Terdapat salah satu pemahaman di masyarakat Indonesia bahwa jika seorang perempuan melakukan dosa, sebut saja misalnya dosa tidak menutup aurat, maka orang tua, khususnya ayah si anak perempuan tersebut yang akan terkena cipratan dosanya. Bahkan ada juga yang bertindak terlalu jauh dengan menyebutkan sebuah kalimat yang mereka klaim sebagai hadits Nabi.
Kalimat tersebut adalah: “Satu langkah wanita keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah pula ayahnya hampir masuk neraka. Satu langkah seorang istri keluar rumah tanpa menutup aurat, satu langkah suaminya hampir masuk neraka”
Kalimat ini seolah menegaskan bahwa ketika seorang perempuan melakukan sebuah dosa, maka bukan hanya dia yang berdosa, namun juga orang yang wajib menafkahinya pun terkena imbas dosa, yang dalam hal ini ialah ayah atau suaminya. Nyatanya, kalimat tersebut bukanlah sebuah hadits karena tidak terdeteksi satu riwayat pun yang menyebutkan demikian dan bahkan kalimat tersebut bertentangan dengan Ayat Al-Qur’an.
Dalam Q.S. An-Najm: 38, Allah SWT berfirman:
اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ ٣٨
Artinya: “Dalam lembaran-lembaran itu terdapat ketetapan bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”
Syekh Abdullah bin Ahmad bin Ali al-Zaid dalam kitab Mukhtashar Tafsir Al-Baghawi menegaskan bahwa maksud ayat tersebut ialah bahwa seseorang tidak akan dihukum atas dosa yang diperbuat oleh orang lain. (Beirut: Dar al-Salam, 1416 H, j. VI, h. 909)
Senada dengan ayat ini, pada sebuah kesempatan Rasulullah SAW juga pernah menyatakan secara tegas bahwa seorang ayah tidak akan menanggung dosa anaknya, demikian pula sebaliknya. Abu Dawud (hadits no. 4495) meriwayatkan dari Abu Rimtsah, bahwasanya dia berkata:
انْطَلَقْتُ مَعَ أَبِي نَحْوَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لِأَبِي: ابْنُكَ هَذَا؟ قَالَ: إِي وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، قَالَ: حَقًّا؟ قَالَ: أَشْهَدُ بِهِ، قَالَ: فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَاحِكًا مِنْ ثَبْتِ شَبَهِي فِي أَبِي، وَمِنْ حَلِفِ أَبِي عَلَيَّ، ثُمَّ قَالَ: أَمَا إِنَّهُ لَا يَجْنِي عَلَيْكَ، وَلَا تَجْنِي عَلَيْهِ ، وَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
Artinya: “Aku berangkat bersama bapakku menghadap Nabi SAW Kemudian Rasulullah SAW berkata kepada bapakku, ‘Apakah ini anakmu?’ Dia berkata, ‘Ya, demi Tuhannya Ka’bah.’ Beliau berkata, ‘Benarkah?’ Dia berkata, ‘Aku bersaksi atasnya.’ Maka Rasulullah SAW tersenyum karena kemiripanku dengan bapakku dan juga karena sumpahnya kepada Allah atas diriku. Kemudian beliau bersabda, “Adapun dia, sungguh dosanya tidak engkau tanggung hukumannya dan dosamu tidak membuatnya menanggung hukumannya.” Lalu beliau membaca ayat (yang terjemahnya), “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
Imam al-Shan’ani seorang ahli hadits yang menulis kitab berjudul Subulus Salam menyebutkan bahwasanya selain hadits ini, terdapat pula hadits lain yang menyebutkan bahwa dosa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang tidak bisa bebankan kepada orang lain:
لَا يَجْنِي جَانٍ إلَّا عَلَى نَفْسِهِ، وَلَا يَجْنِي جَانٍ عَلَى وَلَدِهِ
Artinya: “Seorang pelaku tindak pidana tidak melakukan tindak pidana kecuali (konsekuensinya) dibebankan padanya, dan seorang pelaku tindak pidana tidak bisa membebankan (konsekuensi) pidana tersebut kepada anaknya”. (Muhammad bin Ismail al-Shan’ani, Subulus Salam [Beirut: Dar al-Hadis, tt], j. II. H. 367)
Terdapat pengecualian dalam hal ini, yakni pada persoalan ‘Aqilah. Dalam syariat Islam, jika seorang perempuan melakukan tindak pidana tertentu, maka denda (diyat) dari tindak pidana tersebut dibebankan kepada ‘aqilah-nya. Istilah ‘aqilah ini merujuk kepada pihak kerabat lelaki jalur ayah dari perempuan tersebut, yang terdiri dari ayah, kakek, paman, kakak lelaki, dan lainnya. Pengecualian ini tidak berlaku jika tindak pidana yang dilakukan ialah pembunuhan berencana.
Dasar hukum ‘aqilah ini ialah hadits Nabi:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قال : اِقْتَلَتْ اِمْرَأَتَانِ مِنْ هُزَيْلٍ فَرَمَتْ اِحْدَاهُمَا الْاُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِي ص م , فَقَضَى أَنَّ دِيَةً جَنِيْنِهَا غُرَّةٌ أَوْوَلِيْدَةٌ وَقَضَى دِيَةً الْمَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا.
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra., dia berkata: ‘Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Nabi Muhammad SAW. Maka Rasululah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan dari janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh ‘aqilah-nya (kerabat dari orang tua laki-laki).” (HR. Bukhari).
Sekilas terdapat kontradiksi dalam hal ini. Satu sisi terdapat pernyataan bahwa seseorang tidak bisa menanggung konsekuensi dari kesalahan orang lain, namun di sisi lain ada hukum ‘aqilah yang mewajibkan kerabat lelaki untuk menanggung kompensasi tindak pidana dari seorang perempuan. Imam al-Shan’ani mendamaikan kontradiksi tersebut dengan pernyataan beliau:
وَجَمَعَ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ وُجُوبِ الدِّيَةِ عَلَى الْعَاقِلَةِ بِأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْجَزَاءُ الْأُخْرَوِيُّ أَيْ لَا يَجْنِي عَلَيْهِ جِنَايَةً يُعَاقَبُ بِهَا فِي الْآخِرَة
Artinya: “Kontradiksi antara kedua hadits tersebut dengan kewajiban ‘aqilah didamaikan dengan fakta bahwasanya yang dimaksudkan dengan pembalasan ialah pembalasan di akhirat, dalam arti seseorang tidak akan mendapatkan pembalasan di akhirat atas dosa yang dilakukan oleh orang lain”. (Muhammad bin Ismail al-Shan’ani, Subulus Salam [Beirut: Dar al-Hadis, tt], j. II. H. 347)
Dengan demikian, semakin menjadi jelas bagi kita bahwasanya seorang ayah tidak akan bisa menanggung dosa anak perempuannya jika ia sudah baligh atau dewasa. Kewajiban ayah adalah menjaga anak perempuan tersebut yang sudah Allah amanahkan kepadanya, menafkahi, serta mendidiknya.
Seorang ayah atau seorang suami akan menanggung dosa anak-anaknya atau istrinya apabila ia menjadi teladan, pelopor, penganjur, penyuruh atau pemimpin dari dosa yang dilakukan. Mereka juga akan berdosa jika tidak melakukan kewajiban untuk amar ma’ruf nahi munkar. Namun secara umum, hal ini berlaku bukan hanya dalam relasi ayah-anak perempuan atau suami-istri, tetapi juga berlaku dalam relasi ukhuwah islamiyah.
Secara spesifik, terdapat sebuah hadits yang menyebutkan bahayanya seorang lelaki yang membiarkan keluarganya berada dalam kemaksiatan yang oleh Nabi diistilahkan sebagai dayuts:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ
Artinya: “Dari Salim bin Abdullah (bin Umar), dari bapaknya, dia (Abdullah) berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tiga orang yang Allah Swt. tidak akan melihat mereka pada hari kiamat: anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki, dan dayuts”.
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan arti dayuts sebagai berikut:
وَالدَّيُّوثُ... أَنَّهُ الَّذِي يُقِرُّ الْخُبْثَ فِي أَهْلِهِ
Artinya: “Dayuts … ialah seorang lelaki yang berdiam saja atas kemaksiatan yang dilakukan oleh keluarganya”. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H], j. X, h. 406)
Kesimpulannya, seorang ayah apabila dia telah menjalankan kewajibannya terhadap anak perempuannya dengan memberikan nafkah, mendidik, dan senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar, maka tugasnya dalam mengemban amanat Allah dianggap sudah cukup. Apabila ternyata si anak perempuan tersebut tetap memilih jalan yang salah, maka dosanya ditanggung hanya olehnya. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


