Arina.id - Terkadang restu orang tua menjadi penghalang berlangsungnya sebuah pernikahan, terutama restu sorang ibu terhadap calon istri anak laki-lakinya yang paling tersayang. Beberapa di antaranya memberanikan diri untuk menikah meskipun tanpa restu dari sang ibu dikarenakan sudah terlanjur mencintai kekasihnya dan ingin segera hidup bersama.
Tindakan tersebut tentunya memakan risiko tersendiri yang kelak akan muncul, seperti ketidak harmonisan hubungan ibu dengan istri. Risiko yang paling fatal dan bahkan kerap terjadi di masyarakat adalah sang ibu memerintahkan anaknya untuk menceraikan istrinya sendiri ketika si istri tidak berhasil mengambil hati sang ibu.
Dalam kondisi seperti ini, si anak seakan dihadapkan dengan dilema antara ridha orang tua dan konsekuensi durhaka jika tidak mematuhi perintahnya. Peristiwa seperti ini sudah pernah terrekam dalam hadits riwayat Imam Bukhari no. 3364 tentang kisah legendaris Nabi Ibrahim yang memerintahkan Nabi Ismail untuk menceraikan istrinya.
Begitu juga hadits riwayat Imam Turmudzi no. 1189 yang mengisahkan Sahabat Umar bin Khathab memerintahkan anaknya untuk mencerikan istrinya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ: أَنْبَأَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كَانَتْ تَحْتِي امْرَأَةٌ أُحِبُّهَا، وَكَانَ أَبِي يَكْرَهُهَا، فَأَمَرَنِي أَبِي أَنْ أُطَلِّقَهَا فَأَبَيْتُ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ، طَلِّقِ امْرَأَتَكَ.
Artinya: "Dari Ibnu Umar berkata: aku mempunyai istri yang sangat aku cintai sedangkan ayahku tidak menyukainya sehingga dia memerintahkan aku untuk menceraikannya dan aku menolak perintah itu, kemudian aku bercerita kepada Rasulullah kemudian beliau menjawab “wahai Abdullah bin Umar ceraikan istrimu”.
Hadits riwayat al-Turmudzi ini dijadikan simbol ketaatan seorang anak kepada orang tuanya dan dicuplik oleh beberapa ulama fiqih Islam seperti Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib pasal Hibah ketika menerangkan tentang birrul walidain. Sayyid Bakri Syatha juga menjelaskannya dalam I’anatut Thalibin.
Bahkan Syekh Hasan al-Fayumi mencatat bahwa Ibnu Rif’ah mengkategorikan hadits tersebut sebagai dalil kesunnahan talak sebab perintah orang tua sebagai berikut:
وعد ابن الرفعة من الطلاق المستحب طلاق الولد عند أمر الوالد لحديث ابن عمر هذا، وكذلك قصة إبراهيم خليل الرحمن مع ولد إسماعيل عليهما السلام في قوله: "غير عتبة دارك
Artinya: "Ibnu Rif’ah mengkategorikan hadits ini sebagai kesunnahan mentalak ketika diperintahkan orang tua, begitu juga kisah Nabi Ibrahim bersama Nabi Ismail ketika mengucapkan “gantilah palang pintu rumahmu”. (Fathul Qaribul Mujib alat Targhib wat Tarhib, [Riyadh: Darus Salam, 2018], juz 10, hal. 445.).
Sekilas memahami hadits tersebut dan juga legitimasinya sebagai dalil birrul walidain memberikan kesimpulan wajib mentalak istri jika diperintahkan oleh ibu sendiri. Namun, ini akan kontra produktif jika dikaitkan dengan hadits tentang talak sebagai sebuah tindakan yang diperbolehkan akan tetapi tidak dianjurkan untuk dilakukan dan bahkan cenderung dihindari. Hadits riwayat Ibnu Hajar al-Asqalani dalam al-Mathalib al-Aliyah no. 1676 menyebut:
عَنِ ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا زال جبريل عليه عليه السلام يُوصِينِي بِالنِّسَاءِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُحَرِّمُ طَلَاقَهُنَّ
Arrtinya: "Dari Ibnu Abbas berkata Rasulullah “Jibril selalu berwasiat kepadaku terkait wanita sehingga aku menganggap bahwa Jibril mengharamkan untuk mentalak mereka”.
Imam Ibnu Hibban memberikan pengecualian terkait kemutlakan wajib melaksanakan perintah orang tua untuk mentalak istrinya dengan dua kasus sebagaimana lanjutan kutipan Hasan al-Fayumi berikut:
قال ابن حبان في صحيحه إلا في مسئلتين، الأولى: أن لا يكون في ذلك قطيعة رحم فإن كانت زوجته من ذوات رحمه لم يطع أباه أو أمه في طلاقها، والمسألة الثانية: إذا كان يعلم أنه إذا طلقها يصبر عنها استحب فإن كان شديد الحب لها بحيث يعلم أنه إذا طلقها لا يصبر عنها ويخشى الوقوع في فتنة بسبب زيادة محبتها لم يستحب له طاعة الأب أو الأم في ذلك ذكره ابن اللوحة.
Artinya: "Ibnu Hibban mengecualikan dua kasus yaitu pertama jika perintah talak bisa memutus hubungan persaudaraan seperti istri adalah sepupu sendiri maka tidak wajib mentaatinya, kedua jika mengetahui bahwa dia tidak mampu hidup tanpa istinya karena kebesaran cintanya dan ditakutkan akan terjadi fitnah maka boleh tidak mentaati perintah tersebut." (Fathul Qaribul Mujib, juz 10, hal. 445.).
Syekh Abdurrauf al-Munawi mengutip Ibnu Arabi memberikan catatan orang tuanya harus benar-benar memerintahkan atas dasar kemaslahatan yang tidak didasari oleh hawa nafsu dalam arti dia suka dan benci seseorang karena Allah. Sebab menurut Ibnu Arabi, kasus seperti ini diilhami dari kisah Nabi Ibrahim yang memerintahkan Nabi Ismail untuk menceraikan istrinya yang tentunya tidak atas dasar hawa nafsu.
Berikut teks catatan al-Munawi:
قال ابن العربي في شرحه: صح وثبت وأول من أمر ابنه بطلاق امرأته الخليل وكفى به أسوة وقدوة ومن بر الابن بأبيه أن يكره من كرهه وإن كان له محبا بيد أن ذلك إذا كان الأب من أهل الدين والصلاح يحب في الله ويبغض فيه ولم يكن ذا هوى قال: فإن لم يكن كذلك استحب له فراقها لإرضائه ولم يجب عليه
Artinya: "Ibnu Arabi berkata: orang pertama yang memerintahkan anaknya untuk mentalak istrinya adalah Nabi Ibrahim dan beliau adalah role model yang baik, dan salah satu betuk bakti anak kepada orang tua adalah dia membenci orang yang dibenci ayahnya meskipun kenyataanya dia suka dengan catatan ayahnya religius yang paripurna, dia cinta dan benci seseorang karena Allah bukan atas dasar sentimen pribadi, Ibnu Arabi mengatakan jika ayahnya bukan orang yang demikian maka hukum mentalak istrinya hanya sunnah atas dasar ridha orang tua bukan wajib." (Faidhul Qadir, [Mesir: al-Tijariyah Kubra], juz 4, hal. 262.).
Imam Ahmad bin Hambal memberikan persepektif lain terkait problematika ini yakni memberikkan opsi yang relevan sebagaimana catatan Ibnu Ustaimin berikut:
فإن رجلاً سأل الإمام أحمد بن حنبل رحمه الله، قال إن أبي يقول: طلق امرأتك، وأنا أحبها، قال: لا تطلقها، قال: أليس النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر ابن عمر أن يطلق زوجته لما أمره عمر، فقال له الإمام أحمد: وهل أبوك عمر؟ لأن عمر نعلم علم اليقين أنه لن يأمر عبد الله بطلاق زوجته إلا لسبب شرعي، وقد يكون ابن عمر لم يعلمه؛ لأنه من المستحيل أن عمر بأمر ابنه بطلاق زوجته ليفرق بينه وبين زوجته بدون سبب شرعي. فهذا بعيد
Artinya: "Seorang pria bertanya kepada Imam Ahmad “Ayahku memerintahkan untuk menceraikan istriku, sedangkan aku mencintainya”, Imam Ahmad menjawab “Jangan diceraikan”, dia bertanya “bukannya Nabi perintah kepada Ibnu Umar untuk melaksanakan perintah ayahnya” Imam Ahmad menjawab “apakah ayahmu adalah Umar ? aku yakin Umar tidak memerintahkan tanpa sebab syar’i sedangkan Ibnu Umar tidak memahaminya, karena jika tanpa sebab syar’i hal ini mustahil terjadi dari seorang Umar”. (Syarh Riyadhus Salihin, [Riyadh: Dar al-Wathn], juz 3, hal. 203.).
Melihat beberapa catatan tersebut bisa disimpulkan bahwa dualisme antara restu dan perintah ibu untuk menceraikan istrinya dengan tidak mengindahkan perintah itu atas dasar mempertahankan rumah tangga tidak bisa dimenangkan serta merta salah satunya.
Terkadang perintah ibu harus diindahkan jika memang atas dasar tujuan syar’i seperti istrinya berakhlak buruk yang tidak bisa ditolelir. Terkadang juga tidak harus diindahkan jika perintah itu hanya berdasarkan sentimen pribadi kepada menantunya sebagaimana kasus dalam prolog tulisan ini. Seharusnya orang tua tidak ikut campur dalam urusan rumah tangga anaknya jika atas dasar sentimen pribadi.
Namun, jika dipertimbangkan secara mendalam pilihan untuk mempertahankan rumah tangga adalah keputusan yang paling bijaksana. Sebab pada dasarnya, tidak ada orang yang ingin gagal dalam membina rumah tangga dan juga perceraian akan berdampak negatif kepada mental anak dan bisa juga memperburuk keadaan karena terpisahnya kedua belah keluarga. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


