Dark
Light
Dark
Light

Ibu Hamil atau Menyusui Tak Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Ibu Hamil atau Menyusui Tak Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?

Menjalankan ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang berlaku bagi seluruh umat Islam, tak terkecuali bagi para ibu yang tengah hamil dan menyusui anaknya. Meski begitu, perempuan yang sedang hamil dan menyusui boleh untuk tidak berpuasa bahkan hingga selama bulan Ramadhan.

Akan tetapi, kebolehan tidak berpuasa itu harus memiliki alasan kuat yang dilegalkan oleh syariat. Seperti dengan alasan timbul kekhawatiran dan praduga yang kuat, jika tetap memaksakan diri berpuasa dapat membahayakan kesehatan dirinya maupun anaknya ataupun salah satunya. Dalam kondisi ini ia diperkenankan untuk tidak berpuasa.

Perihal status hukum dan kewajiban ibu hamil dan menyusui saat tidak berpuasa dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i terdapat perincian sebagai berikut: 

Pertama, bagi ibu yang tengah menyusui ataupun sedang hamil. Jika ia tidak berpuasa sebab khawatir akan terjadi bahaya layaknya bahaya yang muncul dari sakit pada dirinya sendiri, maka kewajibannya adalah mengqadha puasanya. 

Kedua, jika ia tidak berpuasa sebab khawatir terhadap anaknya seperti dapat mengalami keguguran atau air susu ibu (ASI)-nya menjadi berkurang. Dalam hal ini maka kewajibannya adalah membayar fidyah beserta mengqadha puasanya.

Pemetaan hukum semacam ini sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin Al-Hisni (wafat 829 H) dalam kitabnya:

إِذَا خَافَتْ الْحَامِلُ أَوِ الْمُرْضِعُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا ضَرَرًا بَيِّنًا مِنَ الصَّوْمِ مِثْلَ الضَّرَرِ النَّاشِئِ لِلْمَرِيْضِ مِنَ الْمَرَضِ أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ كَالْمَرِيْضِ وَسَوَاءٌ تَضَرَّرَ الْوَلَدُ أَمْ لَا كَمَا قَالَهُ الْقَاضِيْ حُسَيْنٌ وَلَا فِدْيَةَ كَالْمَرِيْضِ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا بِسَبَبِ إِسْقَاطِ الْوَلَدِ فِي الْحَامِلِ وَقِلَّةِ الْلَبَنِ فِي الْمُرْضِعِ أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ لِلْإِفْطَارِ وَالْفِدْيَةُ عَلَى أَظْهَرِالْأَقْوَالِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ

Artinya: “Apabila seorang ibu hamil atau menyusui khawatir atas dirinya dari adanya bahaya yang jelas sebab berpuasa, seperti bahaya yang timbul dari orang sakit, maka ia boleh untuk berbuka (tidak puasa) dan ia wajib mengqadha puasanya tersebut, sebagaimana orang sakit, entah sang bayi tertimpa kerugian atau pun tidak, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qodhi Husain dan ia juga tidak wajib membayar fidyah seperti halnya orang yang sakit.

Sedangkan apabila ia khawatir atas bayinya akan keguguran (masalah ibu hamil) atau kekurangan susu (masalah ibu menyusui), maka ia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan ia wajib mengqadha serta membayar fidyah menurut pendapat Al-Adzhar dari beberapa pendapat setiap harinya satu mud makanan.” (Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin Al-Hisni, Kifayah Al-Akhyar Fi Hilli Ghayah Al-Ikhtishar [Damaskus: Dar Al-Khair], h. 205)

Sementara itu, Syekh Dr. Musthofa Al-Khin (wafat 1429 H) dalam metodologi fiqih mazhab Syafi’inya menyatakan kebolehan bagi mereka untuk tidak berpuasa, di samping itu beliau juga sekaligus memberikan perincian mengenai kewajiban bagi ibu hamil dan menyusui sebagai berikut:

Pertama, wajib untuk mengqadha dan membayar kafarat (tebusan), jika ia membatalkan puasa karena khawatir pada janin atau anaknya saja. Kedua, wajib untuk mengqadha saja, jika ia membatalkan puasa karena khawatir pada dirinya sendiri atau juga pada anaknya:

إِذَا أَفْطَرَتَا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ خَوْفاً عَلَى طِفْلِهِمَا، وَذَلِكَ بِأَنْ تَخَافَ الْحَامِلُ مِنْ إِسْقَاطِ الْحَمْلِ إِنْ هِيَ صَامِتٌ، أَوْ تَخَافَ الْمُرْضِعُ أَنْ يَقِلَ لَبَنُهَا، فَيُهْلِكُ الْوَلَدُ إِنْ هِيَ صَامِتٌ، وَجَبَ عَلَيْهَا الْقَضَاءُ وَالْكَفَّارَةُ : وَهِيَ أَنْ تَتَصَدَّقَ بِمُدٍّ مِنْ غَالِبِ قُوْتِ الْبَلَدِ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ أَفْطَرْتَهُ، تُعْطِيْهِ لِلْفُقَرَاءِ. أَمَا إِذَا أَفْطَرَتَا خَوْفاً عَلَى نَفْسِيْهِمَا، سَوَاءٌ خَافَتَا مَعَ ذَلِكَ عَلَى الْوَلَدِ أَمْ لاَ، فَلاَ يَلْزَمُهُمَا إِلاَّ الْقَضَاءَ فَقَطْ، وَلاَ كَفَّارَةَ حِيْنَئِذٍ عَلَيْهِمَا

Artinya: "Jika wanita hamil dan menyusui membatalkan puasa karena khawatir terhadap anaknya (seperti takut keguguran, atau takut susunya menjadi sedikit dan berdampak buruk pada anaknya), maka wajib baginya qada’ dan membayar kafarat. Yakni sedekah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ia tinggalkan, dan memberikannya pada fakir miskin. Jika ia membatalkan puasa karena khawatir akan dirinya sendiri, baik juga khawatir pada anak atau tidak, maka hanya wajib qada’ saja dan tidak wajib membayar kafarat.” (Musthofa Al-Khin, Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i [Damaskus: Dar Al-Qolam], vol. 1, h. 545)

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa status hukum dan kewajiban ibu hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i diperinci sebagai berikut: Pertama, wajib untuk mengqadha dan membayar kafarat (tebusan), jika ia membatalkan puasa karena khawatir pada janin atau anaknya saja. Kedua, wajib untuk mengqadha saja, jika ia membatalkan puasa karena khawatir pada dirinya sendiri atau juga pada anaknya. Wallahu a'lam bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo