Arina.id - Mbrondol, berasal dari akar kata “brondol” yang dalam bahasa Jawa berarti rontokan. Mbrondol merupakan kegiatan seseorang mengumpulkan rontokan buah kelapa sawit yang terlepas dari tandan buahnya. Brondolan kelapa sawit laku dijual di pasaran dengan harga yang variatif, mulai dari 2.000 rupiah hingga 3.500 rupiah perkilogram tergantung daerah dan wilayahnya. Pekerja mbrondol bisa mendapatkan puluhan hingga ratusan kilogram perhari dengan sistem borongan dan kiloan.
Sementara Ngasak, berasal dari bahasa Jawa yang berarti mengambil atau mengais sisa-sisa barang yang tidak diperlukan oleh pemiliknya. Ngasak dalam komunikasi Jawa identik dengan mengais sisa-sisa padi yang rontok dari mesin dos padi mini. Budaya ini banyak ditunggu oleh masyarakat pedesaan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pangan rumah tangga, dan biasanya dilakukan oleh para ibu rumah tangga yang tidak memiliki lahan untuk menanam padi.
Ngasak bisa dilakukan dengan cara panen model lama, yakni dengan memotong batang padi menggunakan arit, kemudian dirontokkan menggunakan mesin dos kecil, dan sisa bulir padi yang ada di batang padi tersebut yang diambil oleh para pengasak.
Tradisi ngasak padi lambat laun musnah dari budaya pertanian Jawa seiring penggunaan mesin dos padi besar (petani Jawa sering menyebutnya dengan Kombin/Blower). Penggunaan mesin besar lebih efisien dan efektif untuk memisahkan padi dari tangkainya dan langsung dikumpulkan dalam karung secara otomatis, sehingga tidak menyisakan rontokan kecuali hanya sedikit.
Hukum Mbrondol dan Ngasak
Mbrondol dan ngasak sekilas dipandang sebagai tindak kriminal jika dilakukan tanpa izin. Namun, mbrondol dan ngasak yang dilakukan secara pribadi di kebun atau sawah milik orang lain sejatinya boleh dilakukan jika mendapatka izin pemilik lahan.
Tindakan mbrondol atau ngasak tanpa izin pemilik lahan sejatinya bisa dijerat dengan UU. No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada pasal 107 (d) disebutkan, yakni setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dapat divonis penjara paling lama 4 tahun dan dend paling banyak 4 miliar rupiah.
Praktik keduanya juga menjadi sorotan dalam catatan fikih Islam. Ketentuan hukum keduanya hampir sama dengan ketentuan dalam hukum konvensional. Para ulama madzhab Syafi’i mencatat hukum mbrondol dan ngasak akan bermasalah jika dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan.
Catatan hukum mbrondol dan ngasak dalam literatur madzhab Syafi’i merujuk kepada catatan Abdurraḥman bin Ma’mun al-Mutawalli (w. 478 H.) dalam Titimmatu al-Ibānah ‘an Aḥkami Furu’i al-Diyānah sebagaimana berikut:
جرت العادة بإلتقاط ما يقع من أيدي الحصادين من السنابل, فإن كان المالك أذن فيه فهو حلال, وإن لم يكن قد أذن فيه صريحا إلا أن المالك لا يلتقطها في العادة ولا يشق عليه التقاط الناس لها فيحل التقاطها, وإن كان المالك يلتقطها ويشق عليه التقاط الناس فلا يحل الإلتقاط, ومن إلتقطها فعليه ردها.
Artinya: "Telah beraku di masyarakat, tradisi mengumpulkan bulir oleh para pemanen. Jika pemiliknya mengizinkan, maka halal, meskipun tidak mengizinkan secara jelas, hanya saja, kebiasaan pemilik tidak mengais dan tidak mengumpulkannya, dan dia tidak keberatan jika dipungut dan dikumpulkan oleh masyarakat, maka hukumnya halal. Apabila pemilik mengumpulkannya dan merasa keberatan jika diambil oleh orang lain, maka haram mengambilnya, dan siapa yang mengambilnnya wajib untuk mengembalikannya." (Abdurraḥman bin Ma’mun al-Mutawalli, Titimmatu al-Ibānah ‘an Aḥkami Furu’i al-Diyānah, (KSA: Ummul Qura University, 1432 H.), Editor: Nāṣir bin Yāsin al-Khaṭib, 298).
Catatan Imam Mutawalli tersebut banyak dikutip dan dikembangkan oleh para Syafi’iyah setelahnya. Sebagaimana Imam Zarkasyi yang menitikberatkan pelaku mbrondol dan ngasak adalah mustaḥiq zakat, jika tanaman yang dikumpulkan adalah tanaman yang wajib dizakati seperti padi.
Catatan al-Zarkayi tersebut terekam dalam kutipan Zakariya al-Anṣari berikut:
قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَيَنْبَغِي تَخْصِيصُ جَوَازِهِ بِأَهْلِ الزَّكَاةِ كَالْفُقَرَاءِ لِأَنَّهَا تَعَلَّقَتْ بِجَمِيعِ السَّنَابِلِ وَالْمَالِكُ مَأْمُورٌ بِجَمْعِهَا، وَإِخْرَاجِ مَا لِأَهْلِهَا قَالَ وَلَعَلَّ إطْلَاقَهُمْ مَحْمُولٌ عَلَى مَا لَا زَكَاةَ فِيهِ
Artinya: "Imam Zarkasyi berkata, sebaiknya legalitas itu diperuntukkan kepada penerima zakat, seperti fuqara’, sebab bulir-bulir itu berkaitan dengan zakat, sedangkan pemilik diwajibkan untuk mengumpulkannya dan mengeluarkan zakatnya bagi yang berhak menerima. Beliau berkata mungkin saja kemutlakan pendapat itu diarahkan kepada tanaman yang tidak wajib dizakati," (Zakariya al-Anṣari, Asna al-Maṭālib fi Syarḥi Rauḍ al-Ṭālib, [Maktabah al-Maimainiyah, 1313 H], juz 2, hal. 493.)
Catatan Imam Zarkasyi tersebut merupakan tindakan preventif terkait kewajiban zakat. Ia mengkhawatirkan bulir-bulir padi itu tidak akan terhitung zakatnya jika di-asak oleh para pengasak. Menurutnya, bulir-bulir padi yang rontok dari tangkainya tetap wajib dizakati dan diikutkan prosentasenya dalam nishab. Petani wajib untuk mengais dan mengumpulkannya sendiri.
Secara implisit, Imam Zarkasyi berpendapat praktik mbrondol dan ngasak hanya diperbolehkan untuk tanaman yang tidak wajib dizakati. Sedangkan untuk tanaman yag wajib dizakati menurutnya hanya boleh di-asak oleh orang-orang yang berhak menerima zakat.
Pendapat Imam Zarkasyi tersebut ternyata dikaji oleh para Syafi’iyah setelahnya. Mereka berpendapat bahwa catatan al-Zarkasyi tersebut tidak relevan. Mereka cenderung tidak membatasi praktik mbrondol dan ngasak baik untuk tanaman zakat maupun tidak, baik untuk penerima zakat maupun tidak.
Pendapat itu dipertegas oleh Muhammad al-Khaṭib al-Syirbini sebagai berikut:
وَلَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ الْآخِذُ مِنْ أَهْلِ الزَّكَاةِ أَمْ لَا وَإِنْ خَالَفَ فِي الثَّانِي الزَّرْكَشِيُّ؛ لِأَنَّ هَذَا الْقَدْرَ يُغْتَفَرُ كَمَا جَرَى عَلَيْهِ السَّلَفُ وَالْخَلَفُ
Artinya: "Tidak ada beda terkait pengasak antara dia termasuk mustaḥiq zakat atau bukan, meskipun berbeda pendapat dengan imam Zarkasyi, sebab kadar bulir-bulir tersebut masuk dalam dispensasi zakat (tidak dihitung) sebagaimana menurut ulama generasi salaf dan khalaf." (Muhammad bin Muhammad al-Khaṭib al-Syirbini, Mugni al-Mukhtāj ila Ma’rifati alfaẓi al-Minhāj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1994], juz 3, hal. 592.).
Bulir padi yang di-asak oleh pengasak dikategorikan sebagai dispensasi zakat, dalam arti bulir-bulir itu tidak perlu dikumpulkan oleh pemilik untuk disatukan dalam tonase hasil panen. Hal ini karena pada kenyataanya, mengais bulir-bulir tersebut membutuhkan waktu dan tenaga ekstra, jumlahnya relatif lebih sedikit, dan cenderung tidak memengaruhi hasil panen yang signifikan.
Oleh karena itu, tradisi mengasak sejatinya merupakan hal yang sudah lumrah dan wajar dalam alam pertanian padi masyarakat Jawa. Para petani tidak memerdulikan seberapa banyak hasil ngasak dari para pengasak karena cenderung sangat sedikit.
Berbeda dengan mbrondol sawit yang hasil dan harganya cenderung banyak dan tinggi. Belum tentu para petani dan pemilik lahan sawit memberikan izin pelaku brondol untuk mengumpulkan brondolan buah sawit secara cuma-cuma. Para pembrondol justru dipekerjakan untuk mengumpulkan brondolan dengan upah yang ditentukan, yang cenderung di bawah pasaran.
Konsep besar yang bisa menjawab hukum mbrondol sawit dan ngasak padi persepektif fikih Islam adalah sebagaimana catatan Imam Mutawalli. Hukumnya boleh jika mendapat izin dari pemilik atau ada indikasi kuat bahwa pemilik mengizinkan dan atau pemilik membiarkan brondolan dan bulir itu tercecer tanpa perhatian alias tidak mau dan tidak membutuhkannya.
Apabila tidak ada izin, atau indikasi izin seperti ketentuan tersebut, maka hukum mbrondol dan ngasak adalah haram. Para pelaku bisa dijerat hukum pencurian dan wajib untuk mengembalikan brondolan sawit atau bulir padi yang telah dia kumpulkan kepada pemiliknya. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


