Arina.id - Ucapan “Selamat Menempuh Hidup Baru” merupakan ungkapan yang sangat populer di masyarakat Indonesia ketika memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin. Namun, belakangan ini muncul pertanyaan di tengah masyarakat: benarkah ucapan ini makruh secara syariat?
Mari kita telusuri lebih dalam dari perspektif syariat Islam dan kebiasaan Rasulullah SAW, dengan terlebih dahulu membahas pengertian hukum makruh itu sendiri
Apa itu Makruh?
Dalam kitab Al-Waraqat, hal. 3, Imam Al-Haramain menjelaskan pengertian makruh sebagai berikut:
وَالْمَكْرُوه مَا يُثَاب على تَركه وَلَا يُعَاقب على فعله
Artinya: "Makruh ialah perbuatan yang diberi pahala jika ditinggalkan, namun tidak disiksa jika dilakukan."
Artinya, makruh tidaklah sama dengan haram. Ia memang sebaiknya ditinggalkan, namun kalaupun tetap dilakukan, maka tidaklah dianggap sebagai sebuah dosa. Hanya, sebaiknya ditinggalkan.
Makruh Mengucapkan “Rifa’” dan “Banin”
Memang benar, terdapat sebuah keterangan yang menyebutkan tentang makruhnya mengucapkan kalimat yang mengandung makna “rifa’” dan “banin” kepada pengantin yang baru nikah.
“Rifa’” bisa diartikan sebagai ucapan yang mengandung makna “selamat menikah”, “selamat bersanding di pelaminan”, “selamat menempuh hidup baru”, “selamat melepaskan masa lajang” dan lain sebagainya yang sifatnya berjangka pendek.
Sedangkan “banin” ialah ungkapan-ungkapan yang menyiratkan makna permohonan semoga pengantin segera diberikan keturunan, seperti ungkapan “lekas punya anak”, “semoga segera dapat momongan”, dan lainnya.
Dalam kitab Al-Adzkar, Imam Nawawi al-Baghdadi menyebutkan bahwa kedua ucapan tadi makruh untuk diutarakan kepada pengantin yang baru menikah. Pasalnya, Nabi SAW sudah mengajarkan doa khusus untuk pengantin baru yakni doa keberkahan:
يكره أن يقال للمتزوج : بالرفاء والبنين وإنما يقال له : بارك الله لك وبارك عليك
Artinya: “Makruh mengucapkan doa yang mengandung unsur “rifa’” dan “banin” pada pasangan yang baru menikah. Sebaiknya ucapkanlah doa berikut untuk mereka: “Semoga Allah memberikan keberkahan untukmu dan semoga Allah melimpahkan keberkahan atasmu”.
Tradisi Nabi VS Tradisi Jahiliyah
Dalam kitab Fathul Bari yang mensyarahi kitab Sahih Al-Bukhari dijelaskan bahwa “rifa’” dan “banin”, ialah doa-doa yang sering dipanjatkan dalam tradisi jahiliyah ketika ada pernikahan. Menurut Imam Ghalib dari riwayat Hasan, tradisi tersebut kemudian dihapus oleh Nabi dengan ucapan doa: “Semoga Allah memberikan keberkahan untukmu dan semoga Allah melimpahkan keberkahan kepadamu”. Keterangan ini bisa kita temukan dalam riwayat Imam Nasai dan Thabrani.
Alasan larangan doa “rifa’” dan “banin” untuk pasangan yang baru menikah ialah karena dalam kedua doa tersebut tidak menyebutkan nama Allah SWT, hanya mengkhususkan pengharapan anak lelaki (banin) sehingga mengandung unsur kebencian pada kelahiran anak perempuan. Lebih dari itu, alasan utamanya ialah karena doa tersebut berasal dari zaman jahiliyah yang telah dirubah oleh Nabi dengan doa tersendiri yakni doa keberkahan.
Doa Keberkahan
Rasulullah SAW sendiri telah memberikan pengajaran kepada kita bahwa ketika kita hendak mendoakan pasangan yang baru menikah, maka doa inilah yang dipanjatkan:
بارك الله لكما وبارك عليكما وجمع بينكما في خير
Artinya: “Semoga Allah memberikan keberkahan untuk kalian berdua, dan melimpahkan keberkahan atas kalian berdua dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa mengucapkan “selamat menempuh hidup baru” dan ucapan “semoga segera mendapatkan momongan” sifatnya adalah makruh, bukan haram. Seseorang tidak berdosa ketika melakukannya, namun sebaiknya tidak melakukannya.
Pertimbangannya ialah karena kedua jenis doa tersebut berasal dari tradisi jahiliyah, sementara Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan tersendiri terkait doa apa yang akan kita panjatkan bagi pasangan yang baru menikah. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


