Arina.id - Viral di media sosial, pengendara mobil BYD Sealion 7 menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien kritis menuju ke RSUD Moewardi Solo. Sebagaimana dilansir dari kompas.com, kejadian itu terjadi di ruas Jalan Yos Sudarso, Kota Solo pada Senin (21/9/2026).
Pengemudi BYD menyatakan permintaan maaf kepada pengemudi ambulans yang dimediasi oleh Satlantas Polresta Solo. Ia juga terkena hukuman tilang karena perbuatannya tersebut, meskipun dia mengungkapkan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa kesengajaan. Pengendara mobil tersebut merupakan pria lansia yang mempunyai gangguan pendengaran dan tidak mendengar suara sirene dari dalam mobilnya karena kedap suara.
Kasus seperti ini acap kali terjadi di lalu lintas yang ada di negeri ini. Kebanyakan dipicu oleh arogansi masyarakat untuk tidak memberikan jalan karena padatnya pengguna jalan atau karena macet yang berkepanjangan, sehingga mereka tidak mau mengalah untuk membukakan jalan.
Perlu diketahui bahwa ambulans adalah salah satu kendaraan yang diprioritaskan untuk didahulukan dan dibukakan jalan oleh pengguna jalan lainnya. Posisi prioritas ini berada di bawah mobil damkar (pemadam kebakaran). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 134 UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tindakan menghalangi laju ambulans dengan sengaja merupakan tindak pelanggaran hukum yang bisa dijatuhi sanksi denda sebesar 250 ribu rupiah hingga 1 bulan penjara, sebagaimana dalam UU. LLAJ Pasal 287 Ayat (4) jika menghalangi ambulans yang sedang beroperasi.
Tidakan tersebut juga merupakan bentuk prilaku indisipliner dari pengguna jalan dan berhak untuk ditertibkan. Tindakan itu bisa membahayakan orang lain terutama keselamatan pasien kritis yang harus segera mendapatkan tindakan medis.
Perbuatan yang bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan orang lain merupakan perbuatan ẓālim persepektif Islam. Allah SWT sudah memperingatkan umat-Nya untuk tidak berbuat ẓālim terhadap sesama dalam hadits qudsi sebagai berikut:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِيمَا رَوَى عَنِ اللهِ تبارك وتعالى أَنَّهُ قَالَ: يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا،
Artinya: "Dari Abu Dzar dari Nabi SAW tentang yang beliau riwayatkan dari Allah tabāraka wa ta’āla. Allah berfirman “Wahai umat-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diriku, dan aku haramkan kezaliman di antara kalian, maka janganlah berbuat ẓālim”." (HR. Muslim, no. 2577.).
Aktivitas ambulans diatur dan dijamin oleh pemerintah dan pengemudinya berhak untuk mendapatkan akses jalan yang dibuka oleh pengguna jalan yang lain. Menghalanginya berarti menghalangi hak seseorang atas akses kelancaran jalan yang sah. Tindakan ini tentunya diharamkan menurut fikih Islam.
Al-Khaṭib al-Syirbīni mengatakan sebagai berikut:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِمَا يَضُرُّ الْمَارَّةَ فِي مُرُورِهِمْ فِيهِ، لِأَنَّ الْحَقَّ فِيهِ لِلْمُسْلِمِينَ كَافَّةً
Artinya: "Jalan umum tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang membahayakan penggunanya, sebab hak gunanya adalah untuk seluruh umat Muslim." (Muhammad bin Muhammad al-Khaṭib al-Syirbīni, Mugni al-Muḥtāj ila Ma’rifati Ma’ani Alfāẓi al-Minhāj, [Beirut: Darul Kutub Ilmyah, 1994], vol. 3. Hal. 170.).
Hak guna jalan umum merupakan hak yang miliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Penggunaan jalan umum sudah diatur dalam undang-undang temasuk aturan kendaraan priorias, para pengguna jalan tentunya harus menaati aturan tersebut dan tidak menggunakan jalan dengan mengutamakan egonya sendiri.
Untuk itu, mengganggu laju ambulans baik ketika menjemput pasien di titik penjemputan atau mengantar pasien ke rumah sakit merupakan bentuk kezaliman yang nyata kepada seseorang yang sedang membutuhkan penanganan medis. Perbuatan ini jelas diharamkan atas dasar tindak kezaliman dan mengganggu laju pengguna jalan dengan kendaraan prioritas. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


