Arina.id - Sudah mafhum dikalangan umat Islam, bahwa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat adalah salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, di tengah kesibukan masyarakat modern zaman ini, muncul berbagai kendala dalam mengamalkan sunnah ini.
Banyak orang yang ingin membaca surah Al-Kahfi secara utuh tetapi terkendala oleh pekerjaan yang menyita waktu, sehingga mereka hanya bisa membaca sebagian di waktu senggang. Ada juga yang merasa kesulitan meluangkan waktu untuk membaca secara sekali duduk, mengingat panjangnya surat ini yang membutuhkan konsentrasi dan waktu yang lama.
Sebagian orang kemudian memilih membaca Al-Kahfi secara bertahap, misalnya setengah di pagi hari dan setengah lagi di sore hari. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah cara seperti ini tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan keutamaan khusus membaca surat Al Kahfi di hari Jumat?
Syaikh Abu Bakar Syatha Ad Dimyathi dalam kitabnya I’anah At Thalibin syarah dari kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa membaca surat Al Kahfi di hari Jumat merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan dan memiliki banyak keutamaan. Sebab ada beberapa hadits yang menjelaskannya. Beliau menulis:
دليلٌ لِسُنِّيَّةِ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْكَهْفِ، أَيْ وَسُنَّ قِرَاءَتُهَا لِوُرُودِ أَحَادِيثَ فِيهَا مِنْهَا: قَوْلُهُ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَرَأَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ وَمِنْهَا مَنْ قَرَأَهَا لَيْلَتَهَا أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الإِحْيَاءِ: وَلْيَقْرَأْ سُورَةَ الْكَهْفِ خَاصَّةً، فَقَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، أَوْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، أُعْطِيَ نُورًا مِنْ حَيْثُ يَقْرَأُهَا إِلَى مَكَّةَ، وَغُفِرَ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى، وَفَضْلَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَصَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ
Dalil tentang disunnahkannya membaca Surah Al-Kahfi, yaitu dianjurkannya membaca surat ini karena adanya hadits-hadis yang menyebutkannya.
Di antaranya, sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka akan memancarkan cahaya baginya antara dua Jumat.”
Dan juga: "Barang siapa membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, maka akan memancarkan cahaya baginya antara tempat dia membaca hingga Baitul Atiq (Ka’bah)."
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin berkata: “Hendaknya seseorang membaca surat Al-Kahfi secara khusus, karena diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma bahwa siapa saja yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat atau hari Jumat, akan diberikan cahaya dari tempat dia membaca hingga ke Makkah, diampuni dosa-dosanya hingga Jumat berikutnya, ditambah tiga hari, dan didoakan oleh 70.000 malaikat hingga pagi hari.”
Hukum Membaca Surah Al Kahfi dengan Cara Dicicil
Ulama berbeda pendapat terkait apakah tetap mendapat keutamaan membaca surat Al Kahfi di hari Jumat dengan cara dicicil. Menurut Imam Ar Ramli, seseorang yang membaca surat Al Kahfi di hari Jumat dengan cara dicicil, tidak mendapatkan keutamaan khusus, tetapi tetap mendapatkan pahala secara umum dari membaca Al-Qur'an.
سُئِلَ الشَّمْسُ الرَّمَلِيُّ عَمَّنْ قَرَأَ نِصْفَ الكَهْفِ لَيْلًا وَنِصْفَهَا نَهَارًا، هَلْ يَحْصُلُ لَهُ الثَّوَابُ الْمَخْصُوصُ أَوْ لَا؟ فَأَجَابَ بِأَنَّهُ لَا يَحْصُلُ لَهُ الثَّوَابُ الْمَخْصُوصُ، وَإِنَّمَا يَحْصُلُ لَهُ أَصْلُ الثَّوَابِ
Artinya: "Seseorang bertanya kepada Imam Syamsuddin Ar-Ramli tentang seseorang yang membaca setengah surat Al-Kahfi di malam hari dan setengahnya lagi di siang hari. Apakah dia tetap mendapatkan keutamaan khusus yang disebutkan dalam hadits atau tidak? Beliau menjawab bahwa orang tersebut tidak mendapatkan keutamaan khusus, tetapi tetap mendapatkan pahala secara umum dari membaca Al-Qur'an." ( Ianah At Thalibin juz 2 halaman 103 )
Namun dalam Fatawa Syabakah Islamiyah diperbolehkan membaca Surah Al Kahfi dengan cara dicicil:
وَظَاهِرُ الأَحَادِيثِ أَنَّهُ لَا يَلْزَمُ أَنْ تَقْرَأَ السُّورَةَ دَفْعَةً وَاحِدَةً، بَلْ لَوْ فَرَّقَ قِرَاءَتَهَا فِي أَثْنَاءِ اليَوْمِ حَصَلَ المَأْمُورُ بِهِ، إِذْ المَقْصُودُ أَنْ تَقَعَ قِرَاءَةُ جَمِيعِ السُّورَةِ فِي ذَاكَ الوَقْتِ المَخْصُوصِ، وَكَذَا لَوْ قَرَأَهَا فِي الصَّلَاةِ فَلَا بَأْسَ، إِذْ المَقْصُودُ مِنْ قِرَاءَتِهَا يَحْصُلُ بِذَٰلِكَ وَإِنْ كَانَتِ المُبَادَرَةُ إِلَى قِرَاءَتِهَا وَعَدَمُ تَأْخِيرِ قِرَاءَةِ شَيْءٍ مِّنْهَا أَوْلَى مَسَارَعَةً إِلَى فِعْلِ الخَيْرَاتِ وَامْتِثَالًا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ.
Dilihat dari redaksi hadis ini, membaca surat Al Kahfi tidak harus dibaca secara sempurna satu kali duduk, namun andaikan membacanya dengan cara dicicil di siang hari Jumat tetap mendapat keutamaan. Sebab maksud hadits membaca seluruh surah pada waktu yang telah ditentukan sudah memenuhi ketentuan yang ada. Selain itu, tidak ada masalah jika seseorang membaca surat Al-Kahfi saat sedang melaksanakan sholat.
Namun, yang lebih dianjurkan adalah untuk segera membaca dan tidak menunda-nunda, karena hal ini menunjukkan semangat dalam berbuat kebaikan dan selaras dengan perintah Allah dalam firman-Nya: “Berlombalah kalian dalam berbuat kebajikan.”
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa ulama masih berbeda pendapat terkait apakah tetap mendapat keutamaan membaca surat Al Kahfi di hari Jumat dengan cara dicicil. Namun kita harus mengompromikan dua pendapat ini dengan bijak. Dalam artian bagi mereka yang mampu membaca dalam satu kali duduk, sebaiknya diutamakan untuk meraih keutamaan secara penuh. Namun, jika ada keterbatasan waktu atau kemampuan, membaca secara bertahap tetap lebih baik daripada meninggalkannya sama sekali. Wallahu a’lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


