Rumah tangga yang harmonis adalah dambaan bagi setiap pasangan suami istri. Namun, terkadang hadir permasalahan yang dapat mengganggu keharmonisan tersebut. Salah satu permasalahan yang saat ini bisa dijumpai di zaman digital adalah kecanduan judi online pada suami. Judi online yang awalnya mungkin hanya dianggap sebagai hiburan, lama kelamaan bisa berakibat fatal.
Dampak negatif dari kecanduan judi online tidak hanya dirasakan oleh pelakunya sendiri, tetapi juga bisa meluas dan mempengaruhi kehidupan keluarganya. Istri yang tadinya memiliki harapan untuk membangun masa depan bersama suami, bisa jadi terpuruk karena perilaku tersebut. Mulai dari masalah keuangan keluarga yang terganggu, pertengkaran yang terus menerus, hingga hilangnya rasa percaya antara suami dan istri.
Lantas bolehkah istri menuntut perceraian karena suami kecanduan judi online?
Dalam literatur Islam, tuntutan talak (perceraian) dari pihak istri dikenal dengan istilah Khulu’. Khulu’ adalah tuntutan perceraian dari pihak istri dengan kompensasi yang diberikan kepada suami. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji juz 4 halaman 127 berikut:
وهو كل فُرْقةٍ جرت على عوض تدفعه الزوجة للزوج
Artinya: “Khulu’ adalah setiap talak (perceraian) dengan adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami.”
Terkait hukum Khulu’, ulama cenderung memperbolehkannya, baik Khulu’ itu terjadi karena adanya perselisihan dari kedua pasangan atau dengan jalan kesepakatan tanpa adanya perselisihan. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Al Mausuah Al Fiqhiyyah juz 19 halaman 240 berikut:
يَصِحُّ الْخُلْعُ فِي حَالَتَيِ الشِّقَاقِ وَالْوِفَاقِ، ثُمَّ لَا كَرَاهَةَ فِيهِ إِنْ جَرَى فِي حَال الشِّقَاقِ، أَوْ كَانَتْ تُكْرَهُ صُحْبَتُهُ لِسُوءِ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ
Artinya: “Khulu’ boleh terjadi baik dalam keadaan perselisihan atau adanya kesepakatan, kemudian tidak ada hukum makruh ketika Khulu’ terjadi dalam keadaan perselisihan, atau istri membenci suami karena buruk akhlak dan agamanya.”
Senada dengan hal ini, dalam kitab Raudatut Thalibin Wa Umdatu Al Muftin juz 7 halaman 374 dijelaskan bahwa seorang istri diperbolehkan menuntut Khulu’ kepada suami karena sebab akhlak, agama, dan lain lain, penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ
Artinya: “Seorang istri ketika ia membenci suaminya disebabkan akhlaknya, fisiknya, agamanya, umurnya, kelemahannya dan lain lain dan si istri takut tidak menjalankan ketaatan kepada Allah swt, maka boleh bagi istri menuntut Khulu’ kepada suami dengan kompensasi untuk menebus dirinya.”
Dengan demikian secara hukum Islam, tuntutan perceraian dari pihak istri karena sang suami kecanduan judi online adalah diperbolehkan. Mengingat di samping judi online dilarang keras dalam agama, dampak negatif dari kecanduan judi online sangat merugikan bagi kelangsungan bahtera rumah tangga. Wallahu a’lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


