Arina.id – Sebagaimana dipahami bersama, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dasar hukum tegas dalam Al-Qur’an dan hadits. Kewajiban zakat disebutkan dalam banyak ayat, di antaranya firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang yang ruku’"
Kemudian dalam surat Annur ayat 56 juga disebutkan:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat."
Selain kedua ayat tersebut, kewajiban zakat juga ditegaskan dalam sejumlah ayat lain seperti Al-Bayyinah ayat 5, At-Taubah ayat 60 dan 103, Al-A’la ayat 14–15, Al-Anbiya ayat 73, serta Maryam ayat 55. Adapun dalil dari hadits, salah satunya riwayat Ibnu Umar, Rasulullah saw. bersabda:
بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ
Artinya: "Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan." (HR Bukhari).
Pengertian Zakat
Dalam literatur fikih klasik, Imam Taqiyuddin dalam Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa secara bahasa zakat bermakna tumbuh, berkembang, dan penuh keberkahan. Harta yang dikeluarkan zakatnya diyakini akan membawa keberkahan dan kebaikan bagi pemiliknya.
Secara istilah, para ulama fikih, khususnya dalam mazhab Syafi’i, mendefinisikan zakat sebagai:
اسم لقدر مخصوص من مال مخصوص یجب صرفه لاْصناف مخصوصة بشروط معينة
Artinya: "Suatu ukuran tertentu dari harta yang telah ditentukan, yang wajib dibagikan kepada golongan-golongan tertentu serta dengan syarat-syarat yang telah ditentukan." (Mughnil Muhtaj: 2/62)
Sementara ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi mendefinisikan zakat sebagai:
الحصة المقدرة من المال التى فرضھا الله للمستحقین
Artinya: "Bagian tertentu dari harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak." (Fiqhuz Zakat)
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban agama yang dibebankan kepada Muslim yang memenuhi syarat tertentu, dan penyalurannya pun telah diatur secara spesifik kepada golongan mustahik. Objek zakat mencakup harta seperti ternak, hasil pertanian, buah-buahan, emas, perak, dan jenis kekayaan lainnya sesuai ketentuan syariat.
Konsep Pajak dalam Perspektif Islam
Berbeda dengan zakat, pajak dalam sejarah pemerintahan Islam dikenal dengan istilah jizyah. Pada masa klasik, jizyah merupakan pungutan yang dibebankan kepada warga non-Muslim sebagai kontribusi kepada negara, sekaligus jaminan perlindungan dan keamanan bagi mereka.
Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama:
الجزية فهي التي تفرض على كل فرد غير مسلم
Artinya: "Jizyah adalah pajak yang diwajibkan kepada setiap individu dari kalangan non-Muslim." (Muhammad Kamil Hasan Al-Mahami, Al-Jizyatu fil Islam Dharibatur Ruusi wa Dharibatul Ardhi, [Beirut, Dar Maktabat Al-Hayat], halaman 14).
Dalam perkembangan sejarah, sistem perpajakan mengalami perubahan. Pada masa Sultan Al-Zahir Baybars di wilayah Syam dan Yusuf bin Tasyfin di Andalusia, pajak mulai diberlakukan lebih luas kepada seluruh penduduk tanpa membedakan agama. Kebijakan ini diterapkan demi kebutuhan pembiayaan negara, menjaga stabilitas, dan mempertahankan kedaulatan dari ancaman luar.
Pada masa awal Islam, pungutan tambahan kepada kaum Muslim tidak menjadi kebutuhan mendesak karena kas negara relatif mencukupi. Namun dalam kondisi tertentu ketika kas negara tidak memadai untuk membiayai kebutuhan publik, para ulama membolehkan penguasa memungut pajak dari warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim, demi kemaslahatan umum.
Perbedaan Zakat dan Pajak
Berdasarkan uraian tersebut, zakat dan pajak memiliki landasan, tujuan, serta mekanisme yang berbeda. Zakat adalah ibadah yang bersifat mahdhah (ritual) sekaligus sosial, dengan ketentuan nishab, kadar, dan penerima yang telah ditentukan secara rinci dalam syariat.
Adapun pajak merupakan instrumen kebijakan negara yang bersifat administratif dan bertujuan mendukung pembiayaan pembangunan, keamanan, dan pelayanan publik. Pajak tidak terbatas pada umat Islam saja dan tidak diatur secara spesifik dalam ketentuan ibadah seperti zakat.
Dengan demikian, meskipun keduanya sama-sama berbentuk kewajiban finansial, zakat dan pajak tidak dapat disamakan secara mutlak karena memiliki dasar hukum dan karakter yang berbeda. Wallahu a’lam bish-shawab.
Editor: Muhammad Faizin


