Dark
Light
Dark
Light

Apakah Pekerjaan Rumah Jadi Kewajiban Seorang Istri?

Apakah Pekerjaan Rumah Jadi Kewajiban Seorang Istri?

Tradisi kehidupan rumah tangga masyarakat nusantara mencerminkan sebuah kolaborasi dalam melaksanakan tugas masing-masing antara suami-istri. Suami cenderung menangani tugas luar rumah yang berurusan dengan mempertahankan kebutuhan logistik rumah tangga, sedangkan istri lebih berfokus kepada tugas di dalam rumah sebagai penanggung jawab segala yang terkait dengan seisi rumah dan pola asuh anak. 

Tugas seorang suami memang sedemikian rupa, yakni menjadi kepala rumah tangga yang fokus untuk bekerja mencari nafkah agar kebutuhan logistik rumah tangga selalu dalam keadaan stabil. Namun, apakah tugas seorang istri, sebagaimana tradisi masyarakat Jawa khususnya, hanya menjadi petugas domestik dalam rumah saja atau bahkan tugas itu bukan merupakan kewajiban bagi seorang istri?.

Pada dasarnya kewajiban seorang istri kepada suami di antaranya mentaati suaminya, selalu siap siaga jika suaminya membutuhkan layanan biologis, tidak keluar rumah tanpa izin, dan tidak berpuasa sunnah tanpa izin. Akan tetapi tidak ada kewajiban seorang istri harus melakukan pekerjaan rumah tangga sebagaimana tradisi masyarakat Jawa.

Bahkan seorang suami wajib menyertakan asisten rumah tangga (ART) dalam nafkah istrinya jika dia sebelum menikah sudah biasa dilayani oleh pembantu, dan tidak cukup hanya dilayani oleh suaminya sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan al-Bajuri sebagai berikut:

وَلَا يَكْفِيْ أَنْ يُخْدِمَهَا الزَّوْجُ بِنَفْسِهِ لِأَنَّهَا تَسْتَحِيْ مِنْهُ غَالِبًا وَتَعَيَّرَ بِذَلِكَ, وَسَوَاءٌ فِيْ وُجُوْبِ الإِخْدَامِ مُوْسِرٌ وَمُعْسِرٌ وَمُتَوَسِّطٌ وَعَبْدٌ وَمُكَاتَبٌ وَغَيْرُهُ كَسَائِرِ المُؤَنِ لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ المُعَاشَرَةِ بِالمَعْرُوْفِ

Artinya: “Tidak cukup jika suaminya yang melayani, karena pada umumnya seorang istri akan merasa malu jika dilayani oleh suaminya sendiri dan itu juga termasuk sesuatu yang memalukan. Kewajiban melayani istri yang sudah biasa dilayani merupakan kewajiban yang holistik sebagaimana nafkah yang lain dan tidak hanya diwajibkan kepada suami yang mampu saja, karena itu termasuk kategori mu’asyarah bil ma’ruf” (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ala Syarh al-Allamah Ibni Qasim al-Ghazi, [Jakarta, Darul Kutub Islamiyah, tt], juz II, hal. 193).

Lantas apakah tradisi masyarakat Jawa yang membagi tugas rumah tangga tidak dibenarkan oleh para pakar hukum Islam?. Mengingat pola rumah tangga seperti ini akan membentuk keharmonisan dan kesadaran akan tanggung jawab satu sama lain dan tidak saling bersih keras dengan hak-haknya yang harus sama dipenuhi.

Prof. Wabah Zuhaili menguraikan beberapa hak dan kewajiban istri kepada suami yang mungkin terkesan baru bagi para pakar hukum fiqih. Di antara uraiannya adalah mewajibkan istri untuk melakukan pekerjaan rumah.

يَجِبُ عَلَى الزَّوْجَةِ دِيَانَةً لَا قَضَاءً وَقَنُوْنًا خِدْمَةُ البَيْتِ مِنْ طَهْيِ طَعَامٍ, وَإِعْدَادِ شَرَابٍ, وَتَنْظِيْفٍ, وَتَرْتِيْبٍ, وَغَسْلٍ, وَنَحْوِ ذَلِكَ, فَإِنْ كَانَتْ مِمَّنْ تُخْدَمُ وَاسْتَطَاعَ الزَّوْجُ بِمَالِهِ فَعَلَيْهِ تَوْفِيْرُ خَادِمَةٍ لَهَا, وَأَسْتَحْسِنُ أَنْ تَعْتَمِدَ عَلَى نَفْسِهَا لِأَنَّ وُجُوْدَ الخَادِمَةِ فِيْ البَيْتِ قَدْ تَكُوْنُ أَدَاةَ فَاسِدٍ بِمُخَالَطَةِ الزَّوْجِ وِالأَوْلَادِ وَمُعَاشَرَتِهِمْ لَهَا فَتَقَعُ الكَارِثَةُ.

Artinya: “Wajib bagi istri atas dasar idealisme (de facto) bukan atas dasar keputusan hukum dan undang-undang (de jure) untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan dan minuman, menyapu, menata perabotan, mencuci dan sebagainya. Jika dia termasuk wanita yang dilayani dan suami mampu untuk mewujudkannya, maka suami wajib untuk memberi fasilitas pelayan atau asisten rumah tangga. Namun menurut pribadi saya lebih baik dia melakukan segala tugasnya sendiri karena adanya ART terkadang membawa efek negatif ketika berinteraksi dengan suami, anak-anak dan bisa dikhawatirkan untuk terjadinya hal yang tidak diinginkan” (Wahbah al-Zuhaili, al-Usrah al-Muslimah fi al-Alam al-Mu’asharah, [ Beirut, Darul Fikr, 2008], hal. 86.

Analisis itu menurut al-Zuhaili atas dasar kisah Sayyid Ali dan Sayyidah Fathimah yang memohon kepada Nabi Muhammad agar diberi seorang budak untuk membantu mengurus keperluan mereka berdua akan tetapi Nabi justru membagi kewajiban menjadi dua bagian yakni kewajiban dalam rumah untuk Fathimah dan luar rumah untuk Ali. Meskipun al-Zuhaili mencatat bahwa secara de jure tidak wajib bagi istri untuk melaksanakan segala bentuk pekerjaan rumah ini.

Pendapat al-Zuhaili sangat mirip dengan madzhab Hanafi yang mewajibkan atas dasar de facto (diyanah), meskipun syafi’iyah, malikiyah dan hanabilah tidak mewajibkannya. Akan tetapi tidak ada perkhilafan lintas madzhab untuk hukum boleh sebagaimana catatan Muhammad Amin bin Idrus sebagai berikut: 

لَا خِلَافَ بَيْنَ الفُقَهَاءِ فِيْ أَنَّ الزَّوْجَةَ يَجُوْزُ لَهَا أَنْ تَخْدُمَ زَوْجَهَا فِيْ البَيْتِ سَوَاءٌ أَكَانَتْ مِمَّنْ تُخْدَمُ نَفْسُهَا أَوْ مِمَّنْ لَا تُخْدَمُ نَفْسُهَا إِلَّا أَنَّهُمْ إِخْتَلَفُوْا فِيْ وُجُوْبِ هَذِهِ الخِدْمَةِ

Artinya: “Tidak ada khilaf antar pakar fiqih dalam hal kebolehan istri melayani kebutuhan rumah suaminya meskipun sang istri termasuk wanita yang biasa dilayani atau tidak, hanya saja mereka khilaf dalam hal hukum wajib pekerjaan rumah ini terhadap istri” (Muhammad Amin bin Idrus, Buduru al-Sa’adah, [Brebes, Pustaka BSA, 2020], hal. 123).

Jadi, rumah tangga harmonis adalah adanya saling perduli antara satu sama lain, saling membantu dan saling mencurahkan tenaga bersama untuk keutuhan dan keselarasan rumah tangga, bukan atas dasar pemenuhan dan penuntutan hak masing-masing.

Tidak semua pria bisa memberikan fasilitas pelayan kepada istrinya sehingga alangkah bijaksana jika antar keduanya saling membagi tugas, bagi istri adalah tugas domestik mengurus rumah dan pola asuh anak, sedangkan bagi suami adalah tugas banting tulang untuk memenuhi nafkah keluarga. Wallahu a’lam bisshawab. 


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo