengingat pemasangan behel tanpa prosedur medis juga membahayakan diri dan tentunya tidak sepraktis softlens yang bisa dibongkar pasang setiap saat.

Terlepas dari cerita mistis Vina yang menginginkan ketiga benda itu untuk dilepaskan dari jasadnya, hukum pemasangan ketiga benda itu yang haram mutlak hanya sambung rambut manusia saja. Selebihnya bisa dibilang boleh dengan catatan bahkan untuk softlens sendiri bisa diperbolehkan secara mutlak.

Oleh karena itu bagi masyarakat, hendaknya tidak terlalu paranoid dan mengaitkan ketiga benda itu dengan susahnya seseorang kelak di alam barzakh. Ini tidak terkait ketika mereka memang membutuhkan untuk memasang behel dan memakai softlens dan tentunya dengan pertimbangan medis dan kebutuhan yang sesuai. Wallahu A’lam bisshawab 


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo