Dalam agama Islam, pernikahan adalah salah satu ajaran penting yang sangat dianjurkan bagi umatnya sebagai bentuk ibadah untuk membangun keluarga sakinah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 32:
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.”
Pernikahan juga dipandang sebagai sunnah Rasulullah SAW, bahkan menjadi semacam identitas bagi umat beliau. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه
Artinya: “Dari Aisyah ra, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits tersebut kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan seorang Muslim yang tidak menikah? Apakah dia masih dianggap sebagai umat Rasulullah SAW?
Telaah Hadits
Dalam kitab kumpulan hadits Sahih Bukhari (nomor 5063) dan Sahih Muslim (nomor 1041), terdapat sebuah hadits panjang riwayat Anas bin Malik Ra. dia berkata, "Ada tiga orang datang ke rumah salah seorang isteri Nabi SAW. Mereka bertanya tentang ibadah Nabi SAW. Maka ketika diberitahu (tentang ibadahnya) mereka pun merasa ibadahnya sangat sedikit.
DI antara mereka berkata, 'Di mana kita dibandingkan Nabi SAW, padahal dia telah diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.' Lalu yang lain berkata, 'Saya akan selalu shalat di malam hari selamanya.' Yang lain berkata, 'Saya akan puasa sepanjang tahun tidak pernah berbuka.' Yang lain berkata, 'Saya akan tinggalkan isteri saya dan tidak menikah lagi selamanya”.
Kemudian datanglah Rasulullah SAW. kepada mereka, lalu bersabda:
أنتم الذين قلتم كذا وكذا؟ ! أما والله إني لأخشاكم لله وأتقاكم له، لكن أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس مني "
Artinya: “Kaliankah yang berkata begini dan begini?! Ketahuilah, demi Allah, aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, akan tetapi saya berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur serta menikahi wanita, siapa yang tidak suka sunnahku, maka dia bukan golonganku."
Terkait hadits ini, Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, juz IX, h. 105-106, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'sunnah' pada redaksi hadits diatas adalah jalan (ajaran), bukan sunnah yang bersandingan dengan kefardhuan. Sedangkan maksud tidak menyukai sesuatu adalah berpaling darinya. Maka maksud dari pada hadits tersebut ialah: 'Siapa yang keluar dari ajaranku dan beralih kepada ajaran selainku, maka dia bukan golonganku.'
Dalam hal ini, Nabi memberikan isyarat kepada ajaran kependetaan. Ajaran Nabi SAW adalah jalan yang suci dan toleran, mengajarkan seseorang untuk berbuka agar dirinya kuat berpuasa, mengajarkan untuk tidur agar kuat bangun malam, serta mengajarkan umatnya untuk menikah demi mengendalikan syahwat dan menjaga kehormatan diri serta memperbanyak keturunan.
Frasa “bukan golonganku” pada redaksi hadits di atas ialah, jika “ketidaksukaan” itu bersumber dari penafsiran keliru karena ketidaktahuan, maka maksudnya adalah bahwa sikap itu bukan jalanku. Tidak mesti orang tersebut dikatakan telah keluar dari agama. Tapi jika sikap “ketidaksukaan” tersebut bersumber dari penentangan dan keras kepala yang menyebabkan semangat melakukannya, maka maksud beliau dengan frasa “bukan golonganku” adalah “tidak berada dalam agamaku”. Pasalnya, keyakinan seperti itu merupakan salah satu bentuk kekufuran.
Hadits ini juga menunjukkan keutamaan nikah dan anjuran untuk melaksanakannya. Dengan demikian, jelas bahwa hadits ini tidak menunjukkan kecaman hidup membujang secara mutlak. Terlebih jika sebabnya adalah kondisi tertentu atau tidak adanya keinginan menikah, atau karena sakit, atau alasan-alasan syar’i lainnya.
Selanjutnya, satu pertimbangan penting yang mesti kita ingat ialah bahwa menjadi bagian dari umat Rasulullah SAW tidak bergantung pada status pernikahan. Semua Muslim yang mengimani Allah SWT dan mengikuti ajaran Rasulullah SAW secara otomatis termasuk dalam umat yang beliau kasihi. Allah berfirman dalam Surat Al-Fath ayat 29:
مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ ٱللَّهِ ۚ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ أَشِدَّآءُ عَلَى ٱلْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ ۖ
Artinya: “Muhammad itu adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka...”
Hukum Menikah Tergantung Kondisi
Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, juz IV, h. 17, Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bagha menjelaskan bahwa hukum nikah berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi seseorang:
حُكم النِكَاحِ شَرْعُا للنكاح أحكام متعددة، وليس حكماً واحداً، وذلك تبعاً للحالة التي يكون عليها الشخص
Artinya: “Hukum nikah secara syara’. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik),”
Lebih lanjut, pada kitab tersebut dijelaskan bahwa secara mendasar hukum nikah adalah sunnah karena sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Ini berlaku bagi mereka yang ingin menikah, sudah mampu melaksanakannya dan memang memiliki biaya atau harta untuk menafkahi calon istri dan anak yang kelak akan dilahirkan.
Bagi yang sebenarnya menginginkan menikah namun belum menemukan biaya atau masih terikat dengan kewajiban belajar, maka sebaiknya tidak menikah dulu. Bagi yang sebenarnya tidak ingin menikah karena alasan tertentu seperti penyakit dan lainnya, maka nikah menjadi makruh karena jika dipaksakan khawatir akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Bagi yang ingin menikah, punya biaya dan khawatir terjerumus pada dosa zina, maka wajib menikah.
Pada prinsipnya, muslim yang belum menikah hendaknya terus meningkatkan ketakwaan, memohon petunjuk kepada Allah, dan berserah diri kepada ketentuan-Nya. Dengan begitu, mereka tetap menjadi hamba yang dicintai Allah dan Rasul-Nya. Wallahu a’lam.
Editor: Aiz Luthfi


