Dark
Light
Dark
Light

Melapangkan Rezeki untuk Keluarga di Hari Asyura

Melapangkan Rezeki untuk Keluarga di Hari Asyura

Hari Asyura yang identik dengan tanggal 10 Muharram menjadi momen peningkatan amal ibadah, seperti berpuasa, sholat sunnah, membaca shalawat, menyantuni anak yatim, bersedekah, dan saling berbagi dengan sesama khususnya dengan keluarga.

Keutamaan memberikan kelebihan rezeki ini disebutkan dalam salah satu hadits:

عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قالَ: مَن وسَّعَ عَلى عِيالِهِ يَوْمَ عاشُوراءَ لَمْ يَزَلْ فِي سَعَةٍ سائِرَ سَنَتِهِ

Artrinya: "Diriwayatkan dari Alqamah, dari Abdullah dari Nabi, beliau bersabda: Barangsiapa memberi kelapangan rezeki (nafkah) bagi keluarganya pada hari Asyura, maka ia takkan kesulitan di waktu lain sepanjang tahun itu." (HR. Thabrani)

Syaikh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain hal. 196 menjelaskan:

ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩﺕ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻭاﻟﺘﻮﺳﻌﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﻴﺎﻝ ﻭﺃﻣﺎ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻓﻠﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ

Artinya: "Beberapa hadits (berupa anjuran di hari Asyura) itu berkenaan dengan puasa sunnah Asyura dan melapangkan rezeki untuk keluarga. Selain dua hal tersebut tidak terdapat dalam hadits."

Pernyataan Syekh Nawawi ini menegaskan betapa mulianya melapangkan rezeki keluarga di hari Asyura, bahkan para ulama empat madzhab sepakat akan kesunnahannya. Berikut redaksinya:

وأما كلام أهل العلم في المسألة فقد اتفقت المذاهب الأربعة على استحباب التوسعة على الأهل في يوم عاشوراء، قال الصاوي المالكي في حاشيته على الشرح الصغير: ويندب في عاشوراء التوسعة على الأهل والأقارب

Artinya: "Menurut pendapat para ahli ilmu dalam masalah ini bahwa ulama empat madzhab bersepakat akan disunnahkannya melapangkan rezeki untuk keluarga di hari Asyura. Imam Showi al-Maliki berkata, disunnahkan melapangkan rezeki untuk keluarga dan kerabat di hari Asyura."

Meski demikian, upaya melapangkan rezeki untuk keluarga itu tidak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan harta saja, namun mereka yang hartanya pas-pasan atau tidak memiliki kelebihan harta juga bisa mendapatkan kesunnahan. Seperti yang disampaikan oleh Syeikh Sulaiman Al-Jamal :

ويستحب فيه التوسعة على العيال والأقارب، والتصدق على الفقراء والمساكين من غير تكلف فإن لم يجد شيئاً فليوسع خلقه ويكف عن ظلمه

Artinya: "Disunnahkan melapangkan rezeki kepada keluarga, kerabat dan bersedekah kepada fakir miskin tanpa memaksakan diri. Namun jika ia tidak memiliki apa-apa untuk itu, maka hendaklah ia melapangkan (memperbanyak) perilaku baiknya dan menahan diri dari berbuat dzalim." (Hasyiyah Al-Jamal)

Dari sini dapat dipahami, bahwa upaya melapangkan rezeki kepada keluarga di hari Asyura itu tidak sekedar dimaknai sebagai kelebihan materi atau harta saja, sebab tidak semua orang di hari Asyura ketepatan memiliki kelebihan harta. Mereka yang tidak memiliki kelebihan harta, bisa diwujudkan dalam bentuk melapangkan perilaku baiknya, memperbanyak amal ibadahnya, tidak berbuat zalim dan beramal saleh secara totalitas.

Memang redaksi hadits di atas diperselisihkan oleh beberapa ulama tentang kesahihannya. Akan tetapi secara pemaknaan tidak menyalahi ajaran agama, sehingga boleh diamalkan. Ini artinya pengeluaran dari belanja sehari-hari dilebihi untuk keluarga, membantu anak-anak yatim, orang-orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Semua itu hendaknya dilakukan dengan tidak memberatkan diri sendiri dan disertai keikhlasan semata-mata mengharap keridhaan Allah.

Berkaitan dengan redaksi “iyalihi” atau keluarga adalah melapangkan kebutuhan hidup keluarga, seperti kebutuhan makanan ataupun kebutuhan lain. Dalam hadits ini dijanjikan bagi orang yang mencukupi kebutuhan keluarganya, kebutuhan hidupnya akan dilapangkan setahun. 

Berbeda dengan pendapat Mufti Al-Azhar, Mesir, bahwa “iyalihi” adalah anjuran bersedekah kepada fakir miskin:

ﻟﺌﻦ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﻨﺎﻙ ﺗﻮﺳﻌﺔ ﻓﻠﺘﻜﻦ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻘﺮاء ﻛﺎﻟﺒﺮ ﻓﻰ ﺭﻣﻀﺎﻥ

Artinya: "Jika ada anjuran menambah nafkah, maka hendaklah diberikan kepada fakir miskin, seperti perbuatan baik di bulan Ramadhan"

ﻭﺭﺃﻯ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﻔﻜﺮﻳﻦ ﺃﻥ ” اﻟﻌﻴﺎﻝ ” اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﻳﻦ ﻓﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻫﻢ ﻋﻴﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﻭﻫﻢ اﻟﻔﻘﺮاء

Artinya: "Sebagian ulama berpendapat bahwa kata “’iyal” dalam hadits adalah fakir miskin. Dengan demikian menjadi jelas hikmah dalam menambahkan nafkah bersamai melakukan ibadah puasa" (Fatawa Al-Azhar 9/265)

Dengan demikian bagi mereka yang belum memiliki keluarga alias masih jomblo bisa bersedekah kepada keponakan, adik, keluarga terdekat, menyantuni anak yatim.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo