Arina.id - Viral di media sosial, sebuah video amatir yang menayangkan kericuhan di dalam Masjid sebelum sholat Isya karena perebutan posisi imam sholat antara pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) dengan imam yang ditunjuk oleh warga setempat. Kejadian tersebut terjadi di masjid Jabal Nur Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupuaro Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis malam (15/5/2025).
Menurut spionnews.id dalam “Buntut Panjang Persoalan Masjid Jabal Nur Baubau”, kericuhan tersebut merupakan imbas dari aksi DKM yang mengakuisisi kepengurusan masjid Jabal Nur dari pengurus lama dan mengganti selurus anggotanya, termasuk juga imam sholat pilihan warga yang sudah sejak lama.
Pj. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabag Kesra Setda Kota Baubau sudah memediasi antara pihak DKM dan pengurus lama serta beberapa pihak yang berkepentingan pada Sabtu (10/5/2025) dan menghasikan keputusan bahwa DKM tidak boleh mencampuri urusan perangkat masjid yang telah diatur melalui Sistem Adat Wolio (Tombu).
SK tersebut menguatkan bahwa pemilihan imam masjid tetap diserahkan kepada pilihan masyarakat sesuai dengan sistem Tombu. Akan tetapi keputusan ini tidak diterima oleh pihak DKM sehingga mereka mengumumkan pelaksanaan sholat di masjid diambil alih oleh ketua DKM dan seluruh jajaran kepengurusannya.
Terlepas dari kejadian ini, tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi di dalam masjid yang notabene adalah rumah ibadah. Terlebih tentang penentuan imam sholat yang berujung gaduh dan viral dibicarakan di media sosial dan menjadikan umat Islam malu.
Pada dasarnya seseorang yang menjadi imam sholat harus memenuhi sembilan syarat sebagaimana dalam catatan Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu [Beirut: Darul Fikr, 2020, juz 2, hal. 162] yakni: Islam, berakal, baligh, pria jika makmumnya pria, wanita, atau khuntsa (orang dengan kelamin ganda), suci dari hadats dan najis, baik dalam bacaan dan pelaksanaan rukun sholat, bukan sedang bermakmum dengan orang lain, tidak sedang dalam udzur seperti beser, mimisan, tidak bisa nahan kentut menurut madzhab Hanafi dan Hanbali, fasih yakni bisa mengucapkan khuruf sesuai makhraj-nya
Kriteria ini harus dipenuhi oleh seseorang ketika akan menjadi imam dalam sholat berjamaah. Syarat ini juga mengikat terlepas siapa yang lebih afdhal untuk menjadi seorang imam menurut fiqih Islam.
Al-Zuhaili juga mencatat orang yang paling berhak menjadi imam sebagai berikut:
أحق الناس بالإمامة في ظروفنا الحاضرة: هو الأفقه الأعلم بأحكام الصلاة، وهذا هو المفهوم فقهاً، إلا أن الفقهاء ذكروا ترتيباً يحسن بيانه في كل مذهب على حدة
Artinya: "Orang yang lebih berhak menjadi imam sholat dalam kondisi sekarang adalah orang yang paling faham terhadap fiqih sholat, ini adalah sudut pandang fiqih Islam, hanya saja para fuqaha memberikan urutan yang paling utama sesuai dengan madzhab masing-masing." (al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 2, hal. 169.).
Sebagaimana madzhab mayoritas Muslim Indonesia, madzhab Syafi’i memberikan urutan tertentu sebagaimana catatan al-Zuhaili (hal. 181). Pertama, para pemimpin di daerah wilayah kepemimpinannya, semisal ketua RT, maka dia yang memimpin jamaah di area RT-nya, meskipun jamaah dilakukan di rumah salah satu warga.
Kedua, imam ratib yakni orang yang ditugaskan oleh pemerintah setempat, atau perwakilan dari pemerintah, atau pewakaf tempat ibadah atau masyarakat setempat atau masyarakat yang biasa berjamaah di masjid atau mushalla tertentu untuk menjadi imam sholat. Ketiga, penghuni tempat yang dilaksanakan jamaah seperti pemilik rumah atau tuan rumah atau penyewa rumah.
Kemudian jika bukan dari ketiga kategori ini maka yang diutamakan untuk menjadi imam adalah pertama, orang yang paling paham dan mengerti tentang fiqih sholat dan jamaah, kedua, orang yang paling fasih bacaan al-Qur’annya, ketiga, orang yang paling wira’i yakni yang paling prilakunya, keempat, yang paling tua dalam arti yang Islamnya paling lama, kelima, yang paling tinggi nasabnya, keenam, yang paling mempunyai rekam jejak positif, ketujuh, yang bajunya paling bersih, kedelapan, yang tubuhnya paling bersih, kesembilan, yang profesinya paling baik dan positif, kesepuluh, yang suaranya paling merdu, kesebelas, yang paling tampan, keduabelas, yang sudah menikah.
Sebagaimana kasus di masjid Jabal Nur pos 3 Kota Baubau, seharusnya yang berhak menjadi imam sholat adalah imam yang sudah dipilih oleh masyarakat sekitar secara sistem Tombu, sebagaimana tugas Imam Ratib menurut al-Zuhaili. Pasalnya, pemilihan imam dengan sistem Tombu telah disahkan oleh SK Sekda Kota Baubau atas polemik ini.
Pertimbangan tersebut juga menitik beratkan kepada hukum kemakruhan seseorang yang dibenci oleh masyarakat untuk menjadi imam bagi mereka, sebagaimana catatan al-Zuhaili berikut:
أن يؤم قوماً هم له كارهون: والكراهة تحريمية عند الحنفية، لحديث: لايقبل الله صلاة من تقدم قوماً، وهم له كارهون
Artinya: "Makruh seseorang menjadi imam sholat sedangkan masyarakat membencinya. Hukum kemakruhan ini menurut madzhab Hanaffiyah adalah makruh tahrim karena sebuah hadits “Allah tidak menerima sholat orang yang menjadi imam suatu kaum sedangkan mereka membencinya”. (al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 2, hal. 184.).
Oleh karena itu, dalam kasus Masjid Jabal Nur pos 13 Kota Baubau ini seharusnya yang sah dan berhak bahkan lebih utama menjadi imam sholat adalah imam pilihan masyarakat, dengan dalil adanya SK Sekda Kota Baubau atas keabsahan pilihan masyarakat mengenai imam sholat. Kemudian pertimbangan hukum makruh bila pilihan DKM menjadi imam sholat, sebab dibenci oleh masyarakat imbas konflik ini. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


