Dark
Light
Dark
Light

Benarkah Pezina Hanya Layak Menikah dengan Pezina?

Benarkah Pezina Hanya Layak Menikah dengan Pezina?

Arina.id - Topik mengenai siapa yang layak menikah dengan siapa, terutama dalam konteks agama Islam, sering kali menjadi perbincangan yang mendalam. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah seorang pezina hanya layak menikah dengan sesama pezina?

Topik ini umumnya muncul dalam konteks pemahaman agama Islam. Tulisan ini akan menelaah dari perspektif agama untuk memahami lebih dalam makna dari anggapan ini.

Secara spesifik, terdapat ayat Al-Qur'an yang menegaskan tentang larangan menikahi seorang pezina. Pada surat An-Nur ayat 3, Allah SWT berfirman:

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”.

Dari ayat ini kita bisa mengambil pemahaman bahwa seorang lelaki muslim yang berkelakuan baik tidak boleh menikahi seorang wanita pezina. Sebaliknya, seorang wanita muslimah yang baik tidak boleh dinikahkan dengan lelaki pezina.

Sebab turunnya ayat ini adalah peristiwa ketika seorang Sahabat lelaki bernama Martsad mendatangi Rasulullah, meminta izin untuk menikahi seorang perempuan bernama ‘Anaq yang dikenal merupakan seorang pelacur.

At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasai meriwayatkan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحُ عَنَاقَ قَالَ فَسَكَتَ عَنِّي فَنَزَلَتْ { وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ } فَدَعَانِي فَقَرَأَهَا عَلَيَّ وَقَالَ لَا تَنْكِحْهَا

Artinya: “Wahai Rasulullah bolehkan aku menikah dengan ‘Anaq ? Rasulullah tidak menjawab pertanyaan tersebut. Kemudian turunlah (Qs. an-Nur: 3). Setelah itu, Rasulullah SAW  memanggil Martsad dan bersabda, “ Janganlah kamu nikahi perempuan tersebut.”

Bagaimana jika telah bertaubat?

Terdapat juga sebuah hadits riwayat Abu Hurairah yang menyatakan bahwa meskipun sudah dihukum dengan jalan dicambuk, tetap hanya layak menikah dengan orang sejenisnya:

لا ينكح الزاني المجلود إلا مثله

Artinya: “Pezina yang telah dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan sesama pezina”

Hadis ini memberikan pemahaman bahwa meskipun seorang pezina telah bertaubat dengan jalan telah menjalani hukuman cambuk, ia tetap hanya layak menikah dengan sesama pezina.

Namun demikian, dalam kitab An-Nasikh wa al-Mansukh, Imam Ubaid al-Qasim bin Salam berpendapat bahwa ayat surat An-Nur: 3 telah disalin dengan ayat 32 dari surat yang sama:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Kesimpulan Ulama

Menimbang pada ayat dan hadis yang telah disebutkan sebelumnya, dan pendapat ulama bahwa ayat tersebut telah disalin hukumnya, maka sebagian ulama, di antaranya ialah Imam Ahmad bin Hanbal memutuskan bahwa haram hukumnya menikah dengan pezina kecuali jika mereka telah bertaubat.

Pendapat tersebut dikutip oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya:

ومن هاهنا ذهب الإمام أحمد بن حنبل ، رحمه الله ، إلى أنه لا يصح العقد من الرجل العفيف على المرأة البغي ما دامت كذلك حتى تستتاب ، فإن تابت صح العقد عليها وإلا فلا وكذلك لا يصح تزويج المرأة الحرة العفيفة بالرجل الفاجر المسافح حتى يتوب توبة صحيحة

Artinya: “Berpijak dari sini, Imam Ahmad bin Hanbal RA berpendapat bahwasanya tidak sah akad nikahnya lelaki yang terjaga kehormatannya dengan perempuan lacur selama ia masih tetap berbuat demikian hingga ia mau bertaubat. Jika ia telah bertaubat, maka akad nikahnya sah. Demikian juga tidak sah menikahkan perempuan merdeka yang menjaga kehormatannya dengan lelaki yang buruk kelakuannya dan melampaui batas (dengan berzina) hingga ia mau bertaubat dengan taubat nasuha”.

Pendapat Imam Ahmad ini menegaskan bahwa seorang pezina, jika ia telah bertaubat, maka ia boleh saja menikah dengan perempuan yang menjaga kehormatannya. Hal ini selaras dengan hadits Nabi:

التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

Artinya: “Orang yang bertaubat dari dosanya sebagaimana orang yang tidak memiliki dosa.“ (HR. Ibnu Majah, no: 4391).

Selain harus bertaubat, untuk seorang perempuan pezina, ia juga harus melakukan istibra, yaitu mengosongkan rahimnya dengan satu kali haidl. Referensinya ialah hadits:

لَا تُوطَأُ الْحُبْلَى حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

Artinya: “Perempuan hamil tidak boleh disetubuhi sampai dia melahirkan, sedangkan perempuan yang tidak hamil tidak boleh disetubuhi sampai dia berhaidh satu kali.“ (HR Abu Daud no : 2159).

Dengan demikian, mayoritas ulama berkesimpulan bahwa meskipun tidak haram, namun makruh hukumnya menikahi pezina meskipun ia telah bertaubat. Secara praktis hal ini tergambar dalam bab wali mujbir. Artinya, seorang wali tidak boleh memaksa menikahkan anak perawannya dengan seorang lelaki pezina karena itu dianggap tidak sekufu.

Apalagi ditegaskan dalam sebuah hadits bahwa seorang dayuts tidak akan masuk surga. Dayuts yang dimaksud ialah seorang lelaki atau kepala keluarga yang diam saja ketika anggota keluarganya melakukan atau berpotensi melakukan maksiat:

" ثلاثة لا يدخلون الجنة ، ولا ينظر الله إليهم يوم القيامة : العاق لوالديه ، والمرأة المترجلة - المتشبهة بالرجال – والديوث

Artinya: “Ada tiga orang yang tidak akan masuk surga dan tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) kelak di akhirat: anak yang membangkang pada orangtuanya, perempuan yang menyerupai lelaki, dan dayuts”.

Pada dasarnya, dalam Islam, ada peluang besar untuk bertobat dan memperbaiki diri. Seorang pezina yang telah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik tetap layak untuk menikah dengan orang yang baik-baik. Ayat dalam Al-Qur'an yang membahas pernikahan pezina lebih merupakan peringatan agar umat Islam menghindari zina dan selalu menjaga kehormatan diri. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo