Dark
Light
Dark
Light

Jangan Anggap Sepele, Ini Hukum Ngecas HP di Masjid

Jangan Anggap Sepele, Ini Hukum Ngecas HP di Masjid

Listrik di kehidupan manusia moderan saat ini sangat berperan penting. Listrik bahkan telah menjadi kebutuhan pokok di era modern. Bukan hanya sebagai energi penerangan saja, listrik juga digunakan untuk mengoperasikan berbagai macam peralatan seperti TV, strika, alat memasak dan mencuci sejenisnya.

Keberadaan aliran listrik juga saat ini sudah hampir merata di daerah-daerah dan perkampungan. Listrik bisa kita temui di hampir semua tempat termasuk di tempat ibadah seperti masjid. Di masjid, listrik digunakan untuk penerangan, speaker, pompa air dan lain lain.

Selain itu, banyak stop kontak kosong di masjid yang biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan masjid. Biaya yang digunakan untuk membayar listrik tersebut biasanya ditanggung bersama oleh jemaah melalui infak dan sedekah atau juga ada pihak yang siap untuk membayar tanggungan pembayarannya.

Karena merupakan tempat umum, terkadang banyak orang yang kebetulan mampir atau sengaja ke masjid kemudian mengecas HP atau smartphone karena dayanya sudah habis. Mereka seenaknya tanpa izin, menumpang ngecas di masjid padahal belum jelas apakah pihak takmir mengizinkan hal itu.

Lalu bagaimana fikih memandang kasus ini, bolehkah mengecas HP di masjid?. Di dalam kitab I’anatutthalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha dijelaskan:

واعلم: أن الملك في رقبة الموقوف على معين أو جهة ينتقل إلى الله تعالى: أي ينفك عن اختصاص الآدميين. فلو ‌شغل ‌المسجد بأمتعة وجبت الاجرة له فتصرف لمصالحه على الاوجه.

Artunya: “ Perlu diketahui bahwa kepemilikan barang wakaf baik diwakafkan untuk kalangan tertentu atau untuk kalangan umum kepemilikan tersebut hanya dimiliki Allah swt artinya terlepas dari campur tangan manusia. Oleh karenanya jika barang-barang masjid digunakan, maka wajib membayar ongkos dan keuntungannya digunakan untuk kepentingan masjid. “

Dalam kitab Bughyah Mustarsyidin karya al-‘Allamah Sayyid ‘Abdur Rahman Ba’alawi dijelaskan: 

فما يجمعه الناس ويبذلونه لعمارتها لنحو نذر أو هبة و صدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كاسعي في العمارة باذن الناظر يملكه المسجد و يتولى الناظر بالهدم بالبناء و شراء الالة والاستأجار

Artinya: “Segala sesuatu yang dikumpulkan manusia dan diberikan untuk keperluan pembangunan masjid semisal hibah, nadzar, dan sedekah seluruhnya diterima oleh nadzir (pengurus wakaf) atau wakilnya kurir dalam pembangunan dengan izin nadzir, dan nadzir mempunyai otoritas untuk merobohkan, membangun, membeli peralatan dan menyewakan peralatan masjid. “

 

Dari paparan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa ngecas HP di masjid tidak diperbolehkan dan wajib membayar ongkos (sesuai yang berlaku pada umumnya). Kecuali jika telah mendapatkan izin dari nazir atau takmir masjid dan memang tujuan ongkos tersebut digunakan terkait langsung dengan masjid seperti i’tikaf, sholat, atau ibadah yang lain (bukan hanya bertujuan mengecas HP).

Demikian, penjelasan tentang hukum mengecas HPdi masjid semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo