Arina.id - Sholat merupakan ibadah yang wajib dilakukan setiap hari oleh umat Islam. Sebagai sarana penghubung antara manusia dengan Allah SWT, sholat menuntut kesiapan lahir dan batin agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat.
Mulai dari persiapan sebelum sholat, pelaksanaan, hingga adab setelah sholat, semuanya perlu diperhatikan agar ibadah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan dampak spiritual dalam kehidupan.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-A’raf ayat 31:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga penampilan dan kebersihan saat beribadah, termasuk dalam berpakaian. Allah menyukai keindahan, dan karena itu umat Islam dianjurkan untuk tampil rapi, bersih, serta berbau harum ketika melaksanakan sholat.
Parfum dan Kandungan Alkohol: Apakah Membatalkan Sholat?
Seiring perkembangan zaman, berbagai produk wewangian kini mengandung alkohol sebagai bahan pelarut atau penguat aroma. Hal ini sering memunculkan pertanyaan: Apakah sah sholat seseorang yang memakai parfum beralkohol?
Dalam kajian fiqih, alkohol yang terdapat dalam parfum (etanol) berbeda dengan khamr yang memabukkan. Alkohol dalam parfum tidak dikonsumsi, melainkan hanya digunakan secara eksternal sebagai pelarut atau pengawet. Karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa penggunaannya tidak membatalkan sholat.
Imam As-Syaukani dalam kitab As-Sailul Jarar menjelaskan:
ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به... فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام.
Artinya: “Tidak ada dalil kuat yang menunjukkan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Kata ‘rijs’ dalam ayat (Al-Maidah: 90) bukan bermakna najis, melainkan haram.”
Dengan demikian, larangan terhadap khamr dalam Al-Qur’an adalah karena efek memabukkannya, bukan karena zatnya najis. Maka, penggunaan alkohol pada produk luar tubuh seperti parfum tidak termasuk dalam kategori najis.
Pandangan Ulama Fiqih Kontemporer
Ulama besar Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa zat alkohol pada dasarnya adalah suci, baik dalam bentuk murni maupun yang telah dicampur air.
مادة الكحول غير نجسة شرعاً... الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء.
Artinya: “Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan prinsip bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci, baik alkohol itu murni maupun telah diencerkan.”
Pandangan ini sejalan dengan keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-23 di Solo tahun 1962, yang menetapkan bahwa parfum yang mengandung alkohol dimaafkan (ma‘fu) selama kadar alkoholnya tidak berlebihan dan penggunaannya ditujukan untuk menjaga kualitas atau keawetan wewangian.
Memakai parfum sendiri termasuk salah satu amalan yang disunahkan, terlebih saat hendak melaksanakan sholat. Dalam hadits riwayat Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda:
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
Artinya: “Dijadikan kecintaanku terhadap tiga hal dari dunia: wanita, parfum, dan dijadikan penyejuk hatiku dalam sholat.” (HR. An-Nasa’i)
Dalam riwayat lain, Anas juga menyampaikan bahwa aroma tubuh Rasulullah sangat harum: “Aku tidak pernah mencium ambar, misik, atau parfum yang lebih harum daripada aroma Rasulullah.” (HR. Muslim)
Bahkan, Rasulullah menganjurkan umatnya untuk memakai wewangian khususnya saat hari Jumat: “Barang siapa datang untuk sholat Jumat, hendaklah ia mandi, memakai wewangian jika ada, dan bersiwak.” (HR. Ibnu Majah)
Dari berbagai penjelasan ulama ini dapat disimpulkan bahwa menggunakan parfum beralkohol tidak membatalkan dan tidak mengurangi kesucian sholat, selama kandungan alkoholnya bukan berasal dari khamr yang memabukkan dan kandungan atau kadar alkoholnya tidak berlebihan.
Islam adalah agama yang menekankan kebersihan, keindahan, dan kerapian dalam beribadah. Karenanya, memakai pakaian bersih dan beraroma wangi justru menjadi bentuk penghormatan terhadap sholat sebagai ibadah tertinggi yang menghubungkan manusia dengan Allah SWT. Wallahu a’lam.
Editor: Muhammad Faizin


