Dalam ajaran Islam, judi dengan aneka variannya, termasuk judi online, merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang bahkan disebut sebagai perbuatan setan yang bisa membawa banyak mudarat. Hal ini sudah dibuktikan dengan banyaknya orang yang hancur dan celaka gara-gara main judi.
Allah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Di balik larangan berjudi sebagaimana termaktub dalam ayat tersebut, tentu ada hikmah tersendiri yang bisa membawa manfaat bagi orang yang meninggalkannya. Dibyan Ad-Dibyan mengungkapkan, setidaknya ada 4 hikmah di balik larangan main judi, hal ini sebagaimana ia ungkapkan dalam kitab Al-Mu'amalah Al-Maliyyah Ashalah wa Mu'ashirah (Riyadh: Maktabat Al-Malik Fahd, 1434 H), cetakan III, juz IV, halaman 315-316, sebagaimana berikut:
1. Terhindar dari perbuatan zalim
Orang yang meninggalkan judi online bisa terjaga dari perbuatan zalim dan harta batil. Sebagaimana diketahui, penghasilan yang diperoleh dari berjudi merupakan harta haram yang di dalamnya terdapat unsur batil atau zalim pada pihak lain. Dalam ajaran Islam hal itu sangat dilarang, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 29:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
Menurut Ad-Dibyan, transaksi yang ada dalam judi tidak berdasarkan pada cara transaksi yang sah secara syariat. Transaksi dalam berjudi lebih dominan pada risiko, kebetulan, dan keberuntungan yang bisa mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Selain itu, praktik judi juga dianggap meninggalkan pekerjaan dan usaha yang sah karena hanya ingin mendapatkan uang dengan cuma-cuma.
2. Terhindar dari perselisihan
Orang yang meninggalkan judi akan terhindar dari perselisihan dan permusuhan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, dalam berjudi terdapat unsur paksaan dalam mengambil harta orang lain. Bagi pihak yang kalah tentu akan merasa dirugikan, dampaknya adalah akan muncul perselisihan dan permusuhan dengan pihak yang menang karena menganggapnya sebagai sumber kerugian.
Selanjutnya, baik pihak yang kalah atau menang akan sama-sama merasa penasaran. Pihak yang kalah penasaran dan berharap bisa mengembalikan kerugian, pihak yang menang penasaran dan berharap bisa mendapat keuntungan lebih. Pada akhirnya keduanya akan kalah dan hartanya pun ludes entah ke mana.
3. Terjaga dalam ibadah
Dengan meninggalkan judi online, seorang Muslim bisa lebih mudah dalam menjaga ibadah. Pasalnya, praktik perjudian bisa membuat seseorang lupa daratan dan meninggalkan ibadah, terutama zikir dan sholat. Allah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Jumu‘ah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
Dalam ayat ini disebutkan bahwa kesibukan jual beli yang halal saja diperintah agar ditinggalkan karena bisa menghalangi zikir dan sholat Jumat, apalagi jika kesibukan itu adalah berjudi yang hukumnya jelas haram tentu dinding penghalangnya pasti lebih tebal lagi.
4. Selamat dari kebangkrutan
Tidak terlibat dalam praktik judi online bisa membuat seseorang selamat dari kebangkrutan di dunia maupun akhirat. Hal ini sudah terbukti banyak pelaku judi yang harta bendanya habis, rumah tangganya hancur, pekerjaannya hilang, bahkan ada yang sampai nekat bunuh diri karena depresi. Hal ini mestinya menjadi sebuah pelajaran bahwa judi bisa merusak semua sendi-sendi kehidupan dan memicu pelakunya untuk melakukan tindakan kejahatan.
Itulah hikmah diharamkannya judi dalam ajaran Islam sebagaimana diungkap oleh Ad-Dibyan. Diharapkan dengan adanya hikmah ini bisa membuat umat Islam semakin menyadari tentang bahaya judi dalam kehidupan sehingga tidak pernah terbersit sekali pun untuk melakukannya. Wallahu a‘lam.
Editor: Muhammad Faizin


