Arina.id - Dalam Islam, kewajiban seorang Muslim dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Keduanya memiliki peran penting dalam membangun kehidupan pribadi dan sosial seorang Muslim.
Definisi Fardu Ain
Fardu ain adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti baligh, berakal, dan mampu. Contoh kewajiban fardu ain meliputi: sholat lima waktu, puasa Ramadhan, membayar zakat (bagi yang telah mencapai nisab), menjaga kehormatan dan menghindari dosa-dosa besar.
Jika seseorang meninggalkan fardu ain tanpa alasan yang dibenarkan syariat, ia akan berdosa, dan tidak ada orang lain yang dapat menggantikan kewajibannya.
Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam Ushul Fiqh al-Islamy, j. I, h. 324 menyebut definisi fardlu atau wajib ain sebagai berikut:
الواجب العيني:وهو ما طلب الشارع فعله من كل فرد من أفراد المكلفين، وسمي واجبًا عينيًا لأن خطاب الشارع يتوجه إلى كل مكلف بعينه، ولا تبرأ ذمة المكلف منه إلا بأدائه بنفسه، ولا يجزئه قيام مكلف آخر به، فلا بد من أدائه من جميع المكلفين كالصلاة والزكاة والحج والوفاء واجتناب الخمر والميسر.وحكمه أن كل مكلف ملتزم به، وأن ذمته مشغولة به حتى يؤديه بنفسه، فإن قام به فله الأجر والثواب، وإن تركه فهو آثم وعليه العقاب
Artinya: “Wajib ain ialah sesuatu yang dituntut syariat agar dilakukan oleh tiap-tiap individu yang mukallaf. Disebut sebagai wajib ain karena tuntutan syariat diarahkan pada masing-masing individu (ain) yang telah mencapai batasan mukallaf. Tuntutan tersebut tidak akan bisa lepas kecuali bila dilaksanakan oleh individu itu sendiri dan tidak bisa cukup dilakukan oleh individu mukallaf yang lain. Maka tiap-tiap mukallaf wajib melakukannya seperti sholat, zakat, haji, memenuhi janji serta bayar utang, menghindari arak dan judi. Hukum yang berlaku ialah setiap individu mukallaf wajib melakukannya dan bebannya ditanggungkan padanya hingga ia sendiri yang melaksanakannya. Jika telah ia laksanakan maka ia mendapat pahala dan jika ia tinggalkan maka ia mendapatkan dosa serta siksa”.
Definisi Fardu Kifayah
Fardu kifayah adalah kewajiban kolektif yang harus dipenuhi oleh sebagian komunitas Muslim. Jika sudah ada yang melaksanakannya, maka kewajiban ini gugur bagi yang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh komunitas tersebut berdosa.
Contoh fardu kifayah meliputi: mengurus jenazah (memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan), mempelajari ilmu tertentu yang dibutuhkan umat, seperti kedokteran atau teknik, jihad untuk mempertahankan agama dan negara, dan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar di lingkungan masyarakat.
Syekh Wahbah Zuhaily mendefinisikan Fardu atau wajib kifayah sebagai berikut:
الواجب الكفائي:وهو ما طلب الشارع فعله من مجموع المكلفين، لا من كل فرد بعينه، فإن قام به بعض المكلفين فقد تأدى الواجب وسقط الإثم عن الباقين، وسمي واجبًا كفائيًا لأن قيام بعض المكلفين به يكفي للوصول إلى مقصد الشارع، كالأمر بالمعروف والنهي عن المنكر ورد السلام،…
Artinya: “Wajib kifayah ialah sesuatu yang dituntut oleh syariat untuk dilakukan oleh komunitas muslimin, tidak terarah pada per-individu. Jika salah satu atau sebagian mukallaf telah melaksanakannya, maka kewajiban dianggap telah dilaksanakan dan gugurlah dosa bagi yang lainnya. Dinamakan sebagai wajib kifayah karena pelaksanaan oleh sebagian mukallaf telah dianggap cukup (kifayah) untuk keberlangsungan tujuan syariat, seperti amar ma’ruf nahi munkar, menjawab salam, dan lainnya…”
Mana yang Pahalanya Lebih Besar?
Pahala suatu amalan bergantung pada niat, usaha, dan kondisi seseorang saat melakukannya. Namun, secara umum, fardu ain memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan fardu kifayah. Hal ini karena fardu ain merupakan kewajiban langsung kepada Allah yang tidak dapat diwakilkan. Sebagai contoh ialah melaksanakan sholat lima waktu lebih utama daripada terlibat dalam aktivitas fardu kifayah seperti mengurus jenazah, jika waktunya berbenturan.
Ulama juga menegaskan keberadaan satu fardlu ain yang pahalanya paling besar dan tidak akan bisa dikalahkan prioritasnya dibandingkan dengan apapun, yakni tauhid dan keimanan.
Namun, dalam situasi tertentu, fardu kifayah dapat memiliki nilai yang sangat besar. Misalnya, menjadi dokter di wilayah yang kekurangan tenaga medis bisa mendapatkan pahala yang luar biasa karena dampaknya yang luas bagi masyarakat.
Dalam kitab Asybah wa al-Nazair karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi, j. I, h. 144 disebutkan:
ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ اﻷﺳﺘﺎﺫ ﺃﺑﻮ ﺇﺳﺤﺎﻕ، ﻭﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﺃﺑﻮﻩ: ﻟﻠﻘﺎﺋﻢ ﺑﻔﺮﺽ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﻣﺰﻳﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﻴﻦ ﻷﻧﻪ ﺃﺳﻘﻂ اﻟﺤﺮﺝ ﻋﻦ اﻷﻣﺔ.ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ: ﻃﻠﺐ اﻟﻌﻠﻢ، ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺻﻼﺓ اﻟﻨﺎﻓﻠﺔ.
Artinya: “Karenanya, Ustadz Abu Ishaq, Imam Haramain dan ayahnya berkata bahwa melaksanakan fardu kifayah lebih utama ketimbang fardu ain karena dengannya ia bisa menggugurkan dosa umat (selainnya). Imam Syafi’i juga berkata bahwa menuntut ilmu lebih utama ketimbang sholat sunah”.
Faktor Penentu Lainnya
Terdapat faktor-faktor penentu lainnya terkait besar atau kecilnya pahala pelaksanaan ibadah yang dilakukan oleh seseorang yakni:
- Keikhlasan; Amalan apa pun, baik fardu ain maupun fardu kifayah, akan bernilai besar jika dilakukan dengan niat ikhlas semata-mata untuk Allah.
- Kebutuhan dan Keadaan; Dalam kondisi tertentu, fardu kifayah dapat mendahului fardu ain. Contohnya, seseorang yang sedang dalam perjalanan jihad fardu kifayah mungkin tidak dapat melaksanakan sholat secara sempurna. Dalam hal ini, jihadnya dianggap lebih utama karena situasinya darurat.
- Dampak Sosial; Fardu kifayah memiliki potensi pahala kolektif yang besar karena dampaknya dirasakan oleh banyak orang. Misalnya, mendirikan rumah sakit atau lembaga pendidikan Islam yang berfungsi untuk membantu masyarakat luas.
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa fardu ain dan fardu kifayah adalah dua aspek kewajiban yang saling melengkapi dalam Islam. Fardu ain memiliki prioritas karena bersifat individual dan tidak bisa diwakilkan, sedangkan fardu kifayah memberikan manfaat yang luas bagi komunitas. Pahala terbesar ditentukan oleh niat, usaha, dan kebutuhan. Seorang Muslim yang bijak akan berusaha melaksanakan keduanya sesuai dengan tuntunan syariat dan kondisi yang ada, sehingga mendapatkan keridhaan Allah SWT di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


