Arina.id - Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan masyarakat adalah perihal berbicara saat berwudhu. Pasalnya, mereka menganggap berbicara saat berwudhu tidak boleh dan dapat membatalkan wudhu. Sehingga harus mengulang kembali.
Lantas, benarkah pernyataan tersebut? Apakah boleh berbicara saat berwudhu?
Dalam literatur fiqih telah dijelaskan bahwa berwudhu merupakan ritual yang dilakukan untuk menghilangkan hadats kecil, agar seorang Muslim dapat melakukan ibadah seperti sholat, membaca Al Qur’an, i’tikaf (berdiam diri di dalam masjid), dan lain lain.
Dalam berwudhu, ada beberapa adab atau etika yang harus dijaga. Salah satunya adalah tidak berbicara saat berwudhu. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Maazah Al Hanafi dalam kitabnya Al Muhith Al Burhani juz 1 halaman 48;
ومن الأدب أن لا يتكلم فيه بكلام الناس
Artinya: “Dan termasuk adab dari wudhu adalah tidak berbicara.”
Senada dengan hal tersebut, Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarah Muhadzzab juz 1 halaman 466 juga menjelaskan, bahwa termasuk dari kesunnahan wudhu adalah tidak berbicara saat berwudhu kecuali jika hal itu dibutuhkan;
قد ذكر المصنف أن سنن الوضوء اثنتا عشرة.. منها.. ألَّا يتكلم فيه لغير حاجة.. وقد نقل القاضي عياض في "شرح صحيح مسلم" أن العلماء كرهوا الكلام في الوضوء والغسل،
Artinya: “Pengarang telah menyebutkan bahwa sunnah-sunnah wudhu itu ada dua belas salah satunya adalah tidak berbicara saat wudhu dengan tanpa kebutuhan. Qadhi Iyadh menukil dalam kitab Syarah Shahih Muslim, bahwa ulama menghukumi makruh berbicara ketika berwudhu dan mandi.”
Syekh Abdul Aziz Al Malibari dalam kitabnya Fathul Muin juga berkomentar bahwa termasuk sunnah wudhu adalah tidak berbicara saat wudhu dengan tanpa hajat (kebutuhan). Berikut teksnya
واستقبال القبلة في كل وضوئه وترك تكلم في أثناء وضوئه بلا حاجة بغير ذكر ولا يكره سلام عليه ولا منه ولا رده وترك تنشيف بلا عذر للاتباع والشهادتان عقبه أي الوضوء
Artinya: "Termasuk sunnah wudhu adalah menghadap kiblat pada setiap anggota wudhu, tidak berbicara saat wudhu dengan tanpa ada kebutuhan atau selain zikir. Dan tidak dimakruhkan mengucapkan salam dan menjawab salam saat wudhu, tansyif ( mengeringkan anggota yang terkena basuhan wudhu dengan cara mengelap dengan kain atau benda lainnya) dengan tanpa udzur karena ittiba’ (ikut Nabi SAW) dan mengucapkan dua syahadat setelah wudhu."
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa berbicara ketika wudhu dengan tanpa hajat (kebutuhan) hukumnya adalah boleh, namun hal itu dimakruhkan. Sehingga dari sini jelas bahwa pernyataan masyarakat, bahwa berbicara saat wudhu termasuk membatalkan wudhu dan harus mengulang kembali, adalah tidak benar. Wallahu a'lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


