Arina.id ~ Umat Islam adalah umat yang mencerminkan kebersihan, santun, ramah dan menebarkan suasana positif. Tentu hal ini didukung dengan akhlak mulia dan berpenampilan rapi, bersih. Bahkan secara tegas dalam salah satu hadis Nabi disebutkan:
اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمْ اَلْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ
Artinya : Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaian putih termasuk pakaian terbaik bagi kalian. (HR. al-Tirmidzi).
Maksud hadis tersebut bisa dipahami bahwa sebenarnya pakaian putih adalah pakaian terbaik yang disunnahkan untuk dikenakan setiap hari. Tidak hanya dikhususkan ketika hari Jumat saja. Sebab pakaian yang sering dikenakan Rasulullah adalah berwarna putih, walau kadang juga mengenakan pakaian warna lain.
Di samping itu, ketika seseorang akan melaksanakan shalat disunnahkan untuk berpakaian yang rapi, karena sebagai bentuk akhlak kepada sang pencipta. Bila diibaratkan berpakaian rapi saat menghadap guru atau pejabat, maka tentu ketika shalat menghadap kepada sang pencipta harus lebih rapi, terutama berpakaian warna putih yang identik akan kebersihan, juga memakai wewangian.
Allah SWT berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah ketika memasuki masjid, dan makan minumlah, dan jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. (QS. Al A'raf: 31)
Dalam hadis lain Rasulullah menegaskan:
عَلَيْكُمْ بِالثِّيَابِ الْبَيَاضِ فَالْبَسُوهَا؛ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
Artinya: "Berpakaian putihlah kalian, kenakanlah ia selalu, karena sesungguhnya pakaian putih itu lebih cerah dan lebih baik: dan kafankan orang-orang mati menggunakan pakaian putih" ( HR An Nasai)
Pakaian putih termasuk pakaian yang indah, karena pakaian putih merupakan cermin kebersihan dan rapi. Apabila tidak memiliki pakaian putih, maka mengenakan pakaian terbaik dan rapi itu sudah cukup. Sebab sebagian ulama mutaakhirin dari mazhab Syafii menjelaskan, bila musim hujan atau banyak lumpur yang akan mengotori pakaian putih saat perjalanan menuju tempat shalat, maka tidak disunahkan berpakaian putih. Dalam kondisi rawan kotor tidak disunahkan memakai pakaian putih.
Begitu pula bila hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Sebagaimana diketahui, dalam hari raya disunnahkan memakai pakaian terbaik sebagai bentuk syukur hari raya meskipun tidak berwarna putih. Sementara dalam hari Jumat dianjurkan berwarna putih. Ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka dianjurkan memakai pakaian terbaik meski tidak berwarna putih. Dalam kitab Busyral Karim dijelaskan:
نعم؛ محل أفضليته في غير أيام الوحل ونحوه من كل ما يخشى منه تدنيسه، وفي غير أيام العيد، وإلا .. فما هو أعلى في العيد أفضل وإن لم يكن بياضا ولو وافق يومها يوم العيد .. روعي العيد، فيلبس الأعلى؛ لأن زينته آكد، لأنها لجميع الناس
Artinya: "Benar, keutamaan mengenakan pakaian putih itu selain hari-hari (hujan) berlumpur dan setiap kondisi yang dikhawatirkan akan mengotori pakaian, dan di selain hari raya. Apabila tidak hujan berlumpur dan mengkhawatirkan pakaian kotor, maka mengenakan pakaian terbaik pada hari raya itu lebih baik meski tidak berwarna putih. Dan apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka mengenakan pakaian terbaik untuk hari raya itu diutamakan sebab berkumpul dengan banyak orang. (Busyral Karim, [Jeddah, Darul Minhaj: 2004], halaman 400).
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa mengenakan pakaian warna putih itu disunnahkan setiap akan melakukan shalat, sebab Nabi Muhammad menyukai pakaian warna putih sebagai cermin kebersihan, rapi dan kesucian. Terutama ketika akan melaksanakan shalat Jumat maupun hari raya. Namun apabila dikhawatirkan terkena lumpur dan mengotori pakaiannya, maka mengenakan pakaian terbaik tetap disunnahkan meskipun tidak berwarna putih. Wallahu a'lam
Editor: Muhammad Zunus


