Ingus dan dahak terkadang menjadi problem tersendiri bagi orang yang berpuasa. Ingus dan dahak sendiri merupakan lendir yang diproduksi oleh saluran pernafasan dalam tubuh manusia. Hanya saja ingus lebih sering disebut untuk lendir yang keluar dari hidung sedangkan dahak untuk lendir yang keluar dari paru-paru.
Lantas bagaimana jika keduanya tertelan atau sengaja ditelan oleh orang yang sedang berpuasa. Ingus diserot melalui tenggorokan kemudian di telan atau dahak yang tersedak naik sampai ke tenggorokan kemudian ditelan kembali, apakah akan berpengaruh bagi keabsahan puasa seseorang?.
Ada beberapa terma yang harus difahami sebelum masuk kepada hukum yang terkait dengan puasa yakni al-Makhath, al-Nukhamah, dan al-Balgham.
Transliterasi kamus mengartikan al-Makhath sebagai ingus, al-Nukhamah sebagai dahak, dan al-Balgham lebih umum dari keduanya yakni lendir. Ibnu al-Mundzir dalam Lisanul Arab mencatat sebagai berikut:
وَالْمُخاَطُ مَا يَسِيْلُ مِنْ الأَنْفِ وَالْمُخَاطُ مِنْ الأَنْفِ كَاللُّعَابِ مِنْ الفَمِّ
“Mukhath adalah sesuatu yang mengalir dari hidung sebagaimana air liur yang mengalir dari mulut.”
وتَنَخَّمَ دَفْعٌ بِشَيْءٍ مِنْ صَدْرِهِ أَوْ أَنْفِهِ واسْمُ ذَلِكَ الشَّيْءِ النُّخَامَةُ
“tanakhum adalah mengeluarkan sesuatu dari dada atau hidung, dan nama dari yang keluar itu adalah nukhamah”
البَلْغَمُ خِلْطٌ مِنْ أَخْلَاطِ الجَسَدِ وَهُوْ أَحَدُ الطَّبَائِعِ الأَرْبَعِ
“bagham adalah lendir dari salah satu unsur yang ada dalam tubuh (yakni lendir, empedu kuning, empedu hitam, dan darah)”. (Ibnu Mandzur al-Mishri, Lisanul Arab, [Maktabah Syamilah](, indeks: الْمُخاَطُ, النُّخَامَ, البَلْغَمُ).
Balgham memang lebih umum dari kedua kata sebelumnya, dalam konsekuensi kenajisan pun balgham bisa menjadi najis jika diproduksi dari selain saluran pernafasan. Sedangkan yang diproduksi dari saluran pernafasan (otak, tenggorokan, dan paru-paru) hukumnya suci, sebagaimana menurut al-Jamal berikut:
الْبَلْغَمُ الصَّاعِدُ مِنْ الْمَعِدَةِ نَجِسٌ بِخِلَافِ النَّازِلِ مِنْ الرَّأْسِ أَوْ مِنْ أَقْصَى الْحَلْقِ أَوْ الصَّدْرِ وَيُقَالُ لَهُ النُّخَامَةُ بِالْمِيمِ أَوْ الْعَيْنِ
Artinya: “Lendir yang naik dari pencernaan hukumnya najis berbeda dari lendir yang turun dari kepala atau muncul dari pangkal tenggorokan atau dari paru-paru maka tidak najis dan lebih dikenal dengan sebutan nukhamah atau nukha’ah”. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala Fathil Wahab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz I, hal. 275.).
Ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang sama jika memang diproduksi dari saluran pernafasan yakni bisa membatalkan puasa apabila ditelan sampai kepada pencernaan, sebagaimana menurut ali-Hishni dalam Kifayatul Akhyar berikut:
وَلَوْ نَزَلَتْ نُخَامَةٌ مِنْ رَأْسِهِ وَصَارَتْ فَوْقَ الحُلْقُوْمِ نُظِرَ إِنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى إِخْرَاِجهَا ثُمَّ نَزَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ لَمْ يُفْطِرْ، وَإِنْ قَدَرَ عَلَى إِخْرَاجِهَا وَتَرَكَهَا حَتَّى نَزَلَتْ بِنَفْسِهَا أَفْطَرَ أَيْضاً لِتَقْصِيْرِهِ
Artinya: “Jika ingus turun dari kepala dan berada di atas tenggorokan, jika tidak bisa dimuntahkan dan terus turun sampai ke pencernaan maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk dimuntahkan sedangkan tidak dilakukan hingga tertelan ke pencernaan maka batal karena teledor”. (Abu Bakar al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Maktabah Syamilah], juz I, hal. 205.).
Namun, fleksibilitas khilafiyah fiqih Islam tentunya tidak menutup ruang akan pakar yang menganggap tindakan ini tidak membatalkan puasa. Al-Mawardi menyebutkan dalam al-Hawi al-Kabir sebagai berikut:
وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا . وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ
Artinya: “Terdapat dua pendapat tentang menelan dahak atau ingus bagi orang yang berpuasa, yang pertama adalah batal, dan yang kedua tidak batal, dan pendapat yang sahih adalah batal. Jika dikeluarkan dari paru-paru kemudian ditelan kembali maka batal sebagaimana muntahan, jika dikeluarkan dari tenggorokan atau dari otak, maka tidak batal sebagaimana ludah”. (Abu Hasan al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, [Maktabah Syamilah], juz XXXXI, hal. 208.).
Pendapat yang tidak membatalkan juga dicatat oleh al-Amrani dalam al-Bayan mengutip pendapat Hasan bin Qasim al-Thabari dalam kitab al-Uddah sebagai berikut:
وَحَكَى فِي العُدَّةِ وَجْهًا آخَرَ أَنَّهُ اِذَا جَذَبَ النُّخَامَةَ مِنْ رَأْسِهِ إِلَى فَمِّهِ ثَمَّ ازْدَرَدَهَا مِنْه ُأَنَّهُ لَا يُفْطِرُ بِذَلِكَ, وَالاَوَّلُ الاَصَحُّ.
Artinya: “Hasan al-Thabari mencatat dalam al-Uddah pendapat lain jika seseorang menarik dahak dari kepala sampai ke mulut kemudian ditelan maka tindakan itu tidak membatalkan puasa, meskipun pendapat pertama (batal) adalah yang paling sahih (menurut al-Amrani)”. (Yahya al-Amrani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Syafi’i, [Beirut: Darul Minhaj, 2000], juz III, hal 505.).
Dalam kajian lintas madzhab, Syafi’iyah memang terkesan paling ketat tentang masalah ini. Sedangkan madzhab lainnya sangat leluasa oleh karena itu solusi lintas madzhab ditawarkan oleh Darul Ifta’ al-Mishriyah melalui mufti Dr. Syauqi Ibrahim Allam No. 7575 Tanggal 05 Juli 2021 untuk masyarakat awam yang memang membutuhkan legalitas hukum.
Menelan dahak memang bisa membatalkan puasa menurut pendapat yang sahih dari madzhab Syafi’iyah jika sudah sampai kepada rongga mulut dan mampu untuk diludahkan, jika tidak mampu untuk diludahkan maka jika tertelan maka tidak membatalkan puasa.
Namun ada juga pendapat dari kalangan Syafi’iyah yang tidak menghukumi batal menelan dahak ke dalam pencernaan meskipun pendapat ini lemah, bahkan al-Nawawi menyarankan untuk tidak digunakan. Akan tetapi pendapat ini sangat berguna bagi masyarakat awam yang rendah literasi agar mereka bisa sah dalam berpuasa ketika melakukan hal-hal yang kurang terbiasa tentang pembatalan puasa. Wallahu a’lam bisshawab.
Editor: Muhammad Faizin


