Anestesi merupakan prosedur medis yang bertujuan menghilangkan sensasi nyeri pada pasien sebelum dan selama tindakan bedah. Berdasarkan skalanya, tindakan bedah dapat dikategorikan menjadi mayor dan minor. Untuk operasi minor, seperti khitan atau menjahit luka untuk menghilangkan rasa sakit umumnya cukup dengan pemberian anestesi lokal.
Pada prosedur bedah minor, anestesi lokal digunakan untuk menghilangkan rasa sakit hanya pada area yang akan dioperasi sementara itu pasien tetap sadar. Namun, untuk operasi mayor, seperti operasi caesar maupun amputasi, seringkali diperlukan anestesi regional atau umum yang dapat melumpuhkan bagian tubuh tertentu atau membuat pasien tidak sadar sama sekali.
Metode pembiusan umum sangat beragam, mulai dari inhalasi (melalui pernapasan) hingga intravena (melalui pembuluh darah). Pilihan metode dan jenis obat bius akan disesuaikan dengan kondisi pasien serta jenis operasinya. Sebelum menjalani operasi mayor, pasien acapkali diberikan premedikasi guna mengurangi kecemasan dan mempersiapkan tubuh untuk prosedur bedah.
Obat bius yang menyebabkan hilangnya kesadaran dikategorikan sebagai obat hipnotik. Durasi pengaruh obat ini bervariasi. Setelah efek obat hilang, pasien akan segera siuman. Namun, jika operasi berlangsung lama sehingga melewati waktu sholat wajib, apakah pasien wajib mengganti sholat yang terlewatkan?
Merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, pasien anestesi total dalam rangka pengobatan hukumnya tidak berdosa apabila meninggalkan sholat dan tidak memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) sholatnya. Hal ini karena akal (kesadarannya) hilang bukan disebabkan oleh perkara yang diharamkan. Selagi, proses pembiusan tersebut menghabiskan seluruh waktu sholatnya.
Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:
قَالَ أَصْحَابُنَا يَجُوْزُ شُرْبُ الدَّوَاءِ الْمُزِيْلِ لِلْعَقْلِ لِلْحَاجَةِ كَمَا أَشَارَ إِلَيْهِ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ شُرْبُ دَوَاءٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ وَإِذَا زَالَ عَقْلُهُ وَالْحَالَةُ هَذِهِ لَمْ يَلْزَمْهُ قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ بَعْدَ الْإِفَاقَةِ لِأَنَّهُ زَالَ بِسَبَبٍ غَيْرِ مُحَرَّمٍ وَلَوِ احْتِيْجَ فِي قَطْعِ يَدِهِ الْمُتَآكِلَةِ إِلَى تَعَاطِي مَا يُزِيْلُ عَقْلَهُ فَوَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا جَوَازُهُ
Artinya: “Kalangan ulama Syafi’iyyah menyatakan boleh meminum obat yang sampai menghilangkan akal (kesadaran) karena ada keperluan, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Mushannif dalam perkataannya: Minum obat tanpa ada hajat. Dan ketika kesadarannya hilang sementara kondisinya semacam ini, maka tidak wajib mengqadhai sholat-sholatnya setelah siuman, sebab kesadarannya hilang karena faktor yang tidak haram. Apabila diperlukan dalam rangka mengamputasi tangan yang mengidap penyakit parah untuk mengonsumsi obat yang menghilangkan kesadaran, maka ada dua pendapat, yang paling sahih mengatakan boleh.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syarof An-Nawawi, Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 8)
Selaras dengan pendapat yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi ini, Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) dalam anotasinya juga menegaskan:
وَمِثْلُ الْمَجْنُوْنِ الْمُغْمَى عَلَيْهِ وَالْسَّكْرَانِ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمْ إِذَا أَفَاقُوْا فَلَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ عَلَى الْمُعْتَمَدِ لَكِنْ مَحَلُّ ذَلِكَ إِنْ لَمْ يُوْجَدْ مِنْهُمْ تَعَدٍّ فَإِنْ وُجِدَ مِنْهُمْ تَعَدٍّ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ وَجَبَ الْقَضَاءُ
Artinya: “Sama halnya dengan gila, epilepsi dan mabuk. Dan tidak ada kewajiban qadha baginya ketika siuman, maka tidak wajib baginya namun disunahkan menurut pendapat mu’tamad. Akan tetapi hal tersebut berlaku jika tidak terdapat unsur kecerobohan, jika terdapat unsur kecerobohan dengan melakukan sesuatu dari hal-hal tersebut maka hukumnya wajib untuk mengqadha sholatnya.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri Ala Ibn Qasim [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 2, h. 197)
Berdasarkan penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa penggunaan obat bius hipnotik pada pasien yang sedang menjalani prosedur bedah atas indikasi tertentu merupakan tindakan medis yang dibenarkan. Selagi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih dan sesuai dengan standar prosedur operasional dalam dosis tertentu. Karenanya, pasien yang berada dalam kondisi tidak sadar akibat anestesi total saat menjalani prosedur bedah tidak diwajibkan untuk mengqadha sholat yang terlewatkan setelah siuman. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


