Arina.id - Sejak kelahirannya pada 1 Juni 1945 sebagai dasar negara, Pancasila tak henti-hentinya diterpa berbagai ujian. Tantangan demi tantangan datang silih berganti, bukan hanya dari perubahan zaman, tetapi juga dari gerakan-gerakan yang secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap eksistensinya. Penolakan itu muncul baik secara diam-diam maupun terang-terangan, dengan satu tujuan: mengubah dasar negara Pancasila.
Kita tentu masih mengingat Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di awal kemerdekaan, yang berusaha mendirikan negara Islam. Kini, tantangan serupa muncul kembali dalam bentuk ideologi transnasional yang gencar menyuarakan narasi khilafah. Mereka menolak Pancasila dan menganggapnya sebagai produk sekuler yang memisahkan agama dari negara. Bahkan, sebagian menuding Pancasila sebagai penghalang tegaknya hukum Islam secara kaffah.
Padahal, anggapan seperti itu jelas tidak berdasar. Tuduhan tersebut cenderung mengada-ada dan lahir dari kurangnya pemahaman terhadap hakikat Pancasila. Dalam kitab Jumhuriyyah Indonesia al-Muwahhidah, semua tudingan tersebut akan terbantahkan dengan tegas, seperti seekor anjing yang tak berdaya di hadapan singa.
Kitab ini ditulis dengan empat judul besar yang saling berkaitan. Pertama, tentang bagaimana pandangan syariah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lalu, penulis menjelaskan sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.
Selanjutnya, dibahas juga dalil-dalil syariat, tujuan-tujuan utama syariah (maqashid syariah), serta jenis-jenis hukum Islam seperti hukum taklifi dan wadh’i. Terakhir, kitab ini menyoroti Pancasila dari sudut pandang syariah untuk menunjukkan bahwa nilai-nilainya sejalan dengan ajaran Islam.
KH Afifuddin Muhajir, pengarang kitab Jumhuriyyah Indonesia al-Muwahhidah atau yang akrab disapa Kiai Afif, menyimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang sudah final dan tidak perlu lagi diperdebatkan, termasuk dalam hal keselarasan dengan syariat Islam.
Menurut beliau, hubungan antara Pancasila dan syariat Islam berada dalam tiga kemungkinan. Dalam kitabnya, beliau menuliskan bahwa:
وَأَرَى أَنَّ بَانْتْشَاسِيلَا فِي نِسْبَتِهَا إِلَى الشَّرِيعَةِ تَتَأَرْجَحُ بَيْنَ ثَلَاثِ مَقُولَاتٍ : أَوَّلًا: أَنَّهَا لَا تُخَالِفُ الشَّرِيعَةَ، لِأَنَّهُ بِاسْتِقْرَاءِ نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ لَا نَجِدُ أَيَّةً وَاحِدَةً أَوْ حَدِيثًا وَاحِدًا تُخَالِفُهُ هَذِهِ الْمَبَادِئُ. ثَانِيًا: أَنَّهَا تُوَافِقُ الشَّرِيعَةَ، إِذْ بِنَفْسِ الِاسْتِقْرَاءِ نَجِدُ آيَاتٍ وَأَحَادِيثَ تُوَافِقُهَا هَذِهِ الْمَبَادِئُ ثَالِثًا: أَنَّهَا هِيَ الشَّرِيعَةُ بِعَيْنِهَا
Artinya: ”Dan menurut pendapat saya, posisi Pancasila terhadap syariat Islam berada pada tiga kemungkinan: Pertama, Pancasila tidak bertentangan dengan syariat, karena setelah menelusuri dalil-dalil syariat, kita tidak menemukan satu pun ayat atau hadis yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila. Kedua, Pancasila selaras dan sejalan dengan syariat, karena melalui penelusuran yang sama, kita justru menemukan ayat-ayat dan hadits-hadits yang mendukung prinsip-prinsip Pancasila. Ketiga, Pancasila pada hakikatnya adalah bagian dari syariat itu sendiri."
Selain selaras dengan syariat Islam, Kiai Afif menjelaskan bahwa Pancasila merupakan bentuk kompromi atau titik temu antara dua kelompok besar yang berdebat sengit saat perumusan dasar negara. Kedua kelompok tersebut adalah gerakan nasional sekuler yang berdasarkan partiotisme ansih dan gerakan nasional Islam yang berdasarkan islam dan patriotisme,
Kedua kelompok ini memiliki tujuan berbeda dalam membangun negara. Gerakan nasional sekuler menginginkan negara yang tidak didasarkan pada agama, sedangkan gerakan nasional Islam menginginkan terbentuknya negara Islam. Perselisihan di antara mereka sangatlah krusial, karena tanpa adanya kesepakatan, negara ini mungkin tidak akan pernah berdiri.
Kita tahu bahwa kemerdekaan Indonesia diperjuangkan bukan hanya oleh umat Islam, tetapi juga oleh pemeluk agama lain serta berbagai suku dan ras yang hidup di nusantara. Karena itulah, lahirnya Pancasila menjadi titik temu yang mampu merangkul keduanya. Gerakan nasional sekuler merasa puas karena Pancasila bukanlah agama tertentu, sementara gerakan Islam pun menerima karena Pancasila tidak bertentangan bahkan justru sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Klaim bahwa Pancasila menjadi mani’ (penghalang) dalam penerapan hukum-hukum Islam menurut Kiai Afif merupakan anggapan yang keliru. Sebab, jika dilihat dari konsekuensi Pancasila yang selaras dengan ajaran Islam, maka penerapan syariat Islam sangat mungkin dilakukan selama memenuhi sejumlah syarat yang ketat.
Penerapannya tentu harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, pertimbangan yang matang, dan melalui proses yang sesuai dengan konstitusi. Yang tak kalah penting, hal itu harus didasarkan pada kesepakatan seluruh rakyat Indonesia, bukan dipaksakan secara sepihak.
وَدَوْلَتُنَا الْإِنْدُونِيسِيَّةُ الْقَائِمَةُ عَلَى بَانْتْشَاسِيلَا تَكُونُ أَرْضًا رَحْبًا وَمَكَانًا سَهْلًا لِتَطْبِيقِ الشَّرِيعَةِ، وَلَكِنْ ذَلِكَ يَتَطَلَّبُ الْحَذَرَ وَالْمَزِيدَ مِنَ التَّعَقُّلِ وَالتَّلَطُّفِ، وَبِدُونِ ذَلِكَ، عَادَ عَمَلُنَا بِالْفَشَلِ، بَلْ بِالضَّرَرِ لِلشَّرِيعَةِ مِنْ حَيْثُ أَرَدْنَا بِهَا الْخَيْرَ.
Artinya: "Negara kita, Indonesia, yang berdiri di atas dasar Pancasila, adalah tempat yang luas dan kondusif untuk menerapkan syariat Islam. Namun, hal itu membutuhkan kehati-hatian, pemikiran yang matang, dan pendekatan yang lembut. Tanpa sikap seperti itu, upaya kita justru bisa berakhir dengan kegagalan, bahkan bisa merugikan syariat Islam, padahal niat awal kita adalah ingin membawa kebaikan bagi syariat itu sendiri."
Akhirnya, kita sepakat bahwa Pancasila adalah dasar negara yang bersifat final dan tidak perlu diubah. Selain selaras dengan nilai-nilai agama, Pancasila terbukti mampu menjaga ketenteraman negara selama ini. Sejak awal kemerdekaan hingga kini, negara tetap berdiri kokoh dengan menjadikan Pancasila sebagai fondasi utama.
Kalaupun terjadi gejolak, hal itu lebih banyak disebabkan oleh kesalahpahaman dalam menafsirkan lima sila, serta ketidakkonsistenan dalam mengimplementasikannya secara utuh dan menyeluruh. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


