Dark
Light
Dark
Light

Sikap Makmum saat Imam Lupa Tambah Rakaat Shalat

Sikap Makmum saat Imam Lupa Tambah Rakaat Shalat

Shalat jamaah merupakan shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, melaksanakan shalat dengan berjamaah hukumnya ialah fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Pelaksanaan shalat jamaah mengandung berbagai keutamaan, termasuk diantaranya bernilai 27 derajat lebih baik daripada melakukan shalat dengan cara sendirian. Rasulullah saw bersabda:


صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً


Artinya: “Shalat jamaah lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian.” (H.R. Muslim)

Kendati demikian, terkadang masih dijumpai berbagai problematika saat mendirikan shalat jamaah diantaranya ialah tatkala imam sudah sampai pada rakaat terakhir namun imam tidak kunjung salam dan malah berdiri menambah rakaat. Ini bisa disebabkan faktor lupa atau lainnya.

Tentu apa yang dilakukan imam tersebut membuat bingung makmum di belakangnya. Lantas bagaimanakah seharusnya sikap makmum saat menjumpai imam yang menambah rakaat?

Pada dasarnya, kewajiban makmum saat menjumpai kekeliruan dalam pelaksanaan shalat jamaah ialah mengingatkan imam dengan cara memberikan isyarat. Isyarat tersebut berupa mengucapkan lafal tasbih bagi makmum laki-laki dan menepuk tangannya bagi makmum perempuan. Ketentuan ini telah disebutkan dalam redaksi hadits yang berbunyi:


مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ، فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ


Artinya: “Barangsiapa menjadi makmum kemudian ia menemukan kekeliruan dalam pelaksanaan shalat, maka hendaklah untuk mengucapkan tasbih (bagi laki-laki) sebab jika dibacakan tasbih maka imam akan memperhatikannya, sementara bagi perempuan adalah tepukan tangan.” (H.R. Bukhari)

Ketetapan perihal mengingatkan imam bagi makmum yang menjumpai kekeliruan dalam pelaksanaan shalat sudah jelas termaktub dalam hadits. Namun persoalan muncul tatkala imam tidak dapat mendengar isyarat yang dilakukan oleh makmum, sehingga imam tersebut tetap meneruskan untuk menambah rakaatnya.

Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa tatkala makmum menjumpai imam yang menambah rakaat maka makmum tersebut tidak boleh mengikuti imam sebab tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disyariatkan. Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Syekh Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya:


وَلَا يَجُوزُ الِاقْتِدَاءُ بِمَنْ عَلِمْنَا أَنَّ مَا هُوَ فِيهِ غَيْرُ مَحْسُوبٍ لَهُ كَالْمَسْبُوقِ إذَا أَدْرَكَ مِنْ آخِرِ الصَّلَاةِ رَكْعَةً ثُمَّ قَامَ الْإِمَامُ بَعْدَهَا إلَى رَكْعَةٍ زَائِدَةٍ لَمْ يَكُنْ لِلْمَسْبُوقِ أَنْ يُتَابِعَهُ فِي تَدَارُكِ مَا عَلَيْهِ


Artinya: “Tidak diperbolehkan mengikuti imam yang sudah diketahui bahwa apa yang dilakukannya tidak dihitung. Seperti halnya makmum masbuq bila ia menemukan dari akhirnya shalat satu rakaat lantas imam setelahnya menambahi satu rakaat, maka makmum masbuq itu tidak diperkenankan untuk mengikutinya dalam hal yang dilakukan oleh imam tersebut.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 354)

Untuk selanjutnya maka makmum diperkenankan untuk mufaraqah (niat memisahkan diri dari imam) kemudian menyempurnakan shalatnya, atau menunggu imam untuk melaksanakan salam secara bersamaan. Ketentuan makmum demikian dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (wafat 987 H) dalam karyanya mengatakan:


لَوْ قَامَ إِمَامُهُ لِزِيَادَةٍ كَخَامِسَةٍ وَلَوْ سَهْوًا لَمْ يَجُزْ لَهُ مُتَابَعَتُهُ وَلَوْ مَسْبُوْقًا أَوْ شَاكاًّ فِي رَكْعَةٍ بَلْ يُفَارِقُهُ وَيُسَلِّمُ أَوْ يَنْتَظِرُهُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ


Artinya: “Apabila imam berdiri untuk menambah rakaat seperti halnya rakaat kelima meski karena faktor lupa, maka tidak boleh bagi makmum mengikutinya walau si makmum adalah makmum masbuq atau ragu dalam jumlah rakaat, bahkan makmum (wajib) untuk  berniat memisahkan diri dari imam kemudian salam atau menunggu imam dan salam bersamanya menurut pendapat yang mu’tamad.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 189)

Oleh karenanya, jika makmum mengikuti imam padahal sudah mengetahui bahwa yang dilakukan imam adalah rakaat tambahan, maka shalatnya batal sebab termasuk bermain-main dalam ibadah. Namun hal itu berlaku bilamana makmum sudah mengetahui tambahan rakaatnya imam, sehingga bila ia tidak mengetahui lantas mengikuti imam maka shalatnya tidak batal. Ketetapan ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam anotasinya:


أَيْ لَمْ يَجُزْ لِلْمَأْمُوْمِ أَنْ يُتَابِعَهُ فِي الرَّكْعَةِ الزَّائِدَةِ فَإِنْ تَابَعَهُ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ لِتَلَاعُبِهِ، وَمَحَلُّهُ إِنْ كَانَ الْمَأْمُوْمُ عَالِمًا بِالزِّيَادَةِ، فَإِنْ كَانَ جَاهِلًا بِهَا وَتَابَعَهُ فِيْهَا لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ


Artinya: “Maksudnya tidak boleh bagi makmum untuk mengikuti imam dalam rakaat tambahan, apabila makmum mengikuti imam, maka shalatnya batal dikarenakan bermain-main dalam shalat. Hal itu berlaku jika makmum mengetahui tambahan imam, jika tidak mengetahui kemudian ia mengikutinya maka shalatnya tidak batal.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 50)

Walhasil dari pelbagai ta’bir di atas dapat disimpulkan bahwa sikap yang tepat tatkala makmum menjumpai imam yang menambah rakaat, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mengingatkannya. Dan apabila imam tetap menambah rakaat maka makmum tersebut tidak boleh mengikuti imam dan makmum diperkenankan untuk mufaraqah (niat memisahkan diri dari imam) kemudian menyempurnakan shalatnya sendiri, atau menunggu imam untuk melaksanakan salam secara bersamaan. Wallahua'lam Bisshawab. 


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo