Arina.id - Penulis sempat menyangsikan sebuah video pendek dari Syafiq Riza Basalamah dalam akun YouTube pribadinya mengenai menceraikan istri saat hamil. Dalam video itu, ia mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah sunah dan mempertanyakan stigma masyarakat yang menganggap keputusan itu sebagai bentuk kezaliman kepada istri.
Ia mengutip setidaknya satu dalil saja yakni Al-Qur’an surat al-Thalaq ayat 1 berikut:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ
Artinya: "Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."
Dalam video itu, ia menerangkan hanya berdasarkan tuntunan surat al-Thalaq ayat 1 itu saja. Menurutnya, tindakan itu adalah sebuah kebenaran meskipun stigma masyarakat menilai tindakan itu sebagai perbuatan negatif.
Padahal Syekh Wahbah al-Zuhaili menafsirkan ayat tersebut sebagai aturan mentalak dalam kondisi siap untuk beriddah dan tidak mentalak ketika kondisi tidak siap untuk iddah, seperti ketika dalam kondisi haid dalam madzhab Syafi’i. Pasalnya, ketika kondisi itu seorang wanita belum bisa memulai iddahnya karena harus menunggu suci terlebih dahulu.
Al-Zuhaili menafsirkan sebagai berikut:
يا أيها الرسول والمؤمنون به إذا أردتم تطليق النساء وعزمتم عليه، فطلقوهن مستقبلات لعدتهن أو قبل وقت عدتهن. والمراد الأمر بالطلاق في طهر لم يقع فيه جماع، والنهي عن إيقاعه في الحيض، كما وردت السنة الصريحة بذلك في حديث ابن عمر المتقدم.
Artinya: "Wahai Rasul dan masyarakat Mukmin jika kalian ingin mentalak istri kalian, maka talaklah ketika mereka siap untuk beriddah, atau sebelum waktu iddah dimulai. Ayat ini merupakan perintah mentalak ketika kondisi suci dan belum melakukan seks (pada saat suci itu), dan larangan mentalak ketika haid sebagaimana dalam hadits tentang tindakan Ibnu Umar mentalak istrinya." (Tafsir al-Munir, [Beirut: Darul Fikr, 2009], juz 14, hal. 651.).
Ayat tersebut secara eksplisit tidak menjelaskan kesunahan talak saat hamil, sebabhanya menjelaskan tentang cara paling bijak bagi seorang suami ketika ingin mentalak istrinya. Dalam ayat ini, suami hendaknya mempersiapkan tindakan itu sekiranya istrinya siap untuk langsung beriddah dan tidak menjadikannya berlama-lama dalam iddah.
Dalil yang tepat mengenai mentalak istri ketika hamil adalah sebagaimana yang disinggung oleh al-Zuhaili yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1471 dari Ibnu Umar berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِْيَ حَائِضٌ، فَذَكَرَ ذَلِكَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لْيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلًا
Artinya: "Dari Ibnu Umar bahwa dia pernah mentalak isrinya ketika haid, kemudian Umar menuturkan hal itu kepada Nabi, kemudian Nabi bersabda “Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian talaklah ketika suci atau hamil”.
Hadits tersebut ditafsirkan oleh Imam Nawawi sebagai kebolehan mentalak istri saat kondisi hamil, dan tidak ada hubungan dengan hukum sunah sebagaimana berikut:
فِيهِ دَلَالَةٌ لِجَوَازِ طَلَاقِ الْحَامِلِ الَّتِي تَبَيَّنَ حَمْلُهَا وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ
Artinya: "Hadits ini menunjukkan kebolehan mentalak istri yang sedang hamil dan kehamilannya jelas bisa dibuktikan, dan ini adalah madzhab Syafi’i." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi], juz 10, hal. 65.).
Surat al-Thalaq ayat 1 dan hadits Ibnu Umar merupakan satu dalil yang menjelaskan tentang hukum talak yang saling berhubungan. Dari kedua dalil tersebut memunculkan analisis ulama fiqih tentang talak sunni dan bid’i yang bisa jadi ini yang dimaksud oleh Syafiq dengan sunah mentalak saat hamil.
Talak Sunni dan Bid’i
Perlu diketahui bahwa klaim talak sunni adalah bukan berarti sunah dilakukan. Talak sunni merupakan talak yang boleh dilakukan dan tidak berhubungan dengan keharaman sebagaimana catatan banyak pakar fiqih seperti Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi berikut:
وأراد المصنف بالسُنة الطلاق الجائز، وبالبدعة الطلاق الحرام
Artinya: "Yang dimaksud oleh Abu Syuja terkait talak sunah adalah talak yang boleh dilakukan dan talak bid’ah adalah yang haram dilakukan." (Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], hal. 242.).
Secara substansi, keberadaan talak sunni hanya sebagai perbandingan terhadap talak bid’i yang didasari dari hadits Ibnu Umar, yakni mentalak istri ketika haid. Definisi keduanya adalah sebagai berikut:
أَنَّ السُّنِّيَّ طَلَاقُ مَدْخُولٍ بِهَا لَيْسَتْ بِحَامِلٍ، وَلَا صَغِيرَةٍ وَلَا آيِسَةٍ. وَالْبِدْعِيَّ: طَلَاقُ مَدْخُولٍ بِهَا فِي حَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ، أَوْ طُهْرٍ جَامَعَهَا فِيهِ وَلَمْ يَبِنْ حَمْلُهَا،
Artinya: "Talak Sunni adalah mentalak istri yang sudah disetubuhi dan dia tidak dalam kondisi hamil, bukan anak kecil, dan bukan wanita tua yang sudah menopause. Sedangkan talak bid’i adalah mentalak istri yang sudah disetubuhi yang dijatuhkan dalam kondsi haid atau nifas, atau suci yang telah disetubuhi dan tidak jelas dari persetubuhan itu mengakibatkan kehamilan atau tidak." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: al-Maktab al-Islami, 1991], juz 8, hal. 3.).
Definisi al-Nawawi tersebut memunculkan kategori ketiga yakni yang tidak berhubungan dengan sunni atau bid’i yang hukum mentalaknya boleh-boleh saja dan wanita hamil masuk dalam kategori tersebut. Sebagaimana catatan al-Ghazi berikut:
وضرب ليس في طلاقهن سنة ولا بدعة؛ وهن أربع: الصغيرة، والآيسة، وهي التي انقطع حيضها، والحامل، والمختلعة التي لم يدخل بها الزوجُ
Artinya: "Kategori ketiga yang tidak berhubungan dengan sunah dan bid’ah ada 4 yaitu mentalak anak kecil, wanita menopouse (yang sudah tidak haid), wanita hamil, dan wanita yang di khulu’ dan belum disetubuhi." (Fathul Qarib al-Mujib, hal. 242.).
Catatan tersebut membantah klaim bahwa sunah mentalak istri ketika hamil. Jika saja pendapat tersebut adalah sebuah kebolehan saja alias bukan sunah, maka tidak menimbulkan perdebatan panjang. Bisa jadi sunah yang dimaksud adalah sebagaimana tuntunan Nabi dalam hadits Ibnu Umar, bukan sunah secara terminologi fiqih. Akan tetapi penjelasan Syafiq yang sangat tendensius terhadap surat al-Thalaq ayat 1 tidak sesuai dengan kemungkinan itu. Bahkan klaim sunah itu juga tidak sesuai dengan sunah dalam terminologi fiqih dan sunni dalam literatur talak.
Memang benar terdapat keterangan para ulama mengenai kesunahan mentalak istri namun ketika dia dinyatakan tidak berakhlak baik sebagaimana berikut:
ومندوب كطلاق امرأة غير مستقمية الحال كسيئة الخُلُق
Artinya: "Talak berhukum sunah yakni mentalak istri yang tidak bertingkah laku baik seperti berakhlak buruk." (al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, hal. 242.).
Namun, kesimpulan hukum itu berbeda kasus dengan talak sunni dan bid’i yang berhubungan dengan prilaku suami tentang mempermudah iddah istri yang diceraikan atau memperlama iddahnya.
Walhasil, mentalak istri dalam kondisi hamil adalah boleh namun bukan sunah. Karena hal ini bukan termasuk kategori talak sunni atau bid’i, dan juga bukan terkait hukum talak yang disunahkan, yakni seperti mentalak istri yang akhlaknya buruk. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


