Zakat termasuk salah satu rukun Islam. Seorang Muslim yang sudah memenuhi ketentuan diwajibkan untuk membayarkan zakat harus mengeluarkan dan memberikannya kepada orang yang berhak. Dalam Al-Qur’an disebutkan delapan ashnaf (kelompok) yang berhak untuk mendapatkan zakat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60).
Berdasarkan ayat ini, terdapat delapan golongan penerima zakat. Sementara untuk selainnya tidak disebutkan secara sharih (jelas). Sehingga, dari sini muncul pertanyaan, bolehkah mengalokasikan zakat kepada selain delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tertera dalam Al-Qur’an tersebut?
Pasalnya, di tengah masyarakat banyak didapati kejadian pengalokasian harta zakat kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan dalih untuk kemakmuran dan kemaslahatan masjid. Bahkan juga, kerap ditemukan warga yang mendistribusikan zakatnya kepada lembaga pendidikan keagamaan maupun sosial dengan tujuan untuk kemaslahatan dan pembangunan lembaga tersebut.
Menilik ketetapan ulama fiqih mazhab Syafi’i, mendistribusikan zakat kepada masjid atau lembaga keagamaan ataupun sosial hukumnya tidak diperbolehkan dan tidak sah. Sebab, alokasi harta zakat hanyalah diperuntukkan untuk delapan golongan yang berhak menerimanya.
Berkaitan dengan hal ini Syekh Abdurrahman Ba’alawi (wafat 1320 H) dalam kumpulan fatwanya mengemukakan:
لَا يَسْتَحِقُّ الْمَسْجِدُ شَيْئًا مِنَ الزَّكَاةِ مُطْلَقًا، إِذْ لَا يَجُوْزُ صَرْفُهَا إِلَّا لِحُرٍّ مُسْلِمٍ، وَلَيْسَتِ الزَّكَاةُ كَالْوَصِيَّةِ، فِيْمَا لَوْ أَوْصَى لِجِيْرَانِهِ مِنْ أَنَّهُ يُعْطَى الْمَسْجِدُ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ اِبْنُ حَجَرٍ فِيْ فَتَاوِيْهِ خِلَافًا لِـ: (بج)، لِأَنَّ الْوَصِيَّةَ تَصِحُّ لِنَحْوِ الْبَهِيْمَةِ كَالْوَقْفِ بِخِلَافِ الزَّكَاةِ
Artinya: “Masjid tidaklah berhak atas sedikitpun dari harta zakat, sebab tidak diperbolehkan mengalokasikan harta zakat kecuali kepada orang Muslim yang merdeka. Dan zakat tidaklah sama dengan wasiat, seperti halnya seseorang berwasiat untuk memberikan masjid kepada tetangganya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab fatawinya berbeda dengan pandangan Syekh Sulaiman Al-Bujairami, menurutnya wasiat bisa sah walaupun kepada hewan seperti mewakafkan, berbeda dengan zakat.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 220)
Kendati demikian, ada pendapat yang membolehkan untuk mendistribusikan zakat ke masjid berdasarkan argumentasi bahwa redaksi “Fi Sabilillah” dalam teks Surat At-Taubah Ayat 60 itu tidak hanya terbatas pada orang-orang yang berperang di jalan Allah. Fi Sabilillah di sinijuga meliputi berbagai sektor kebaikan, seperti halnya mengafani orang mati, membangun benteng, dan merenovasi masjid.
Keterangan demikian disinggung oleh Syekh Isma’il Zain Al-Yamani (wafat 1414 H) dalam kompilasi fatwanya:
(صَرْفُ زَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى بِنَاءِ الْمَسَاجِدِ) سُؤَالٌ هَلْ يَجُوْزُ أَنْ تُصَرَّفَ زَكَاةُ الفِطْرِ لِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ أَوْ لَا؟ الْجَوَابُ... أَنَّ ذَلِكَ لَا يَجُوْزُ لِأَنَّ لِزَكَاةِ الْفِطْرِ وَغَيْرِهَا مِنَ الزَّكَوَاتِ مَصْرَفًا خَاصًّا. هَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِي وَعِنْدَ بَعْضِ الْعُلَمَاءِ يَجُوْزُ ذَلِكَ وَيُعْتَبَرُ دَاخِلًا تَحْتَ قَوْلِهِ تَعَالَى وَفِي سَبِيْلِ اللهِ
Artinya: “(Masalah mendistribusikan zakat fitrah untuk pembangunan masjid), pertanyaan: Apakah boleh mengalokasikan zakat fitrah untuk pembangunan masjid ataukah tidak? Jawaban: Hal tersebut tidak diperbolehkan, sebab zakat fitrah dan sejenisnya dari zakat-zakat yang lain telah memiliki tempat khusus pengalokasiannya masing-masing. Hal ini merupakan pendapat mazhab Syafi’i, sedangkan menurut sebagian ulama yang lain hal tersebut diperbolehkan dan dianggap termasuk dalam firman Allah Swt. yang berbunyi Fi Sabilillah.” (Isma’il Utsman Zain Al-Yamani, Qurrah Al-‘Ain Bifatawa Isma’il Az-Zain [Sarang: Maktabah Al-Barokah], h. 99-100)
Menurut pendapat yang diusung oleh Syekh Abu Bakar Al-Qaffal Asy-Syasi (wafat 365 H), firman Allah yang berbunyi “Fi Sabilillah” jika dilihat dari sudut pandang teks lafalnya bukan hanya mengarah pada orang-orang yang berperang saja. Melainkan juga mencakup setiap sektor kebaikan seperti merenovasi masjid, membangun banteng dan mengafani orang mati.
Pernyataan Al-Qaffal ini sebagaimana dikutip oleh Syekh Fakhruddin Ar-Razi (wafat 606 H) dalam tafsirnya:
وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي قَوْلِهِ: وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ عَلَى كُلِّ الْغُزَاةِ، فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي «تَفْسِيرِهِ» عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجُوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الْمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ، لِأَنَّ قَوْلَهُ: وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ عَامٌّ فِي الْكُلِّ
Artinya: “Ketahuilah, bahwa secara tekstual lafazh dalam firman Allah swt.: “Fi Sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Berdasarkan pengertian ini, maka Imam Al-Qaffal mengutip pendapat dalam tafsirnya dari sebagian fuqaha yang membolehkan untuk mendistribusikan zakat kepada semua sektor kebaikan seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan merenovasi masjid. Sebab, firman Allah swt. yang berbunyi “Fi Sabilillah” bersifat umum mencakup semuanya.” (Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin Hasan Fakhruddin Ar-Razi, Mafatih Al-Ghaib [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 16, h. 87)
Berangkat dari uraian tersebut, maka hukum mendistribusikan zakat ke masjid ataupun lembaga sosial terdapat dua pendapat. Pertama, pendapat mayoritas ulama lintas mazhab empat menegaskan bahwa harta zakat tidak dapat dialokasikan ke masjid. Kedua, menurut pernyataan sebagian ulama yang diusung oleh Imam Al-Qaffal Asy-Syasi hukumnya diperbolehkan dalam arti bisa didistribusikan ke masjid ataupun lembaga keagamaan dan sosial.
Akan tetapi, pendapat yang diajukan oleh Imam Al-Qaffal perihal kebolehan mendistribusikan zakat kepada sektor kebaikan seperti masjid tersebut menuai polemik di kalangan ulama. Lantaran, selain berlawanan dengan ketetapan ulama mazhab juga pengutipannya kepada fuqaha masih belum disebutkan secara detail dan jelas.
Sehingga pendapatnya ini tidak dianggap mu’tabar. Disamping itu, disinyalir pendapat yang dikutip oleh Al-Qaffal ini terjadi pada masa beliau masih menganut paham Mu’tazilah, sehingga banyak yang meragukan pendapatnya.
Keterangan demikian diantaranya ditegaskan oleh Syekh Khalil Diryan Al-Azhari dalam kitabnya:
وَأَمَّا مَا حَكَاهُ الرَّازِي مِنْ أَنَّ الْقَفَّالَ الشَّاشِي عَزَّا الْقَوْلَ بِشُمُوْلٍ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ لِوُجُوْهِ الْبِرِّ اِلَى مَجْهُوْلٍ مِنَ الْفُقَهَاءِ عَلَى خِلَافِ رَأْيِ الْجَمَاعَةِ فَلَا عِبْرَةَ بِهِ... وَقَالَ الْكُوْثِي أَنَّ الشَّاشِيْ حِيْنَمَا أَلَّفَ تَفْسِيْرَهُ كَانَ بَعْدَ مُعْتَزِلِيًّا
Artinya: “Adapun pendapat yang diceritakan oleh Imam Ar-Razi bahwa Imam Al-Qaffal Asy-Syasi menisbatkan pendapat ini secara umum masuk dalam kategori berjuang di jalan Allah (Sabilillah) hanya saja pendapat tersebut hingga kini masih belum jelas sumbernya disampin itu juga berlawanan dengan pendapat mayoritas ulama. Sehingga, pendapat tersebut tidaklah dianggap. Imam Al-Kutsi mengatakan bahwasanya saat menulis tafsirnya, Al-Qaffal Asy-Syasi masih menganut paham Mu’tazilah.” (Khalil Diryan Al-Azhari, An-Naqd Al-Kawi li Da’wa Yusuf Al-Qardhawi [Beirut: Dar Al-Masyari’], h. 18)
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa dalam fiqih mazhab Syafi’i, mendistribusikan zakat kepada masjid, lembaga keagamaan, maupun sosial hukumnya tidak diperbolehkan dan tidak sah. Sebab, alokasi harta zakat hanyalah diperuntukkan untuk delapan golongan yang berhak menerimanya.
Sedangkan, pendapat yang membolehkan mendistribusikan zakat ke masjid berdasarkan argumentasi teks ayat “Fi Sabilillah” tersebut tidak hanya terbatas pada orang-orang yang berperang di jalan Allah saja melainkan juga meliputi berbagai sektor kebaikan.
Pendapat sebagian ulama yang diusung oleh Imam Al-Qaffal ini tidak dianggap mu’tabar, karena selain berlawanan dengan ketetapan ulama mazhab juga pengutipannya kepada fuqaha masih belum disebutkan secara detail dan jelas. Karena itu, hendaknya agar menyalurkan zakat kepada delapan kelompok penerima yang telah disebutkan kriterianya dalam nash Al-Qur’an. Wallahu a'lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


