Indonesia kembali diramaikan dengan perbincangan mengenai salam lintas iman atau salam lintas agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa terbaru mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mengucapkan salam oleh umat Islam yang mengandung doa khusus kepada agama lain hukumnya haram.
MUI beralasan bahwa salam dalam Islam memiliki makna doa yang bersifat ibadah (ubudiyah) khusus. Lebih lanjut, MUI khawatir pengucapan salam lintas agama dapat mencampuradukkan keyakinan.
Tentu saja, fatwa ini memicu diskusi hangat, terutama di media sosial. Pendapat terbagi antara yang setuju dengan MUI dan yang berpandangan bahwa salam lintas iman bukan merupakan bentuk toleransi antar umat beragama. Sementara itu, pihak lain berpendapat bahwa salam lintas iman adalah bentuk penghormatan dan upaya membangun kerukunan. Mereka menggarisbawahi bahwa mengucapkan salam agama lain tidak sama dengan berpindah keyakinan.
Lantas bagaimana hukum salam lintas iman dalam Islam? Apakah itu perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam? Atau justru perbuatan yang haram?
Imam Qurthubi dalam kitab Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, Jilid XIII, halaman 459 menjelaskan seorang ulama Sufyan bin Uyaynah ditanya apakah diperbolehkan untuk mengucapkan salam kepada non-Muslim (kafir). Ibnu Uyaynah menjawab bahwa mengucapkan salam pada non-Muslim itu diperbolehkan dalam Islam.
Ia merujuk pada ayat Al-Qur'an dari Surah Al-Mumtahanah ayat 8 yang menyatakan bahwa Allah tidak melarang berbuat baik dan adil kepada orang-orang yang tidak memerangi umat Islam dalam urusan agama dan tidak mengusir mereka dari tempat tinggal mereka. Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.
Ibnu Uyaynah juga menyebutkan bahwa dalam Al-Qur'an, umat Islam diberi contoh teladan yang baik dari Nabi Ibrahim. Nabi Ibrahim dalam Al-Qur'an disebutkan mengucapkan salam kepada ayahnya yang masih menyembah berhala, seperti yang tertulis dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 4. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan keyakinan, tetap ada ruang untuk menyampaikan salam dan berbuat baik kepada mereka.
Dengan demikian, menurut Ibnu Uyaynah, menyampaikan salam kepada orang yang bukan Muslim adalah tindakan yang tidak dilarang dan bahkan dianjurkan dalam konteks kebaikan dan keadilan. Hal ini didasarkan pada teladan yang diberikan oleh Nabi Ibrahim dan petunjuk dari ayat-ayat Al-Qur'an yang mengajarkan untuk bersikap adil dan baik kepada semua orang, tanpa memandang keyakinan agama mereka.
قوله تعالى : ﴿قَالَ سَلَامُ عَلَيْكَ ) لم يُعارِضه إبراهيم عليه السلام بسوء الرد؛ لأنه لم يؤمر بقتاله على كفره. والجمهور على أن المراد بسلامه المسالمة التي هي المتاركة لا التحية؛ قال الطبري : معناه : أمنة مني لك، وعلى هذا لا يُبدأ الكافر بالسلام. وقال النقاش : حليم خاطب سفيهاً، كما قال: ﴿وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا [الفرقان: ٦٣]. وقال بعضهم في معنى تسليمه هو تحية مفارق؛ وجوز تحية الكافر وأن يبدأ بها (١). قيل لابن عيينة : هل يجوز السلام على الكافر؟ قال: نعم؛ قال الله تعالى : لَا يَنْهَنكُرُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُوهُمْ وَتُقْسِطُوا إلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴾ [الممتحنة : ۸]. وقال : وقَدْ كَانَتْ لَكُمْ أَسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ ) الآية [الممتحنة : ٤]؛ وقال إبراهيم لأبيه : سَلَامُ عَلَيْكَ ) (٢).
Artinya: "Firman Allah Ta’ala: قَالَ سَلَامُ عَلَيْكَ (Ibrahim berkata: “Salam sejahtera bagimu”). Ibrahim عليه السلام tidak membalas dengan perkataan buruk karena dia tidak diperintahkan untuk memeranginya karena kekafirannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “salam” di sini adalah perdamaian yang berarti meninggalkan permusuhan, bukan sebagai bentuk penghormatan.
At-Tabari berkata: Maknanya adalah “Keamanan dariku untukmu”. Berdasarkan hal ini, tidak diperbolehkan memulai salam kepada orang kafir. An-Naqqash berkata: Orang yang sabar berbicara kepada orang bodoh, sebagaimana disebutkan: وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا (dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka [dengan kata-kata yang menghina], mereka mengucapkan “salam”) [Al-Furqan: 63]. Beberapa ulama mengatakan bahwa makna salam di sini adalah salam perpisahan; dan dibolehkan untuk memberi salam kepada orang kafir dan memulai salam tersebut.
Seseorang bertanya kepada Ibnu ‘Uyainah: “Apakah diperbolehkan memberi salam kepada orang kafir?” Dia menjawab: “Ya; Allah Ta’ala berfirman: ‘Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.’ [Al-Mumtahanah: 8]. Dan Allah berfirman: ‘Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim’ [Al-Mumtahanah: 4]; dan Ibrahim berkata kepada ayahnya: ‘Salam sejahtera bagimu’.” [Imam Qurthubi, Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, Jilid XIII, halaman 459].
Sementara itu dalam kitab al-Musannaf Li Ibnu Abi Syaibah, Jilid XIII, Pada Kitabul Adab, halaman 202, Imam Abu Bakar Syaibah al-Kufi mencantumkan sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra tentang kewajiban menjawab salam dari siapapun, terlepas dari agama atau keyakinan mereka.
Ibnu Abbas menyampaikan pesan dari Rasulullah saw bahwa setiap kali ada orang yang mengucapkan salam kepada kita, maka wajib hukumnya untuk membalas salam tersebut. Hal ini berlaku universal, tidak hanya untuk sesama Muslim, tetapi juga untuk orang-orang dari agama lain, seperti Yahudi, Nasrani, maupun Majusi.
عنِ ابنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه، قالَ: “مَنْ سَلَّمَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ فَرُدُّوا عَلَيْهِمْ، وَإِنْ كَانَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ مَجُوسِيًّا”.
Artinya: "Dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata: “Siapa saja yang mengucapkan salam kepada kalian dari makhluk Allah, balaslah salam mereka, meskipun dia orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi."
Kewajiban menjawab salam ini merupakan salah satu wujud akhlak mulia dan sikap toleransi dalam Islam. Dengan membalas salam, kita menunjukkan rasa hormat dan menghargai kepada orang lain, tanpa memandang latar belakangnya.
Lebih dari itu, menjawab salam juga membuka peluang untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi yang positif dengan orang lain, bahkan dengan mereka yang berbeda keyakinan. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya persaudaraan dan perdamaian antar umat manusia.
Sementara itu, Muhammad Bin Fir Ali al Barkawi, dalam kitab al-Bariqah Mahmudiyah fi Syarh Thariqah Muhammadiyah, Juz II, halaman 195 menjelaskan bahwa boleh memberi salam kepada non-Muslim [kafir] ketika ada kebutuhan. Hal ini diperbolehkan karena tujuannya bukan untuk memuliakan mereka, melainkan untuk kepentingan atau menunjukkan kebaikan Islam dalam hal keramahan dan membangun hubungan baik. Contohnya, saat ingin berdagang dengan mereka, meminta bantuan, atau menjalin hubungan diplomatik.
Lebih lanjut, tidak ada kewajiban untuk memulai salam kepada orang kafir, meskipun ada kebutuhan. Hal ini berarti, boleh saja kita tidak mengucapkan salam terlebih dahulu kepada mereka. Namun, jika mereka yang memulai salam, kita dianjurkan untuk membalasnya sebagai bentuk keramahan dan menunjukkan akhlak mulia Islam.
وفيه أيضا جواز السلام على الكافر عند الاحتياج كما نقل عن التجنيس من جوازه حينئذ لأنه إذا ليس للتوقير بل للمصلحة ولإشعار محاسن الإسلام من التودد والائتلاف وفيه أيضا أنه لا يخص بالخطاب في السلام على الكافر ولو لمصلحة بل يذكر على وجه
Artinya: “Dan juga di dalamnya terdapat kebolehan memberi salam kepada orang kafir ketika ada kebutuhan, sebagaimana disebutkan dalam al-Tajnīs tentang kebolehannya saat itu karena hal tersebut bukan untuk memuliakan, melainkan untuk kepentingan dan menunjukkan kebaikan Islam dalam hal keramahan dan keterikatan. Dan juga di dalamnya disebutkan bahwa orang kafir tidak dikhususkan dalam menyapa salam, meskipun demi kepentingan, tetapi disebutkan secara umum.” [Muhammad Bin Fir Ali al Barkawi, al-Bariqah Mahmudiyah fi Syarh Thariqah Muhammadiyah, Juz II, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1971] halaman 195 ].
Dengan demikian, memberi salam lintas iman dan menjawab salam dari non-Muslim merupakan tindakan yang diperbolehkan dalam konteks hubungan sosial dan toleransi antar umat beragama. Islam mendorong umatnya untuk menjaga hubungan baik dan menjunjung tinggi akhlak mulia, termasuk dalam interaksi dengan orang yang berbeda agama.
Para ulama yang membolehkan berpandangan bahwa menjawab salam dari non-Muslim adalah tanda penghormatan dan kedamaian. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengajarkan untuk berbuat baik kepada sesama manusia, tanpa memandang latar belakang agama mereka. Dengan demikian, memberi dan menjawab salam lintas iman dapat menjadi wujud nyata dari ajaran Islam tentang toleransi dan harmoni sosial.
Editor: Muhammad Faizin


