Dark
Light
Dark
Light

Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Masih Bisa Ditunaikan atau Tidak?

Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Masih Bisa Ditunaikan atau Tidak?

Arina.id - Setelah kewajiban puasa Ramadan usai ditunaikan, umat Islam diperintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah yang diberikan kepada golongan yang berhak mendapatkannya. Namun karena berbagai alasan, ada saja yang terlambat menunaikannya. Ada yang lupa, ada yang memang sengaja menundanya, bahkan ada yang baru menyadari kewajibannya setelah hari raya berlalu.

Lantas, bagaimana hukum terlambat membayar zakat fitrah?

Membayar zakat, terutama zakat fitrah, memiliki peran penting dalam syariat Islam dan hukumnya wajib. Pasalnya, zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Jika salah satu rukun ini, termasuk membayar zakat, diabaikan, maka keislaman seseorang perlu dipertanyakan.

Bahkan, saking pentingnya zakat, pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang-orang yang enggan membayarnya diperangi.

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: ”Islam dibangun di atas lima pilar utama: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat lima waktu, menunaikan zakat, menunaikan haji, serta berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari Muslim)

Dalam praktiknya, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan saat membayar zakat fitrah agar sah dan sesuai dengan syariat serta terlaksana dengan sempurna. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah waktu pembayarannya.

Setidaknya terdapat lima ketentuan waktu dalam membayar zakat fitrah. Berikut penjelasannya:

وَالْحَاصِلُ أَنَّ لِلْفِطْرَةِ خَمْسَةَ أَوْقَاتٍ : وَقْتُ جَوَازٍ وَهُوَ مِنِ ابْتِدَاءِ رَمَضَانَ، فَإِنَّهُ يَجُوزُ تَعْجِيلُهَا مِنِ ابْتِدَائِهِ وَلَا يَجُوزُ إِخْرَاجُهَا قَبْلَهُ. وَقْتُ وُجُوبٍ وَهُوَ بِإِدْرَاكِ جُزْءٍ مِنْ رَمَضَانَ وَجُزْءٍ مِنْ شَوَّالٍ. وَقْتُ نَدْبٍ وَهُوَ قَبْلَ صَلَاةِ الْعِيدِ وَقْتُ كَرَاهَةٍ وَهُوَ مَا بَعْدَ صَلَاةِ الْعِيدِ وَقَبْلَ فَرَاغِ الْيَوْمِ، فَإِنَّهُ يُكْرَهُ تَأْخِيرُهَا عَنْهَا مَا لَمْ يَكُنْ لِعُذْرٍ مِنِ انْتِظَارِ قَرِيبٍ أَوْ أَحْوَجَ وَقْتُ حُرْمَةٍ وَهُوَ مَا بَعْدَ يَوْمِ الْعِيدِ، فَإِنَّهُ يَحْرُمُ تَأْخِيرُهَا عَنْهُ وَتَكُونُ قَضَاءً، يَجِبُ عَلَى الْفَوْرِ إِنْ كَانَ التَّأْخِيرُ بِغَيْرِ عُذْرٍ، وَإِلَّا فَعَلَى التَّرَاخِي

Artinya: “Terdapat lima waktu pembayaran Zakat fitrah: Pertama, waktu jawaz (boleh) yakni zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Kedua, waktu wajib (waktu mulai diwajibkan membayar zakat fitrah), yaitu ketika seseorang masih hidup saat Ramadan berakhir dan masuk malam Idul Fitri. Ketiga, waktu sunnah, yaitu sebelum melaksanakan salat Idul Fitri. Ini waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah. Keempat, waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum hari itu berakhir. Menunda di waktu ini hukumnya makruh, kecuali ada alasan seperti menunggu kerabat atau orang yang lebih membutuhkan. Kelima, waktu haram, yaitu setelah hari Idul Fitri berakhir. Jika seseorang membayar pada waktu ini pun terlambat tanpa alasan, hukumnya haram dan zakat tetap harus dibayar secepatnya sebagai qadha. Jika terdapat alasan, maka pembayaranya boleh ditunda kapanpun ia bisa namun tetap wajib ditunaikan”. (Nihayatuz Zain, halaman 175)

Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 waktu yang harus diperhatikan dalam membayar zakat fitrah yakni waktu jawaz, wajib, sunnah, makruh dan haram. Seorang Muslim dianggap terlambat membayar zakat fitrah jika ia menunaikannya setelah tanggal 1 Syawal, atau setelah hari Idul Fitri berakhir yakni pada waktu haram. Apabila keterlambatan itu tanpa alasan yang dibenarkan syariat, ia berdosa. Namun, jika ada uzur seperti lupa atau halangan lain yang sah, ia tidak berdosa.

Meskipun terlambat, zakat fitrah tetap wajib dibayarkan dan berstatus qadha. Jika keterlambatan terjadi karena uzur, boleh dibayarkan kapan saja saat mampu. Namun, jika tidak ada uzur, zakat harus segera ditunaikan tanpa menunda-nunda. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo