Arina.id - Puasa secara bahasa berarti menahan diri. Dalam praktik ibadah, puasa dimaknai sebagai menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Di antara hal yang harus dikendalikan saat berpuasa adalah dua jenis syahwat utama, yaitu keinginan makan dan syahwat seksual. Karena itu, keluarnya sperma secara sengaja termasuk perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
Pada bulan Ramadhan, umat Islam umumnya mengisi waktunya dengan berbagai bentuk ibadah. Namun, ada pula sebagian orang yang menghabiskan waktu menjelang berbuka dengan membuka ponsel dan menonton film atau konten di media sosial yang tidak pantas. Tontonan semacam ini dapat memunculkan khayalan atau pikiran yang membangkitkan syahwat hingga akhirnya menyebabkan keluarnya sperma, meskipun seseorang sedang menjalankan puasa.
Pertanyaannya, apakah kondisi tersebut membuat puasa menjadi batal?
Dalam kajian fiqih dijelaskan bahwa apabila seseorang terbiasa memandang atau membayangkan hal-hal yang merangsang hingga akhirnya menyebabkan keluarnya sperma, maka puasanya dapat dianggap batal. Sebaliknya, apabila hanya memandang atau berkhayal tanpa sampai mengeluarkan sperma, maka puasanya tetap sah karena tidak terdapat unsur tindakan yang membatalkan.
Penjelasan ini sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi (w. 1302 H) dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin. Ia menjelaskan bahwa keluarnya sperma akibat melihat atau memikirkan sesuatu pada dasarnya tidak membatalkan puasa karena tidak ada kontak langsung.
Namun demikian, jika seseorang memang memiliki kebiasaan mengeluarkan sperma hanya dengan melihat atau berkhayal, maka dalam kondisi tersebut puasanya bisa menjadi batal sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
قَوْلُهُ: (وَالإِنْزَالُ بِنَظَرٍ وَفِكْرٍ) أَيْ وَكَالإِنْزَالِ بِنَظَرٍ وَفِكْرٍ، فَإِنَّهُ لَا يُفَطِّرُ بِهِ، لِانْتِفَاءِ الْمُبَاشَرَةِ. قَالَ الْبُجَيْرُمِيُّ: مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ عَادَتِهِ الإِنْزَالُ بِهِمَا، وَإِلَّا أَفْطَرَ كَمَا قَرَّرَهُ شَيْخُنَا
Artinya: “Perkataan: (dan keluar sperma akibat melihat dan mengkhayal) Maksudnya seperti halnya keluar sperma akibat melihat dan mengkhayal, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasa karena tidak terdapat kontak secara langsung. Imam Al-Bujairami berkata: Hal ini berlaku selama tidak menjadi kebiasaannya untuk keluar sperma dengan melihat dan mengkhayal, jika tidak maka puasanya batal seperti halnya yang telah dijelaskan oleh guru kami.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 256)
Selain itu, apabila seseorang merasa bahwa pandangan terhadap sesuatu yang tidak senonoh dapat memicu keluarnya sperma, tetapi ia tetap melanjutkan melihat atau menikmati hal tersebut hingga akhirnya sperma keluar, maka puasanya juga dapat dihukumi batal.
Penjelasan serupa juga diuraikan oleh Khatib al-Shirbini (w. 977 H) dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfaz Abi Syuja’. Ia menyebutkan bahwa salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah keluarnya sperma, walaupun hanya sedikit, apabila disebabkan oleh kontak langsung antara kulit, seperti mencium tanpa penghalang. Jika penetrasi saja dapat membatalkan puasa meskipun tanpa ejakulasi, maka keluarnya sperma yang disertai syahwat tentu lebih kuat lagi sebagai pembatal.
Sebaliknya, apabila sperma keluar karena melihat atau membayangkan sesuatu tanpa adanya kontak fisik, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya mimpi basah.
وَالْخَامِسُ (الْإِنْزَالُ) وَلَوْ قَطْرَةً (عَنْ مُبَاشَرَةٍ) بِنَحْوِ لَمْسٍ كَقُبْلَةٍ بِلا حَائِلٍ لِأَنَّهُ يُفَطِّرُ بِالْإِيلاَجِ بِغَيْرِ إِنْزَالٍ فَبِالْإِنْزَالِ مَعَ نَوْعِ شَهْوَةٍ أَوْلَى بِخِلَافِ مَا لَوْ كَانَ بِحَائِلٍ أَوْ نَظَرٍ أَوْ فِكْرٍ وَلَوْ بِشَهْوَةٍ لِأَنَّهُ إِنْزَالٌ بِغَيْرِ مُبَاشَرَةٍ كَالِاحْتِلَامِ
Artinya: “Hal kelima yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya sperma, meskipun hanya setetes akibat kontak langsung antara kulit, seperti mencium tanpa penghalang. Mengingat bahwa memasukkan dzakar ke dalam farji tanpa mengeluarkan sperma dapat membatalkan puasa, maka keluarnya sperma yang disertai syahwat tentu lebih membatalkan. Sebaliknya, keluarnya sperma yang terjadi dengan adanya penghalang (tanpa kontak kulit secara langsung) atau akibat melihat dan membayangkan sesuatu, meskipun disertai syahwat, maka tidak membatalkan puasa karena hal ini tidak termasuk dalam kategori kontak kulit secara langsung, seperti halnya mimpi basah.” (Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 237)
Menonton film atau konten yang tidak senonoh termasuk aktivitas melihat sesuatu yang dapat memicu syahwat. Padahal, orang yang sedang berpuasa dianjurkan untuk menahan diri dari berbagai bentuk dorongan hawa nafsu. Pengendalian diri terhadap syahwat ini merupakan inti sekaligus tujuan utama dari ibadah puasa.
Hal ini juga ditegaskan oleh Al-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab Raudhat at-Thalibin. Beliau menjelaskan bahwa orang yang berpuasa seharusnya menahan diri dari syahwat, karena pengendalian tersebut merupakan rahasia sekaligus tujuan paling penting dari ibadah puasa.
وَيَكُفُّ نَفْسَهُ عَنِ الشَّهَوَاتِ، فَهُوَ سِرُّ الصَّوْمِ وَالْمَقْصُودُ الْأَعْظَمُ مِنْهُ
Artinya: “Orang yang berpuasa agar mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa.” (Raud At-Thalibin Wa Umdah Al-Muftiyin [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], vol. 2, h. 368)
Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, hukum menonton film atau konten tidak senonoh ketika berpuasa dapat dirinci sebagai berikut. Jika seseorang terbiasa memandang atau membayangkan sesuatu yang merangsang hingga menyebabkan keluarnya sperma, maka puasanya dapat batal. Namun apabila tidak sampai mengeluarkan sperma, maka puasanya tetap sah.
Meski demikian, walaupun tidak sampai membatalkan puasa, perbuatan tersebut tetap dapat mengurangi nilai pahala dan kualitas ibadah puasa seseorang. Sebab, puasa tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya secara hukum, tetapi juga berkaitan dengan upaya meraih hikmah puasa, yaitu menahan diri dari berbagai perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat serta menjauhi perilaku tercela seperti berkata kasar atau kotor. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Editor: Muhammad Faizin


