Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Istirahat saat Sedang Tawaf atau Sai?

Bolehkah Istirahat saat Sedang Tawaf atau Sai?

Tawaf, salah satu rukun haji yang wajib dilakukan, menghadirkan sebuah perjalanan spiritual yang mengesankan. Di balik makna mendalamnya, tawaf juga menghadirkan tantangan fisik, terutama bagi para jamaah yang menunaikan ibadah di musim haji yang ramai.

Saat tawaf, dengan memutari Ka’bah sebanyak tujuh putaran, jamaah akan menempuh jarak total sekitar 6 kilometer. Jarak ideal antara jamaah dan Ka’bah pun cukup jauh, yaitu 3-7 meter. Hal ini, terutama saat Masjidil Haram dipadati jutaan jamaah, membuat jamaah harus berjalan kaki dalam jarak yang cukup jauh.

Demikian juga ketika melaksanakan ibadah sa’i, sama seperti ibadah lainnya, pun memerlukan kondisi fisik yang prima. Setiap kali berjalan dari Bukit Safa ke Bukit Marwah, jamaah menempuh jarak 405 meter. Untuk menyelesaikan sa’i, jamaah harus bolak-balik antara kedua bukit sebanyak tujuh kali, sehingga total jarak yang ditempuh mencapai 2.835 meter (7 x 2 x 405 meter).

Allah berfirman dalam Q.S al-Baqarah [2] ayat 158;

۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ

Artinya; “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah.Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.”

Dalam kondisi jarak tempuh yang begitu jauh, bagi sebagian jemaah haji, terutama lansia dan jemaah haji dengan kondisi kesehatan tertentu, menyelesaikan tawaf tanpa henti dapat menjadi kendala fisik yang berat dan berpotensi membahayakan. Hal ini memicu pertanyaan di antara jemaah, apakah diperbolehkan beristirahat di tengah tawaf dan sa’i?

Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitab al-Umm jilid II, halaman 189, bahwa jemaah haji yang kelelahan, jemaah lansia, atau memiliki halangan syar’i lainnya, dibolehkan hukumnya untuk beristirahat saat melakukan tawaf. Simak penjelasan dai Imam Syafi’i berikut;  

( قال الشافعي ) رحمه الله : لا بأس بالاستراحة في الطواف ، أخبرنا سعيد عن ابن جريج عن عطاء أنه كان لا يرى بأسا بالاستراحة في الطواف وذكر الاستراحة جالسا

Artinya: "Imam Syafi’i rahimahullah berkata: “Tidak mengapa beristirahat saat tawaf. Said meriwayatkan dari Ibnu Juraij dari Atha’ bin Abi Rabah bahwa beliau tidak melihat adanya larangan beristirahat saat tawaf dan beliau menyebutkan bahwa istirahat dilakukan dengan duduk.” (Imam Syafi’i, al-Umm, jilid II,  (Bairut: Darul Ma’rifah, 1990 M), halaman 189).

Sementara itu dalam kitab al-Mushannaf Ibnu Syaibah, Jilid IV, halaman 455 diceritakan bahwa Abdullah bin Umar pernah beristirahat saat melakukan tawaf. Peristiwa ini terjadi saat beliau baru menyelesaikan putaran ketiga dari tujuh putaran tawaf yang wajib dilakukan. Abdullah bin Umar duduk beristirahat dan seorang pembantunya terlihat mengipasi. Setelah itu, beliau berdiri dan melanjutkan tawafnya.

 حدثنا أبو بكر قال حدثنا أبو معاوية عن جميل بن زيد قال : رأيت ابن عمر طاف بالبيت ثلاثة أطواف ثم قعد يستريح ، وغلام له يروح علينا ثم قام فينا على طوافه [ ص: 455 ]

Artinya: "Abu Bakar meriwayatkan dari Abu Muawiyah, dari Jarir bin Zaid, beliau berkata; “Aku melihat Ibnu Umar melakukan tawaf tiga putaran, kemudian duduk beristirahat, dan seorang pembantunya mengipasi kami. Kemudian dia berdiri di antara kami untuk melanjutkan tawafnya.”

Kemudian, di kitab yang sama Ibnu Syaibah jilid IV,  juga mencatat pendapat Imam Atha’, ulama dari kalangan tabi’in yang bersumber dari Ibnu Jarih, terkait bolehnya beristirahat saat melakukan tawaf. Pandangan ini mencerminkan fleksibilitas dalam ibadah dan penghormatan terhadap kondisi fisik seseorang.

( 2 ) حدثنا أبو بكر قال حدثنا محمد بن ميسر عن ابن جريج قال : قلت لعطاء : أستريح في الطواف فأجلس ؟ قال : نعم 

Artinya: "Abu Bakar meriwayatkan dari Muhammad bin Maisarah, dari Ibnu Juraij, beliau berkata: “Aku bertanya kepada Atha’: ‘Bolehkah saya beristirahat saat tawaf dengan duduk?’ Dia menjawab: ‘Ya.’

Begitupun dengan ibadah sa’i diperbolehkan istirahat, tidak harus terus-menerus tanpa henti. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid VII, halaman 73 menjelaskan bahwa sai, ritual ibadah haji yang dilakukan dengan berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah, tidak harus dilakukan secara berurutan. Putaran sai yang terputus-putus, baik sebentar maupun lama, diperbolehkan dengan alasan yang sah. Memisahkan putaran sai tanpa alasan yang sah memang dimakruhkan, namun tidak membatalkan sahnya sai.

Ketika melanjutkan sai yang terputus, putaran selanjutnya dimulai dari putaran terakhir yang telah diselesaikan, bukan dari awal. Hal ini berlaku untuk pemisahan yang singkat, seperti menyapa orang, minum air, maupun pemisahan yang lama, seperti sehari semalam.

الموالاة بين مراتب السعي سُنَّةٌ على المذهب، فلو تخلل فصلٌ يسيرٌ أو طويلٌ بينهن لم يَضُرَّ وإنْ كان شهرًا أو سَنَةً أو أكثر، هذا هو المذهب، وبه قطع الجمهور، وقال الماوردي: إن فَرَّقَ يسيرًا جاز، وإن فرق كثيرًا فإنْ جَوَّزْنَا التفريق الكثير بين مرات الطواف وهو الأصح، فهَاهُنا أَوْلَى

Artinya: "Menjalankan urutan sai (berjalan bolak-balik) antara bukit Shafa dan Marwah merupakan sunnah menurut mazhab kami. Jika di antara urutan tersebut ada jeda singkat atau lama, tidak masalah, meskipun jeda tersebut selama sebulan, setahun, atau lebih. Ini adalah pendapat mazhab kami, dan kebanyakan ulama sepakat dengan hal ini. Namun, Al-Mawardi berpendapat bahwa jika jeda tersebut singkat, maka sah-sah saja. Sedangkan jeda yang lama, jika kita membolehkan jeda lama dalam urutan tawaf (berputar mengelilingi Ka’bah), maka hal ini lebih pantas berlaku untuk sai."

Dengan demikian melaksanakan tawaf dan sai merupakan bagian penting dalam ibadah haji. Namun, prosesnya membutuhkan stamina yang cukup. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi jemaah haji untuk beristirahat saat melakukan tawaf dan sai, terutama bagi mereka yang memiliki udzur syar'i seperti sakit, lansia, atau memiliki keterbatasan fisik.

Hal ini dikarenakan muwalah (melakukan tawaf atau sai secara berkesinambungan tanpa jeda) hukumnya sunnah, bukan wajib. Sehingga, memutus tawaf atau sai untuk beristirahat tidak membatalkan sahnya ibadah. Jemaah yang kelelahan dapat beristirahat sejenak, kemudian melanjutkan tawaf atau sai dari putaran terakhir yang telah mereka lewati, tidak perlu mengulang dari awal.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo